Konten dari Pengguna

Peran Mamak dalam Adat Minangkabau pada Novel Salah Asuhan

Nurul Sinta Dewi Mulyani
Mahasiswa UIN Syarif Hidayatulah Jakarta
29 April 2022 15:58 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Nurul Sinta Dewi Mulyani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Dokumen pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Dokumen pribadi
ADVERTISEMENT
Dalam novel Salah Asuhan, diceritakan bahwa Hanafi dijodohkan atas dasar permintaan Ibu dan mamaknya. Ibunya menginginkan Hanafi menikah dengan sepupunya yaitu Rapiah. Rapiah merupakan anak dari Engku Sutan Batuah yang tidak lain adalah mamaknya. Ibu Hanafi menjelaskan kepada Hanafi bahwa yang membiayainya dari dulu adalah mamaknya, oleh karena itu Hanafi harus membalasnya dengan budi pula. Ibunya berkata bahwa tidak semuanya bisa dinilai dengan materi, tetapi budi juga harus dibalas. Ibu Hanafi berharap dengan diketahuinya perihal hutang piutang tersebut, Hanafi mau dijodohkan dengan Rapiah. Keinginan perjodohan tersebut dapat dilihat pada kutipan di bawah ini.
ADVERTISEMENT
“ Mamakmu sekalian tiadalah menunggu piutang , Hanafi, dan tidak pula engkau membayarnya dengan uang. Jika utang serupa itu akan langsai dibayar dengan uang saja, amatlah ringannya. Tapi engkau barangkali mengetahui juga arti suatu peribahasa kita orang Melayu: utang emas dibayar dengan emas, utang uang dibayar dengan uang, utang budi dibayar dengan budi. Meskipun kau angsur beratus atau beribu rupiah, sampai langsai utang itu, belumlah akan selesai utang piutang karena utang budimu harus kau bayar dengan budi pula.” (hlm. 33)
Dalam adat Sumatera Barat (Minangkabau) seorang mamak memanglah berkewajiban atas kemenakannya. Seharusnya tidak ada balas budi atas pemberian materi ataupun jasa yang telah diberikan mamaknya kepada Hanafi. Mamak berasal dari bahasa Minangkabau. Secara umum mamak adalah saudara laki-laki ibu, semua saudara laki-laki ibu, baik adik ibu atau kakaknya adalah mamak. Dengan demikian kemenakan adalah anak dari saudara perempuan baik kakak atau adik saudara laki lakinya. Hubungan mamak dengan kemenakan juga alamiah seketurunan atau sesuku. Mamak bersaudara dengan ibu karena itu dia seketurunan sedangkan anak adalah keturunan ibunya, dengan demikian mamak dan kemenakan mempunyai hubungan seketurunan dan juga sesuku menurut garis matrilineal.
ADVERTISEMENT
Hal ini sejalan dengan pendapat Rangkuto (1978:6) yang mengatakan bahwa adat Minangkabau mengajarkan bahwa mamak ialah laki-laki yang bertanggung jawab terhadap anak kemenakannya pria dan wanita dari pihak ibu. Dengan demikian seseorang di Minangkabau mempunyai dua pelindung yaitu: Mamak dan Ayah. Sehingga, setiap lelaki minang memiliki dua fungsi baik sebagai ayah maupun mamak. Dari pendapat tersebut, dapat kita ketahui bahwa mamak mempunyai kewajiban terhadap kemenakannya. Apalagi, telah diketahui bahwa ayah Hanafi telah meninggal dunia. Haruslah mamaknya yang melindungi dan membimbing kemenakannya termasuk juga dalam pendidikannya.
Adanya adat tersebut, seharusnya mamak Hanafi jangan mengharap balas budi dari Hanafi karena memang itu sudah menjadi kewajibannya terhadap adat yang berlaku di Minangkabau. Seharusnya mamak tidak meminta balas budi dengan menjodohkan Hanafi dengan Rapiah. Baguslah kalau seorang mamak memberikannya dengan ikhlas tanpa adanya timbal balik.
ADVERTISEMENT
Sebagai mamak, pasti akan berusaha dengan kemampuannya menurut kemungkinan yang ada padanya untuk membimbing dan melindungi kemenakannya dan begitu pula ayah terhadap anaknya. Sebagai mamak mempunyai kewajiban dalam memimpin dan bertanggung jawab atas keselamatan saudara-saudara perempuannya beserta anak dan kemenakannya baik dalam urusan adat, harta warisan maupun perkawinan mamak berkewajiban memperhatikan dan menjaga kemenakannya.
Akibat perjodohan itu, akhirnya Hanafi menerima secara terpaksa. Pernikahan tersebut tidak bahagia. Hanafi memperlakukan Rapiah dengan semena-mena. Keinginan mamaknya menikahkan dengan Hanafi menjadi kesengsaraan bagi Rapiah sendiri. Harusnya mamaknya jangan memaksakan keinginannya untuk menikahkan Hanafi dengan Rapiah. Oleh karena perbuatan mamak dan ibunya, akhirnya rumah tangga Rapiah dan Hanafi hancur. Andai saja mamak Hanafi tidak mempunyai angan-angan akan dibalas budinya itu. Maka, tidak akan terjadi pernikahan atas dasar perjodohan tersebut.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, adat Minangkabau yang dimunculkan dalam novel Salah Asuhan ini merupakan adat yang tertanam di masyarakat Minangkabau. Namun, anggapan untuk membalas budi, Saya rasa kurang tepat karena memang masyarakat harus mengikuti peraturan adat yang berlaku di tempatnya tentu dengan rasa yang ikhlas.
Referensi
Hafizah, H. (2019). Pergeseran Fungsi Mamak Kandung Dalam Pelaksanaan Adat Minangkabau Pada Masyarakat Jorong Batu Badinding Nagari Limo Koto Kecamatan Bonjol Kabupaten Pasaman. Jurnal Ilmu Budaya, 16(1), 29-48.