Tak Ada Tilang di Masa Mudik, Tapi Pengendara Tetap Harus Taat

7 Juni 2017 15:59 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Polisi Cirebon menilang pemotor (Foto: Instagram @tmcpolrescirebonkota)
zoom-in-whitePerbesar
Polisi Cirebon menilang pemotor (Foto: Instagram @tmcpolrescirebonkota)
Polres Kota Cirebon, Jawa Barat, menyebut selama arus mudik Lebaran 2017 tidak ada tilang kendaraan. Meski demikian para pengendara harus mentaati peraturan lalu lintas.
ADVERTISEMENT
"Masyarakat yang menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat untuk tetap mematuhi rambu-rambu lalu lintas, meskipun tidak ada tilang saat mudik," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Cirebon, AKP Galih Bayu Raditya, Rabu (7/6), seperti dilansir Antara.
Galih mengatakan apabila masyarakat masih melanggar dan pelanggaran itu membahayakan keselamatannya, seperti berboncengan tiga atau empat orang, maka pihaknya akan menegur.
Teguran ini merupakan perhatian pihak Kepolisian, agar para pengendara tetap selamat selama berkendara.
"Kalau yang membahayakan pasti kami tindak, ini demi keselamatan pengendara," tuturnya.
Menurutnya apabila para pengendara yang ditindak tidak puas dengan tindakan anggota polisi yang berjaga maka dipersilakan melapor.
ADVERTISEMENT
Pihaknya menjamin tidak ada operasi dan juga tilang ketika semua sesuai prosedur yang berlaku.
"Kalau ada yang keberatan ditilang dan merasa tidak bersalah, silahkan tulis nama anggota yang menilang dan tempat tilang, nanti akan kami tindak," katanya.
Dari informasi yang diterima kumparan (kumparan.com) dari Kemenhub, puncak arus mudik angkutan darat akan terjadi pada H-2 lebaran, sementara puncak arus balik pada H+3 lebaran. Sementara untuk angkutan laut, puncak arus mudik akan terjadi pada H-3 lebaran, sementara puncak arus balik akan terjadi pada H+3 lebaran. Kemenhub mendirikan posko angkutan Lebaran mulai tanggal 15 Juni hingga 11 Juli.