Konten dari Pengguna

Sengketa Pendistribusian Tanah

Nurul Natasyah
MAHASISWI ILMU HUKUM INSTITUT ANDI SAPADA (IAS)
8 Mei 2024 12:34 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Nurul Natasyah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Pendistribusian Sengketa Tanah (sumber: https://pixabay.com/id/)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pendistribusian Sengketa Tanah (sumber: https://pixabay.com/id/)
ADVERTISEMENT
Kasus sengketa tanah atas pendistribusian negara banyak terjadi karena adanya oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab mengklaim tanah atas milik mereka. Sengketa sering timbul karena adanya konflik Kepentingan atas tanah. Sengketa tanah tidak dapat dihindari dizaman sekarang. Hal tersebut menuntut perbaikan dalam bidang penataan dan penggunaan tanah untuk kesejahteraan masyarakat dan terutama kepastian hukum di dalamnya. Sengketa atau konflik pertanahan selalu menjadi persoalan yang kronis dan bersifat klasik serta berlangsung dalam kurun waktu yang lama bahkan puluhan tahun dan selalu ada dimana-mana. Sengketa dan konfllik pertahanan merupakan bentuk permasalahan yang sifatnya komplek dan multi dimensi. Sudah merupakan fenomena yang inheren dalam sejarah kebudayaan dan peradaban manusia, terutama sejak masa agraris dimana sumber daya berupa tanah mulai memegang peranan paling penting sebagai faktor produksi untuk memenuhi kebutuhan manusia.
ADVERTISEMENT
Ada beberapa upaya yang dapat merubah permasalahan Sengketa tanah untuk kepentingan umum yaitu dengan mengubah hukum pertanahan yang bercorak sentralistik artinya penyetarakan hukum adat dengan hukum pertanahan nasional dimana apabila hukum tersebut dapat disetarakan,maka akan terjadi pengurangan sengketa ataupun konflik yang semakin hari semakin menjadi yang kedua pemerintah serta masyarakat dapat berkerja sama dengan baik artinya tetap mengutamakan musyawarah dan tanpa adanya pemaksaan di dalamnya,dan serta aparat pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum tidak hanya memandang hukum sebagai peraturan perundangan,tetapi perlu adanya perubahan budaya hukum yang bersifat progresif agar persengketaan tidak bertambah banyak melainkan akan semakin berkurang.
Berkaitan dengan sengketa Pertanahan dapat dilihat dari dua bentuk pengertian yang diberikan para ahli hukum dan yang ditegaskan oleh peraturan perundang-undangan, Menurut Rusmadi Murad sengketa hak atas tanah, yaitu ; timbulnya sengketa hukum adalah bermula dari pengaduan sesuatu pihak (orang/badan) yang berisi keberatan-keberatan dan tuntutan hak atas tanah, baik terhadap status tanah, perioritas, maupun kepemilikannya dengan harapan dapat memperoleh penyelesaian secara administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Lebih lanjut menurut Rusmadi Murad , sifat permasalahan sengketa tanah ada beberapa macam, yaitu:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sesuai isi Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, disebutkan bahwa bumi,air,dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.