Konten dari Pengguna

Aborsi dalam Perspektif Hukum Indonesia, Antara Larangan dan Pengecualian

Ade Nurul Srianjani

Ade Nurul Srianjani

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang

·waktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ade Nurul Srianjani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Aborsi ( Ilustrasi : pixabay.com/id )
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Aborsi ( Ilustrasi : pixabay.com/id )

Aborsi masih menjadi salah satu persoalan yang cukup sering dibicarakan karena menyangkut berbagai aspek, seperti kesehatan, hukum, moral, dan perlindungan terhadap perempuan. Di Indonesia sendiri, aborsi tidak bisa dilakukan begitu saja. Pada dasarnya terdapat larangan terhadap tindakan aborsi, tetapi hukum juga memberikan pengecualian dalam keadaan tertentu dan dengan syarat yang harus dipenuhi.

Kalau dilihat dari sisi hukum, persoalan aborsi sebenarnya tidak hanya berkaitan dengan tindakan menggugurkan kandungan. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, misalnya alasan dilakukannya aborsi, usia kehamilan, kondisi kesehatan perempuan, siapa yang melakukan tindakan tersebut, serta tempat dan prosedur yang digunakan. Jadi, suatu tindakan aborsi tidak bisa langsung dianggap sah hanya karena terdapat alasan tertentu.

Aturan mengenai aborsi di Indonesia juga mengalami perkembangan dari waktu ke waktu. Dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, aborsi pada dasarnya dilarang, tetapi terdapat pengecualian dalam kondisi tertentu, termasuk karena kedaruratan medis dan kehamilan akibat perkosaan. Pengaturan tersebut kemudian mengalami perkembangan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan beserta aturan pelaksanaannya.

Adanya pengecualian dalam aturan tersebut bukan berarti setiap orang dapat melakukan aborsi secara bebas. Tetap ada persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi. Pelaksanaannya juga tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang, karena berkaitan dengan tenaga medis atau tenaga kesehatan yang mempunyai kompetensi serta fasilitas pelayanan kesehatan yang memenuhi ketentuan. Oleh karena itu, alasan dilakukannya aborsi harus dilihat bersama dengan persyaratan hukum lainnya.

Menurut saya, hal ini penting diketahui masyarakat karena masih ada anggapan bahwa jika seseorang mempunyai alasan tertentu, maka aborsi otomatis diperbolehkan. Padahal kenyataannya tidak demikian. Ada aturan yang menentukan kapan aborsi dapat dilakukan dan bagaimana tindakan tersebut harus dilaksanakan. Jika persyaratan tersebut tidak dipenuhi, tindakan aborsi tetap dapat menimbulkan masalah hukum.

Selain persoalan hukum, keselamatan perempuan juga menjadi hal yang tidak boleh diabaikan. Aborsi yang dilakukan secara sembarangan atau oleh orang yang tidak mempunyai kewenangan dapat menimbulkan berbagai risiko kesehatan. Karena itu, aturan mengenai aborsi juga memiliki tujuan untuk mencegah praktik yang tidak aman dan memberikan perlindungan kepada perempuan yang membutuhkan pelayanan kesehatan.

Masalah juga dapat menjadi lebih serius apabila tindakan tersebut dilakukan dengan memanfaatkan profesi atau kewenangan di bidang kesehatan. Tenaga kesehatan pada dasarnya memiliki pengetahuan dan kemampuan yang seharusnya digunakan untuk memberikan pelayanan kepada pasien sesuai dengan standar yang berlaku. Jika kemampuan tersebut justru digunakan untuk melakukan tindakan yang berada di luar ketentuan hukum, maka persoalannya bukan hanya mengenai aborsi, tetapi juga dapat berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan profesi.

Menurut pendapat saya, penanganan kasus aborsi juga tidak bisa dilakukan hanya dengan melihat bahwa telah terjadi tindakan menggugurkan kandungan. Setiap perkara perlu dilihat berdasarkan keadaan dan fakta yang ada. Perlu diperhatikan alasan dilakukannya tindakan, kondisi kehamilan, prosedur yang digunakan, kewenangan pihak yang melakukan, serta alat bukti yang tersedia. Dengan begitu, penerapan hukum dapat dilakukan secara tepat sesuai dengan keadaan masing-masing perkara.

Masyarakat juga perlu mendapatkan informasi yang jelas mengenai aturan aborsi. Kurangnya pengetahuan dapat membuat seseorang mencari bantuan dari pihak yang tidak mempunyai kewenangan atau memilih cara yang justru membahayakan kesehatan. Karena itu, edukasi mengenai kesehatan reproduksi dan informasi tentang fasilitas kesehatan yang resmi menjadi hal yang penting.

Pada akhirnya, aborsi dalam hukum Indonesia tidak dapat dilihat hanya dari dua sisi, yaitu boleh atau tidak boleh. Ada keadaan tertentu yang dilarang dan ada pula kondisi yang mendapatkan pengecualian dengan persyaratan tertentu. Oleh karena itu, pemahaman terhadap aturan dan prosedur yang berlaku sangat diperlukan agar masyarakat tidak salah mengambil keputusan.

Menurut saya, upaya menangani persoalan aborsi sebaiknya tidak hanya dilakukan setelah terjadi pelanggaran melalui proses penegakan hukum. Pengawasan terhadap pelayanan kesehatan dan pemberian informasi kepada masyarakat juga perlu diperkuat. Dengan adanya pengawasan dan edukasi yang baik, masyarakat dapat mengetahui batasan hukum yang berlaku, sedangkan tenaga kesehatan dapat menjalankan profesinya sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya.

Penulis : Ade Nurul Srianjani, Mahasiswa Fakultas Hukum.