OJK Hentikan Kegiatan UN Swissindo

24 Agustus 2017 11:33 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor Otoritas Jasa Keuangan. (Foto: Dok. Otoritas Jasa Keuangan)
zoom-in-whitePerbesar
Kantor Otoritas Jasa Keuangan. (Foto: Dok. Otoritas Jasa Keuangan)
ADVERTISEMENT
United Nation World Trust International Orbit (UN Swissindo) akhirnya dilarang beroperasi. Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta UN Swissindo untuk menghentikan semua kegiatannya karena tidak memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
“Satgas Waspada Investasi bersama Bareskrim Polri dan Bank Indonesia pada Rabu (23 Agustus) telah memanggil pimpinan UN Swissindo, Sugihartono atau yang dikenal dengan Sugihartonotonegoro alias Sino,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi  Tongam L Tobing dalam siaran pers, Kamis (24/8).
Dalam pertemuan tersebut, Sino selaku pimpinan UN Swissindo telah menandatangani surat pernyataan yang berisi:
1. UN Swissindo menghentikan kegiatan yang selama ini telah dilakukan terkait dengan penawaran pelunasan utang kepada masyarakat dan pemberian voucher human obligation VM1 serta segala kegiatan lainnya yang dilakukan UN Swissindo mulai hari ini (Rabu 23 Agustus) karena tidak memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Sdr Sino selaku pimpinan UN Swissindo meminta maaf atas segala tindakan yang telah dilakukan yang mengakibatkan keresahan pada masyarakat dan sektor jasa keuangan dan yang bersangkutan tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.
ADVERTISEMENT
3. Berdasarkan hal tersebut, Sdr Sino meminta kepada seluruh pimpinan UN Swissindo dan masyarakat agar dapat mengetahui pernyataan ini dan berhati-hati apabila ada penawaran sejenis yang mengatasnamakan UN Swissindo.
Menurut Tongam, UN Swissindo selama ini telah beroperasi di beberapa daerah dan mengaku sebagai lembaga dunia yang bisa mengeluarkan surat pelunasan utang masyarakat kepada lembaga jasa keuangan serta memberikan voucher kepada masyarakat untuk mengambil uang sebesar USD 1.200 atau Rp 15.600.000,- di Bank Mandiri.
"Kegiatan yang dilakukan oleh UN Swissindo tersebut tidak benar, karena surat pelunasan yang diterbitkan tidak diakui oleh lembaga jasa keuangan dan voucher yang diberikan juga tidak dapat dicairkan di Bank Mandiri," kata Tongam.
Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada seluruh pimpinan UN Swissindo untuk menghentikan kegiatannya dan meminta masyarakat agar tidak mengikuti kegiatan UN Swissindo.
Surat pernyataan UN Swissindo dan OJK (Foto: dok OJK)
zoom-in-whitePerbesar
Surat pernyataan UN Swissindo dan OJK (Foto: dok OJK)
ADVERTISEMENT
Harta Sukarno
Di sejumlah daerah, UN Swissindo menyebarkan formulir tentang pencairan harta Sukarno. Dalam selebaran tersebut dijanjikan setiap bulan pemegang formulir akan mendapatkan uang tunai sebesar 1.200 dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp 15.600.000 setelah mengisi formulir dan menyerahkan fotokopi KTP. Formulir itu seperti gambar di bawah ini:
Hoax surat kuasa harta Soekarno (Foto: Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Hoax surat kuasa harta Soekarno (Foto: Istimewa)