Polisi Bekasi Tangkap Begal Motor ’Anak Stres’

11 April 2017 16:07 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Barang bukti begal 'Anak Stres' Bekasi (Foto: Risky Andrianto/ANTARA)
Geng motor "Anak Stres 378" yang beroperasi di Bekasi ini sungguh meresahkan karena tak segan main begal. Dua di antara mereka berhasil ditangkap karena merampas motor orang lain dengan celurit berukuran raksasa.
ADVERTISEMENT
"Geng motor itu berjumlah 13 anggota, dua di antaranya yang terlibat aksi begal sudah kami tangkap," kata Kasat Reskrim Polrestro Bekasi Kota AKBN Dedy Supriadi di Bekasi, Selasa (11/4), seperti dilansir Antara.
Menurut dia, kedua pelaku itu berinisial AA alias Bogel (20) dan MR alias Kiky (19), mereka merupakan remaja putus sekolah.
Penangkapan terhadap dua pelaku itu berdasarkan informasi yang didapat polisi dari masyarakat tentang aktivitas geng motor yang dianggap meresahkan.
"Keduanya kita tangkap di kawasan Arenjaya, Kecamatan Bekasi Timur, tanpa perlawanan," katanya.
Menyasar Remaja dan Anak-anak
Dari pengakuannya kepada petugas, pelaku bersama para anggotanya sudah beraksi sebanyak dua kali di Bekasi.
Aksi pertama terjadi pada 15 Februari 2017 di Kampung Pangkalanbambu, RT005/001 Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, dan 14 Maret 2017 di Jalan Raya Setu Kampung Utan RT01/08 Desa Telajung, Kecamatan Cikarang Barat.
ADVERTISEMENT
Pelaku beraksi dengan memepet kendaraan korban dan menodongkan celurit untuk merebut paksa kendaraan mereka.
"Rata-rata yang disasar sepeda motor dengan korban remaja dan anak-anak," kata Dedy.
Pihaknya saat ini masih mengejar anggota Geng Motor Anak Stres 378 berdasarkan informasi yang dihimpun dari dua pelaku yang sudah tertangkap.
"Barang bukti yang kami sita berupa kunci letter T, dua motor curian dan tiga motor pelaku berikut senjata tajam celurit sebanyak lima buah," kata Dedy.
Pelaku saat ini dijerat hukuman maksimal 15 tahun penjara berdasarkan Pasal 365 Ayat 1 dan Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
ADVERTISEMENT