Konten dari Pengguna

Anak Jalanan dan Persoalan Perlindungan Hak Anak di Indonesia

Ade Nurul Srianjani

Ade Nurul Srianjani

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang

·waktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ade Nurul Srianjani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Anak Jalanan ( Sumber : pexels.com/id )
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Anak Jalanan ( Sumber : pexels.com/id )

Anak merupakan generasi yang akan menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat di masa depan. Karena itu, anak seharusnya mendapatkan kesempatan untuk tumbuh dan berkembang dengan baik, memperoleh pendidikan, serta mendapatkan rasa aman dari berbagai bentuk kekerasan dan perlakuan yang merugikan. Namun, kondisi tersebut belum sepenuhnya dirasakan oleh semua anak di Indonesia. Salah satunya adalah anak yang menjalani kehidupan di jalanan.

Di beberapa daerah, anak jalanan masih mudah ditemui di persimpangan jalan, pasar, terminal, maupun tempat-tempat ramai lainnya. Ada yang bekerja sebagai pengamen, berjualan, meminta-minta, atau melakukan pekerjaan lain untuk mendapatkan uang. Tidak sedikit dari mereka yang melakukan hal tersebut karena keadaan ekonomi keluarga yang sulit. Ada juga yang terpaksa berada di jalan karena masalah keluarga, putus sekolah, atau kurangnya perhatian dan pengawasan dari orang tua.

Jika dilihat lebih jauh, keberadaan anak jalanan sebenarnya bukan hanya masalah sosial atau masalah ketertiban di ruang publik. Di dalamnya terdapat persoalan mengenai pemenuhan hak anak. Ketika seorang anak lebih banyak menghabiskan waktunya di jalan untuk mencari uang, kesempatan untuk belajar, bermain, beristirahat, dan mendapatkan lingkungan yang aman juga dapat terganggu.

Indonesia sendiri telah memiliki aturan yang mengatur mengenai perlindungan anak. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam aturan tersebut, anak mempunyai hak untuk hidup, tumbuh, berkembang, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Meskipun sudah ada aturan yang memberikan perlindungan, dalam kenyataannya masih terdapat anak yang belum mendapatkan haknya secara maksimal. Anak jalanan termasuk kelompok yang cukup rentan mengalami berbagai persoalan. Mereka dapat menjadi korban kekerasan, eksploitasi ekonomi, pelecehan, maupun tindakan diskriminatif. Kondisi di jalan juga membuat mereka lebih mudah terpapar lingkungan yang kurang baik bagi perkembangan anak.

Masalah lainnya adalah pendidikan. Anak yang terlalu sering berada di jalan berisiko kehilangan kesempatan untuk mengikuti pendidikan secara teratur. Padahal, pendidikan merupakan salah satu hak dasar anak yang sangat penting untuk masa depannya. Oleh karena itu, mengatasi persoalan anak jalanan tidak cukup hanya dengan meminta mereka meninggalkan jalan, tetapi juga harus melihat apa yang menyebabkan mereka sampai berada di sana.

Menurut pendapat saya, penanganan terhadap anak jalanan perlu dilakukan dengan cara yang lebih manusiawi. Penertiban mungkin diperlukan dalam kondisi tertentu, tetapi hal tersebut seharusnya tidak menjadi satu-satunya cara. Anak perlu mendapatkan pendampingan dan solusi yang sesuai dengan kondisi mereka. Misalnya melalui bantuan pendidikan, pendampingan keluarga, bantuan sosial, pembinaan, serta pemberian akses terhadap layanan kesehatan dan kebutuhan dasar lainnya.

Keluarga juga mempunyai peran yang sangat penting. Orang tua seharusnya menjadi tempat pertama bagi anak untuk mendapatkan perlindungan dan perhatian. Namun, apabila keluarga berada dalam kondisi ekonomi yang sulit, dukungan dari pemerintah dan masyarakat juga diperlukan agar keadaan tersebut tidak membuat anak harus bekerja di jalan dan kehilangan hak-haknya.

Masyarakat juga tidak seharusnya langsung memberikan cap negatif kepada anak jalanan. Mereka tetaplah anak-anak yang membutuhkan perhatian dan perlindungan. Kepedulian masyarakat dapat dilakukan dengan tidak merendahkan mereka dan segera melaporkan kepada pihak yang berwenang apabila melihat adanya kekerasan atau eksploitasi terhadap anak.

Pada akhirnya, persoalan anak jalanan tidak bisa diselesaikan oleh satu pihak saja. Pemerintah, keluarga, sekolah, masyarakat, dan berbagai lembaga terkait perlu bekerja sama agar anak mendapatkan kehidupan yang lebih aman dan layak. Yang paling penting adalah memastikan bahwa anak tidak hanya dipindahkan dari jalan, tetapi juga mendapatkan kesempatan untuk kembali belajar dan menjalani kehidupan yang sesuai dengan usianya.

Perlindungan terhadap anak seharusnya tidak berhenti pada adanya aturan hukum. Perlindungan tersebut harus benar-benar dapat dirasakan oleh anak dalam kehidupan sehari-hari. Anak jalanan tetap mempunyai hak untuk mendapatkan pendidikan, kesehatan, keamanan, kasih sayang, dan kesempatan untuk membangun masa depannya. Karena itu, perhatian terhadap mereka bukan hanya bentuk kepedulian sosial, tetapi juga bagian dari upaya memenuhi hak anak sebagaimana telah dijamin oleh hukum.

Penulis : Ade Nurul Srianjani, Mahasiswa Fakultas Hukum.