Konten dari Pengguna

Menggugat Patriarki dalam Hukum Keluarga Islam

Nurul Khotimah

Nurul Khotimah

Mahasiswa Hukum Keluarga Islam Di UIN Prof. K.H Saifuddin Zuhri Purwokerto

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Nurul Khotimah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Patriarki (sumber: https://pixabay.com/id/photos/ )
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Patriarki (sumber: https://pixabay.com/id/photos/ )

Patriarki dalam hukum keluarga Islam adalah sebuah fenomena sosial yang sudah berlangsung sejak lama. Patriarki ini menjadi sistem hukum keluarga Islam yang merugikan perempuan dan menghambat kesetaraan gender. Pada masa kini, isu yang berkaitan dengan gender dan kesetaraan telah menarik perhatian dari berbagai kalangan. Salah satunya adalah isu patriarki dalam hukum keluarga Islam yang menyebabkan ketidakadilan gender dalam kehidupan bermasyarakat.

Patriarki sebagai sebuah konsep yang membawa dampak dalam hukum keluarga Islam, telah menghasilkan kebijakan dan praktek yang menekankan peran dominan laki-laki dan menempatkan perempuan di bawah pengawasan pria. Padahal, Allah telah memberikan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan. Seiring dengan perkembangan zaman, kebutuhan masyarakat akan tatanan keluarga yang sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan semakin meningkat. Hal ini membuat tuntutan adanya perubahan sosial dan kesetaraan gender dalam hukum keluarga Islam semakin kuat.

Peran agama dalam hukum keluarga Islam juga turut mempengaruhi terbentuknya patriarki dalam keluarga. Beberapa orang berpendapat bahwa agama Islam memang memperbolehkan hal tersebut, namun hal ini bisa dirubah sesuai dengan kondisi sosial masyarakat. Tidak perlu mengubah agama dan tradisi keluarga, namun lebih pada bagaimana menyesuaikan dengan perkembangan masyarakat. Untuk mendorong perubahan sosial dan kesetaraan gender dalam hukum keluarga Islam, peran masyarakat sangatlah penting. Masyarakat bisa memulai dengan melakukan penyadaran ke masyarakat luas tentang pentingnya pemenuhan hak asasi manusia, termasuk hak-hak perempuan dalam keluarga.

Sistem pendidikan yang terbuka dan mengajarkan prinsip-prinsip kesetaraan gender akan membantu membuka wawasan dan kesadaran akan pentingnya perubahan sosial dalam hukum keluarga Islam. Dari sinilah, para generasi muda akan semakin sadar bahwa hak asasi manusia tidak hanya berlaku bagi laki-laki, tetapi juga perempuan. Dorongan pada aspek hukum juga sangat penting. Para aktivis perempuan, lembaga maupun organisasi, serta kelompok-kelompok lainnya sudah seharusnya mengawal proses perubahan hukum keluarga Islam agar lebih mengedepankan prinsip kesetaraan gender.

Dalam proses perubahan hukum keluarga Islam, efek psikologis juga menjadi hal yang perlu dihadapi. Masyarakat di Indonesia dan beberapa negara lainnya sudah terlanjur terbiasa dengan praktik-praktik patriarki selama berabad-abad, sehingga perubahan sosial dan hukum keluarga Islam bukanlah hal yang mudah terjadi dalam waktu singkat. Perlu adanya kampanye sosial dan edukasi yang terus-menerus dalam membuka pandangan masyarakat akan pentingnya kesetaraan gender dan hak asasi manusia. Hanya dengan kesadaran dari para pemegang kekuasaan publik, hukum keluarga Islam bisa dipandang sejajar dengan hukum lain yang mengutamakan prinsip kesetaraan dan kemanusiaan bagi semua warga negara.

Berdasarkan latar belakang masalah di atas, penulis tertarik untuk membahas mengenai penggugatan patriarki dalam hukum keluarga islam dengan mendorong perubahan sosial dan kesetaraan gender dan Upaya yang perlu dilakukan untuk menggugat patriarki dalam hukum keluarga Islam dengan mendorong perubahan sosial dan kesetaraan gender.

Pertama, penulis akan membahas bagaimana patriarki dalam hukum keluarga Islam telah merugikan perempuan. Kedua, penulis akan membahas dua praktek kontroversial dalam hukum keluarga Islam, yaitu poligami dan perundangan perkelahian suami-istri. Ketiga, penulis akan membahas mengenai pandangan tentang kesetaraan gender dalam Islam. Keempat, penulis akan menyebutkan beberapa langkah untuk mendorong perubahan sosial dan kesetaraan gender dalam hukum keluarga Islam.

Pertama, patriarki dalam hukum keluarga Islam telah merugikan perempuan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat. Misalnya, dalam persoalan warisan dan tuntutan nafkah, perempuan sering mendapatkan perlakuan diskriminatif. Selain itu, hukum keluarga Islam juga memperbolehkan poligami, sehingga menguntungkan laki-laki tanpa mempertimbangkan kesetaraan gender.

Kedua, praktek-praktek kontroversial dalam hukum keluarga Islam seperti poligami dan perundangan perkelahian suami-istri juga perlu diperhatikan. Poligami sering dieksploitasi oleh laki-laki tanpa memperhatikan kepentingan perempuan dan anak-anak. Sementara itu, perundangan perkelahian suami-istri sering menempatkan perempuan dalam posisi yang tidak punya pilihan dan mengancam keselamatan mereka.

Ketiga, pandangan Islam tentang kesetaraan gender sebenarnya telah ditegaskan dalam Alquran, namun seringkali direlai-kan secara tidak konsisten. Dalam Alquran, Allah telah memperjelas bahwa laki-laki dan perempuan sama-sama memiliki hak dan kewajiban yang sama. Oleh karena itu, penting bagi umat Islam untuk melestarikan nilai-nilai kesetaraan gender ini.

