Konten dari Pengguna

Di Era Digital Child Grooming Menjadi Ancaman Tersembunyi bagi Keselamatan Anak

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ade Nurul Srianjani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi ( Sumber : https://www.pexels.com/id )
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ( Sumber : https://www.pexels.com/id )

Kemajuan teknologi digital telah mengubah cara masyarakat berinteraksi. Anak-anak kini tumbuh di tengah lingkungan yang tidak lagi dibatasi oleh ruang dan waktu. Melalui telepon genggam, mereka dapat berkomunikasi dengan siapa saja, mengakses berbagai informasi, hingga membangun pertemanan baru melalui media sosial maupun permainan daring. Sayangnya, kemudahan tersebut juga dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang memiliki niat jahat. Salah satu bentuk kejahatan yang semakin mengkhawatirkan adalah child grooming, yaitu upaya pelaku membangun kedekatan dengan anak untuk tujuan eksploitasi seksual.

Berbeda dengan tindak kejahatan yang dilakukan secara terang-terangan, child grooming berlangsung secara perlahan dan penuh manipulasi. Pelaku tidak langsung menunjukkan maksud sebenarnya, melainkan lebih dulu berusaha mendapatkan kepercayaan korban. Mereka sering berpura-pura menjadi teman sebaya, sosok yang peduli, atau seseorang yang mampu memahami perasaan anak. Setelah hubungan emosional terbentuk, pelaku mulai mengendalikan korban melalui bujukan, rayuan, bahkan ancaman agar mengikuti keinginannya.

Kondisi inilah yang membuat child grooming sulit dikenali. Banyak orang tua merasa anaknya berada dalam keadaan aman karena lebih sering beraktivitas di rumah. Padahal, ancaman justru dapat datang melalui layar gawai yang digunakan setiap hari. Dunia digital membuka peluang bagi siapa saja untuk berinteraksi tanpa harus bertemu secara langsung. Situasi tersebut dimanfaatkan oleh pelaku untuk menyembunyikan identitas dan menjalankan aksinya tanpa mudah terdeteksi.

Menurut pandangan penulis, meningkatnya penggunaan internet oleh anak seharusnya diikuti dengan peningkatan kesadaran mengenai keamanan digital. Hingga saat ini, masih banyak keluarga yang lebih berfokus membatasi durasi penggunaan gawai daripada memberikan pemahaman mengenai risiko yang mungkin dihadapi anak ketika berinteraksi di ruang siber. Padahal, kemampuan mengenali tanda-tanda bahaya merupakan bekal yang jauh lebih penting dibandingkan sekadar membatasi waktu penggunaan internet.

Dampak child grooming tidak dapat dipandang sebelah mata. Korban tidak hanya menghadapi kemungkinan terjadinya kekerasan seksual, tetapi juga mengalami tekanan psikologis yang dapat berlangsung dalam waktu lama. Rasa takut, kehilangan kepercayaan terhadap orang lain, kecemasan, hingga trauma menjadi konsekuensi yang sering dialami. Dalam banyak kasus, korban bahkan memilih untuk diam karena merasa malu atau takut tidak dipercaya oleh orang-orang di sekitarnya. Kondisi tersebut semakin memperbesar peluang pelaku untuk mengulangi perbuatannya terhadap korban lain.

Oleh sebab itu, pencegahan harus menjadi langkah utama. Orang tua perlu membangun komunikasi yang terbuka sehingga anak merasa nyaman untuk bercerita apabila mengalami pengalaman yang membuatnya tidak aman di dunia digital. Pendampingan terhadap penggunaan media sosial juga harus dilakukan secara bijaksana, bukan dengan pengawasan yang berlebihan, melainkan melalui edukasi mengenai pentingnya menjaga data pribadi, menolak ajakan dari orang yang tidak dikenal, serta segera melaporkan setiap komunikasi yang dianggap mencurigakan.

Peran sekolah tidak kalah penting. Pendidikan mengenai literasi digital dan perlindungan anak semestinya menjadi bagian dari proses pembelajaran. Anak perlu memahami bahwa tidak semua orang yang dikenal melalui internet memiliki niat baik. Dengan pengetahuan tersebut, mereka akan lebih berhati-hati dalam membangun hubungan dengan orang lain di ruang digital.

Dari perspektif hukum, perlindungan terhadap anak telah memperoleh landasan yang cukup kuat. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menegaskan bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan, eksploitasi, dan perlakuan yang membahayakan tumbuh kembangnya. Ketentuan tersebut menjadi dasar bahwa negara memiliki kewajiban untuk menjamin keamanan anak, termasuk dari ancaman yang muncul melalui media digital.

Selain itu, penggunaan teknologi sebagai sarana melakukan tindak pidana dapat dikenai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Apabila pelaku menggunakan media elektronik untuk melakukan ancaman, penyebaran konten yang melanggar hukum, maupun tindakan lain yang berkaitan dengan eksploitasi seksual terhadap anak, penegakan hukum dapat dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Perlindungan terhadap korban juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang memberikan perhatian tidak hanya pada penghukuman pelaku, tetapi juga pada pemenuhan hak korban, mulai dari pendampingan, perlindungan, hingga pemulihan. Kehadiran regulasi tersebut menunjukkan bahwa penanganan kekerasan seksual harus dilakukan secara menyeluruh agar korban memperoleh keadilan sekaligus kesempatan untuk kembali menjalani kehidupan secara normal.

Pada akhirnya, perkembangan teknologi tidak dapat dihentikan, tetapi risiko yang menyertainya dapat diminimalkan. Child grooming menjadi pengingat bahwa ancaman terhadap anak kini tidak hanya hadir di lingkungan sekitar, melainkan juga di ruang digital yang mereka akses setiap hari. Karena itu, perlindungan anak bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan keterlibatan keluarga, sekolah, masyarakat, dan pemerintah. Melalui edukasi yang berkelanjutan, pengawasan yang proporsional, serta penegakan hukum yang konsisten, ruang digital dapat menjadi tempat yang lebih aman bagi anak untuk belajar, berinteraksi, dan berkembang tanpa rasa takut.

Penulis : Ade Nurul Srianjani, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang