Karhutla Bukan Sekadar Bencana, Ada Tanggung Jawab Hukum

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Ade Nurul Srianjani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kebakaran hutan dan lahan atau karhutla masih menjadi masalah yang sering terjadi di Indonesia. Ketika kebakaran terjadi, banyak orang mungkin langsung menganggapnya sebagai bencana alam. Padahal, tidak semua karhutla disebabkan oleh faktor alam. Ada juga kebakaran yang terjadi karena aktivitas manusia, seperti pembukaan lahan dengan cara dibakar atau karena kelalaian. Dari sini, karhutla sebenarnya tidak hanya menjadi persoalan lingkungan, tetapi juga dapat menjadi persoalan hukum.
Dampak dari karhutla juga tidak bisa dianggap ringan. Asap yang dihasilkan dapat membuat kualitas udara menjadi buruk dan mengganggu aktivitas masyarakat. Selain itu, hutan yang terbakar dapat menyebabkan tumbuhan mati dan hewan kehilangan tempat tinggalnya. Tanah juga bisa mengalami kerusakan dan keseimbangan ekosistem terganggu. Jika kebakaran terjadi dalam wilayah yang luas, dampaknya tentu akan semakin besar dan dapat dirasakan oleh masyarakat di wilayah lain.
Menurut saya, ketika kebakaran terjadi karena tindakan manusia, perlu dicari tahu siapa yang bertanggung jawab. Jangan sampai setiap kejadian karhutla hanya dianggap sebagai bencana tanpa melihat penyebab sebenarnya. Hal ini penting karena dari penyebab kebakaran dapat diketahui apakah kejadian tersebut disebabkan oleh kesengajaan, kelalaian, atau adanya pelanggaran terhadap aturan.
Indonesia sebenarnya sudah memiliki aturan mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Aturan tersebut dibuat agar setiap orang maupun badan usaha tidak melakukan kegiatan yang dapat menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan. Jadi, apabila ada pihak yang terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan karena melanggar aturan, tentu dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Tanggung jawab dalam kasus karhutla juga tidak selalu hanya berupa hukuman pidana. Dalam kondisi tertentu, pihak yang menyebabkan kerusakan dapat diwajibkan untuk melakukan pemulihan lingkungan atau memberikan ganti rugi. Hal ini menurut saya cukup penting karena lingkungan yang sudah rusak tidak akan langsung kembali seperti semula hanya karena pelaku sudah mendapatkan hukuman. Kerusakan tersebut tetap harus ditangani agar dampaknya tidak semakin luas.
Masalah juga bisa menjadi lebih rumit jika karhutla berkaitan dengan kegiatan perusahaan. Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di kawasan hutan atau lahan tentu memiliki kewajiban untuk memperhatikan kondisi lingkungan. Jika ternyata kegiatan perusahaan berkaitan dengan terjadinya kebakaran, maka perlu dilihat lebih jauh siapa saja yang memiliki peran dan tanggung jawab dalam kegiatan tersebut. Jangan sampai pertanggungjawaban hanya dibebankan kepada pekerja yang berada di lapangan, sementara pihak yang mengambil keputusan justru tidak diperiksa secara serius.
Penegakan hukum terhadap karhutla memang bukan hal yang mudah. Setelah kebakaran terjadi, kondisi lokasi biasanya sudah berubah sehingga mencari penyebab awal kebakaran membutuhkan pemeriksaan yang teliti. Aparat juga perlu mengumpulkan bukti untuk memastikan apakah seseorang atau suatu perusahaan memang memiliki hubungan dengan terjadinya kebakaran. Karena itu, proses penyelidikan dan penyidikan harus dilakukan secara serius agar orang yang tidak bersalah tidak menjadi korban dan pihak yang benar-benar bertanggung jawab dapat diproses.
Menurut pendapat saya, penegakan hukum juga tidak boleh hanya dilakukan setelah kebakaran terjadi. Pencegahan harus mendapat perhatian yang sama. Pengawasan terhadap kegiatan pembukaan lahan dan perusahaan yang memiliki kegiatan di kawasan rawan kebakaran perlu dilakukan secara rutin. Jika pengawasan dilakukan dengan baik, potensi terjadinya karhutla dapat diketahui lebih awal dan kerusakan yang lebih besar bisa dicegah.
Masyarakat juga tidak bisa sepenuhnya lepas dari persoalan ini. Kebiasaan membakar lahan atau melakukan pembakaran sembarangan dapat menimbulkan risiko kebakaran, terutama ketika kondisi lingkungan sedang kering. Karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa menjaga lingkungan bukan hanya tugas pemerintah atau aparat. Setiap orang mempunyai peran dalam mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.
Pada akhirnya, karhutla tidak selalu bisa dianggap sebagai bencana yang terjadi tanpa sebab. Jika kebakaran terbukti terjadi karena kesengajaan atau kelalaian yang melanggar hukum, maka harus ada pihak yang bertanggung jawab. Menurut saya, penegakan hukum dalam kasus karhutla bukan hanya soal memberikan hukuman kepada pelaku, tetapi juga bagaimana kerusakan lingkungan dapat dipulihkan dan kejadian serupa tidak terus berulang. Lingkungan yang rusak bukan hanya merugikan kita saat ini, tetapi juga dapat menjadi masalah bagi generasi yang akan datang.
Penulis : Ade Nurul Srianjani, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang.
