Konten dari Pengguna

Anak Dieksploitasi untuk Kepentingan orang Dewasa, Dimana Perlindungan Hukumnya?

Ade Nurul Srianjani

Ade Nurul Srianjani

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang

ยทwaktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ade Nurul Srianjani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Eksploitasi anak ( Sumber : pixabay.com/id )
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Eksploitasi anak ( Sumber : pixabay.com/id )

Anak seharusnya berada dalam lingkungan yang aman dan mendapatkan perlindungan dari orang-orang di sekitarnya. Namun, pada kenyataannya masih ada anak yang justru dimanfaatkan untuk memenuhi kepentingan orang dewasa. Bentuknya bisa berbeda-beda, misalnya anak dipaksa bekerja, dimanfaatkan untuk mendapatkan uang, dieksploitasi secara seksual, atau dilibatkan dalam kegiatan yang sebenarnya belum sesuai dengan usia mereka.

Menurut saya, eksploitasi terhadap anak bukan persoalan yang bisa dianggap ringan. Anak masih berada dalam tahap perkembangan dan belum mempunyai kemampuan yang sama dengan orang dewasa dalam mengambil keputusan. Ketika mereka dimanfaatkan oleh orang yang lebih tua, anak bisa berada dalam posisi yang sulit untuk menolak, terlebih jika disertai tekanan, ancaman, bujukan, atau ketergantungan kepada orang tersebut.

Yang membuat persoalan ini semakin sulit adalah ketika pelaku justru merupakan orang yang dekat dengan anak. Anak bisa saja mengalami eksploitasi dari keluarga, orang yang mengasuhnya, atau orang lain yang selama ini dipercaya. Dalam keadaan seperti itu, korban mungkin merasa takut untuk bercerita karena khawatir tidak dipercaya atau malah mendapatkan tekanan dari lingkungan sekitar.

Eksploitasi anak juga tidak selalu terlihat secara jelas. Ada kondisi ketika seorang anak dipaksa bekerja terlalu lama, harus menyerahkan seluruh penghasilannya kepada orang lain, atau dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan tertentu. Bahkan, ada pula anak yang ditempatkan dalam keadaan yang membahayakan dirinya. Dampaknya tidak selalu berupa luka yang bisa dilihat. Anak dapat mengalami ketakutan, tekanan, kehilangan kesempatan untuk belajar, bahkan terganggu dalam perkembangan sosialnya.

Indonesia sebenarnya sudah mempunyai aturan yang memberikan perlindungan terhadap anak. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Aturan tersebut memberikan dasar hukum untuk melindungi anak dari berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi. Artinya, anak bukan hanya membutuhkan perlindungan dari keluarga, tetapi juga mendapatkan perlindungan melalui hukum.

Namun menurut saya, perlindungan hukum tidak seharusnya baru diberikan setelah seorang anak menjadi korban. Pencegahan juga perlu dilakukan. Keluarga, sekolah, masyarakat, dan pemerintah harus mempunyai kepedulian terhadap kondisi anak. Ketika ada sesuatu yang terlihat tidak wajar, seharusnya tidak langsung dianggap sebagai urusan pribadi keluarga.

Keluarga menjadi salah satu pihak yang paling dekat dengan anak. Orang tua perlu memastikan bahwa anak tidak dijadikan sebagai alat untuk mendapatkan keuntungan. Anak juga perlu diberikan kesempatan untuk berbicara mengenai apa yang mereka rasakan. Hubungan yang terbuka antara orang tua dan anak dapat membuat anak lebih berani menyampaikan jika ada seseorang yang memperlakukan mereka secara tidak baik.

Sekolah juga bisa menjadi tempat untuk melihat perubahan pada diri anak. Guru mungkin dapat melihat ketika seorang anak yang biasanya aktif tiba-tiba menjadi pendiam, sering tidak masuk, terlihat kelelahan, atau mengalami perubahan dalam belajar. Memang, perubahan tersebut belum tentu menunjukkan adanya eksploitasi. Tetapi kondisi seperti itu setidaknya perlu mendapatkan perhatian agar masalah yang dialami anak tidak terlewatkan.

Masyarakat pun tidak seharusnya hanya diam ketika melihat sesuatu yang mencurigakan. Masih ada anggapan bahwa persoalan yang terjadi dalam keluarga sebaiknya tidak ikut dicampuri. Menurut saya, pandangan seperti itu perlu dipertimbangkan kembali jika menyangkut keselamatan anak. Ketika seorang anak berada dalam kondisi yang membahayakan, kepedulian orang di sekitarnya dapat menjadi jalan pertama untuk memberikan bantuan.

Apabila eksploitasi sudah terjadi, proses hukum harus tetap memperhatikan kondisi anak sebagai korban. Anak jangan sampai justru mendapatkan tekanan baru ketika harus menceritakan apa yang dialaminya. Mereka membutuhkan pendampingan dan perlindungan selama proses penanganan berlangsung. Selain itu, pemulihan korban juga perlu diperhatikan agar anak dapat kembali menjalani kehidupannya dengan lebih baik.

Menurut pendapat saya, keberhasilan penanganan kasus eksploitasi anak tidak cukup hanya dilihat dari apakah pelaku sudah diproses atau belum. Kondisi korban setelah kasus tersebut juga penting. Anak yang mengalami eksploitasi mungkin membutuhkan waktu yang panjang untuk memulihkan rasa aman dan kepercayaannya terhadap orang lain. Karena itu, dukungan keluarga, pendampingan, dan lingkungan yang aman sangat diperlukan.

Edukasi tentang hak anak juga perlu diberikan sejak dini. Anak harus mengetahui bahwa mereka berhak mendapatkan perlindungan, pendidikan, kasih sayang, dan lingkungan yang aman. Mereka juga perlu mengetahui kepada siapa harus meminta pertolongan apabila mengalami perlakuan yang membuat mereka takut atau tidak nyaman.

Pada akhirnya, eksploitasi terhadap anak bukan hanya menjadi masalah bagi korban dan keluarganya. Persoalan ini merupakan tanggung jawab bersama. Ketika seorang anak dimanfaatkan demi kepentingan orang dewasa, yang dirugikan bukan hanya kehidupan anak saat itu, tetapi juga kesempatan mereka untuk tumbuh dan memiliki masa depan yang lebih baik.

Menurut saya, perlindungan terhadap anak harus dilakukan dari berbagai sisi. Hukum harus diterapkan ketika terjadi pelanggaran, tetapi pencegahan dan kepedulian lingkungan juga tidak kalah penting. Anak bukan alat untuk memenuhi kebutuhan atau keuntungan orang dewasa. Mereka berhak tumbuh, belajar, bermain, dan menjalani masa depan tanpa harus menjadi korban dari kepentingan orang lain.

Penulis : Ade Nurul Srianjani, Mahasiswa Fakultas Huukum.