Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Satpol PP Pontianak Razia Pemain Layang-layang Gelasan
2 Agustus 2017 13:31 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB

ADVERTISEMENT
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak, Kalimantan Barat, menyita puluhan layang-layang dan gelondongan tali gelasan untuk permainan itu di beberapa lokasi di Pontianak.
ADVERTISEMENT
Kepala Bidang Penegakan Peraturan dan Perundang-undangan Satpol PP Kota Pontianak, Nazaruddin, mengatakan pihaknya melakukan razia terhadap pemain layang-layang karena permainan itu mengganggu ketertiban umum.
Tim razia gabungan, Selasa (1/8) menyisir di sejumlah titik tempat layangan sedang dimainkan, mulai dari Jalan Danau Sentarum ditemukan tiga titik, di Jalan Tebu, Tabrani Ahmad, Perumnas II dan lapangan depan Universitas Panca Bhakti.
"Dalam razia gabungan tersebut, kami sita sebanyak 50 layangan berikut gelondongan tali layangan plastik, gelasan dan bahkan kita amankan tali kawat," ungkap Nazaruddin seperti dilansir Antara, Rabu (2/8).
Menurut dia, razia tersebut digelar sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang menyebutkan permainan layangan sudah sangat meresahkan. Razia tidak hanya ditujukan kepada pemain layangan, warung-warung yang menjual layangan pun turut dirazia dengan menyita layangan yang dijualnya, bahkan saat tim razia menyusuri di jalan-jalan ada remaja tanggung yang tengah mengendarai motor sambil membawa layangan.
ADVERTISEMENT
"Sehingga petugas langsung menyita sejumlah layangan dari tangannya serta gelondongan tali di dalam jok motor yang dikendarainya. Rata-rata yang kami temukan anak-anak yang masih di bawah umur. Kalau pemain layangan dewasa akan dikenai tipiring (tindak pidana ringan)," kata Nazaruddin.
Menurut dia, saat didatangi petugas, para pemain layangan berhamburan dan berhasil melarikan diri. Mereka meninggalkan layangan dan tali gelondongan di lokasi tempatnya bermain. Sedangkan menurut pengakuan pemilik warung yang menjual layangan, layangan itu merupakan titipan dari orang.
ADVERTISEMENT
"Makanya layang-layangan tersebut langsung diamankan, dan meminta pemiliknya untuk mengambil layangannya di Kantor Satpol PP. Pada saat mereka mengambil nanti akan kita jelaskan, bahkan mungkin mereka akan dikenakan tipiring," tegasnya.
Permainan layangan dilarang dimainkan di wilayah Kota Pontianak berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004 tentang Ketertiban Umum. Hal ini mengingat permainan layangan sangat membahayakan, terutama apabila talinya mengenai pengendara sepeda motor.
Selain itu, tali kawat juga bisa merusak jaringan listrik yang berakibat padamnya listrik, dan sudah banyak korban akibat permainan layangan, bahkan hingga memakan korban nyawa. Untuk itu, Satpol PP mengimbau masyarakat khususnya para orang tua untuk menegur anak-anak atau keluarganya yang bermain layangan.
"Pengurus RT juga kita minta peduli dengan menegur warganya supaya tidak bermain layangan lagi karena risikonya sangat membahayakan bagi orang yang kebetulan sedang melintas di jalan," kata Nazaruddin.
ADVERTISEMENT