Keempat, untuk mendorong perubahan sosial dan kesetaraan gender dalam hukum keluarga Islam, berbagai langkah perlu dilakukan. Misalnya, pemerintah harus membuat regulasi yang mengatur tentang kesetaraan gender dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat. Masyarakat juga harus dilibatkan melalui pelatihan dan pembelajaran yang mendorong kesadaran akan nilai kesetaraan gender.

Patriarki adalah pandangan bahwa laki-laki adalah pemimpin dalam keluarga, sementara perempuan dianggap sebagai bawahan dan memiliki ketergantungan terhadap laki-laki. Bagi sebagian orang, patriarki masih diperlukan sebagai sistem pengaturan keluarga yang efektif, namun untuk sebagian lainnya menjadikan sistem patriarki sebagai sesuatu yang menghambat perkembangan masyarakat dan membuat ketidakadilan gender semakin tinggi.

Pertama-tama, patriarki dalam hukum keluarga Islam menjadi sebuah penghambat bagi perempuan untuk meraih hak-haknya dalam keluarga. Hal ini terlihat pada hukum waris dalam Islam yang lebih menguntungkan laki-laki daripada perempuan. Sebagai contoh, dalam pembagian warisan, laki-laki mendapatkan dua kali lipat bagian perempuan. Hal ini bertentangan dengan prinsip kesetaraan gender yang harus dipertahankan.

Selanjutnya, terdapat aturan dalam hukum keluarga Islam yang mendiskriminasi perempuan, seperti kewajiban suami memberikan nafkah kepada istri tanpa kewajiban yang sama bagi istri. Hal ini membuat posisi perempuan dalam keluarga menjadi lebih rendah dari laki-laki sehingga sulit bagi perempuan untuk meraih kesetaraan gender.

Upaya untuk menggugat patriarki dalam hukum keluarga Islam perlu dilakukan. Salah satu caranya adalah dengan membentuk opini publik yang kondusif dalam mendukung kesetaraan gender dalam keluarga. Para ulama dan akademisi perlu memperjuangkan kesetaraan gender agar hukum keluarga Islam lebih seimbang dalam membagi hak dan kewajiban di antara suami dan istri. Selain itu, perlu ada upaya hukum agar hukum keluarga Islam dapat lebih mengakomodasi hak-hak perempuan secara seimbang. Upaya ini bisa dimulai dengan melakukan identifikasi masalah dan menentukan strategi yang sesuai untuk memperjuangkan perubahan sosial dalam keluarga.

Penting juga untuk mendidik masyarakat agar lebih terbuka dan sadar akan hak-hak perempuan dalam keluarga. Masyarakat bisa diajak untuk melakukan dialog yang positif terkait isu kesetaraan gender, sehingga masyarakat dapat lebih terbuka dan meninggalkan diskriminasi terhadap perempuan. Hal yang tidak kalah penting adalah memperjuangkan akses perempuan terhadap pendidikan dan pekerjaan. Dengan pendidikan dan pekerjaan, perempuan akan memiliki lebih banyak kesempatan untuk memperjuangkan hak-haknya dalam keluarga.

Akhirnya, penting juga untuk memperjuangkan lembaga yang bisa memperjuangkan hak-hak perempuan dalam keluarga, seperti lembaga hukum dan LSM yang bergerak di bidang kesetaraan gender. Dengan adanya lembaga ini, perempuan akan lebih terbuka untuk membawa masalah mereka ke muka hukum dan memperjuangkan hak-haknya lebih terbuka.

Pada kesimpulannya, Patriarki dalam hukum keluarga Islam telah menjadi problematika yang besar, dimana patriarki menyebabkan ketidakadilan gender dalam kehidupan bermasyarakat. Karena Problem yang begitu besar maka, permasalah mengenai patriarki harus segera diatasi. Praktek-praktek kontroversial seperti poligami dan perundangan perkelahian suami-istri juga menempatkan perempuan pada posisi yang tidak adil. Oleh karena itu, langkah-langkah mendorong perubahan sosial dan kesetaraan gender perlu dilakukan untuk memperbaiki keadaan.

Dalam upaya menciptakan perubahan sosial dan kesetaraan gender yang lebih baik, kita harus terus mendorong perubahan di segala aspek kehidupan, termasuk dalam pengaplikasian hukum keluarga Islam. Kita harus berani mengkritisi aspek-aspek dalam hukum yang bersifat diskriminatif dan tidak sejalan dengan prinsip kesetaraan gender. Dalam hal ini, dukungan dan peran aktif dari berbagai pihak sangat dibutuhkan untuk menciptakan kemajuan yang lebih baik.

Upaya untuk menggugat patriarki dalam hukum keluarga Islam dengan mendorong perubahan sosial dan kesetaraan gender sangat penting untuk memperjuangkan hak-hak perempuan dalam keluarga. Dengan melakukan upaya-upaya ini, kita akan mampu meraih kesetaraan gender dalam keluarga dan membuat hukum keluarga Islam lebih adil bagi semua pihak. Dengan demikian, hak-hak perempuan akan terlindungi dan perempuan akan menjadi bagian penting dalam keluarga dan masyarakat secara keseluruhan. Mari kita terus memperjuangkan perubahan positif dalam hukum keluarga Islam, dan menggugat patriarki yang telah menghalangi kesetaraan gender untuk tercapai. Semoga saja, tulisan ini dapat memberikan pandangan yang lebih luas dan pemahaman tentang isu patriarki dalam hukum keluarga Islam.***

*) Nurul Khotimah, Mahasiswa HKI S-1 UIN SAIZU Purwokerto