KY Serukan Pihak Pro dan Kontra Ahok Tidak Keluar dari Jalur Hukum

9 Mei 2017 12:09 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Suasana di luar ruang sidang usai vonis. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana di luar ruang sidang usai vonis. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
Komisi Yudisial mengimbau agar vonis 2 tahun yang dijatuhkan hakim kepada Ahok ditanggapi dengan rasional dan mengedepankan sikap yang sehat. Pihak yang pro dan kontra terhadap vonis itu diimbau menempuh jalur hukum.
ADVERTISEMENT
Komentator juga diimbau berkomentar secara wajar.
Sikap KY itu tertuang dalam akun Twitternya @KomisiYudisial seperti dikutip kumparan, Selasa (9/5). Berikut isi selengkapnya:
Atas vonis sidang putusan perkara penistaan agama atas nama terdakwa Basuki Tjahaja Purnama, Komisi Yudisial menyatakan siaran publik sebagai berikut:
1. Terhadap substansi putusannya, apa pun upaya yang hendak ditempuh maka gunakanlah jalur hukum, jangan keluar dari jalur tersebut, mulailah percaya kepada sistem peradilan kita.
2. Terhadap dugaan pelanggaran perilaku, gunakanlah jalur pelaporan yang telah juga diatur, Komisi Yudisial berusaha keras untuk tetap objektif dan serius dalam perkara ini.
3. Terhadap pemberitaan di media, dalam kecenderungan apa pun itu, objektiflah dalam memberitakan, berusahalah untuk tidak menjadi peradilan kedua selain ruang sidang dan majelis hakimnya, publik tidak harus dibebani lagi dalam pemberitaan dalam perkara ini.
ADVERTISEMENT
4. Terhadap para pihak yang pro maupun kontra, dan siapa pun itu, sekali lagi KY mengimbau penggunaan jalur yang sesuai pada poin 1 dan 2. Sekaligus jika hendak menggunakan haknya di publik, maka komentarilah secara wajar, berhenti untuk mempengaruhi keputusan majelis hakim.
5. Mari memulai untuk bisa saling koreksi, dan tetap pada cara yang sehat, bahkan tanpa kerusakan sedikit pun.
Baca juga: