Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Pelaku Pelecehan Seksual di Aceh Besar Dicambuk 112 Kali
10 Maret 2017 20:15 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
ADVERTISEMENT
Seorang pelaku pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur di Aceh Besar yang terbukti bersalah dihukum cambuk 120 kali. Namun dia hanya menjalani 112 kali cambuk setelah dipotong masa tahanan 8 cambuk.
ADVERTISEMENT
Prosesi uqubat atau pelaksanaan hukuman cambuk berlangsung di halaman Masjid Almunawarah, Kota Jantho, Aceh Besar, Jumat (10/3), seperti dikutip kumparan (kumparan.com) dari Antara. Eksekusi hukuman cambuk disaksikan seratusan warga di ibu kota Kabupaten Aceh Besar tersebut.
Adapun pelaku pelecehan seksual yang dihukum cambuk tersebut bernama Darmawan AB bin Abdullah, 41 tahun, warga Sukamakmur, Aceh Besar. Terhukum ditangkap polisi pada Juli 2016.
Terhukum Darmawan AB bin Abdullah diputus bersalah oleh Mahkamah Syariah melanggar Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Dipotong Masa Tahanan
Aziz, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Aceh Besar, mengatakan, terhukum Darmawan AB hanya menjalani 112 kali cambuk dari 120 hukuman yang dijatuhkan. Hukuman itu setelah dipotong masa tahanan.
ADVERTISEMENT
"Terhukum yang bekerja sebagai petani ini tidak menjalani hukuman 120 cambuk. Terhukum ditahan selama 226 hari. Dalam ketentuannya, satu kali cambuk sama dengan 30 hari. Jadi, terhukum hanya menjalani hukuman 112 kali," kata Aziz.
Korban adalah Murid Pelaku
Aziz mengatakan, korban terhukum Darmawan AB adalah anak murid mengajinya. Selain bekerja sebagai petani, terhukum Darmawan AB juga sebagai guru mengaji.
"Korbannya ada tiga orang anak laki-laki yang usianya 15 hingga 16 tahun. Terhukum melakukan perbuatannya di tempat dan waktu yang berbeda," ungkap Aziz menyebutkan.
Cambuk Juga untuk Pelaku Mesum
Selain itu, eksekusi cambuk juga dilakukan kepada pasangan nonmuhrim yakni Raidi Afrizal bin Bukhari, 25 tahun, dan Cici Nanda Julia binti Mukthar, 18 tahun. Pasangan ini terbukti bersalah melakukan ikhtilath (mesum) dengan hukuman masing-masing 100 kali cambuk.
ADVERTISEMENT
Pasangan yang ditangkap warga di sebuah rumah di Darul Imarah, Aceh Besar, pada Oktober 2016 ini terbukti bersalah melanggar Pasal 23 dan Pasal 25 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.
Setelah dipotong masa tahanan, kedua terhukum ini dicambuk masing-masing 99 kali dan 94 kali.
Cambuk untuk Pelaku Judi
Eksekusi cambuk juga dilakukan terhadap tiga pelaku maisir atau perjudian. Tiga pelaku judi sabung ayam ini dihukum masing-masing 10 kali. Ketiganya terbukti bersalah melanggar Pasal 18 juncto Pasal 16 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.
Dari tiga pelaku tersebut, dua di antaranya nonmuslim, yakni Alem, 57 tahun, dan Amel, 60 tahun, keduanya warga Kuta Alam Banda Aceh. Serta seorang muslim pelaku maisir lainnya yakni Mukhlis bin Abdul Mutaleb, 35 tahun, warga Kuta Baro, Aceh Besar.
ADVERTISEMENT