Konten dari Pengguna

Narkotika dan Ancaman Generasi Muda, Antara Penindakan dan Pencegahan

Ade Nurul Srianjani

Ade Nurul Srianjani

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang

·waktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ade Nurul Srianjani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Narkotika ( Sumber : https://pixabay.com/id )
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Narkotika ( Sumber : https://pixabay.com/id )

Narkotika sampai saat ini masih menjadi persoalan yang cukup serius di Indonesia. Kasusnya terus muncul dan melibatkan berbagai kalangan. Salah satu hal yang cukup mengkhawatirkan adalah ketika penyalahgunaan narkotika mulai menyentuh generasi muda. Padahal, generasi muda memiliki peran penting dalam menentukan masa depan bangsa.

Berdasarkan Survei Prevalensi Nasional 2025 yang dilakukan oleh BNN bersama BRIN dan BPS, angka penyalahgunaan narkotika mengalami peningkatan. Pada tahun 2023 prevalensinya berada di angka 1,73 persen dan meningkat menjadi 2,11 persen pada tahun 2025 atau sekitar 4,15 juta orang dalam kelompok usia 15 sampai 64 tahun. Sementara itu, pada kelompok usia 15 sampai 24 tahun, angkanya juga meningkat dari 1,81 persen menjadi 2,53 persen. Data ini tentu perlu menjadi perhatian karena usia tersebut banyak diisi oleh pelajar dan anak muda yang seharusnya sedang mempersiapkan pendidikan dan masa depan mereka.

Dalam menghadapi persoalan tersebut, penegakan hukum tentu tetap dibutuhkan. Aparat penegak hukum harus mengambil tindakan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran narkotika, terutama jaringan yang menjadi pemasok dan pengedar. Salah satu contohnya terlihat dari Operasi Saber Bersinar yang dilakukan BNN pada Mei 2026. Dalam operasi tersebut, BNN mengungkap sejumlah kasus narkotika dengan 31 tersangka dan menyita berbagai barang bukti, termasuk 136,5 kilogram sabu dan 147 kilogram ganja.

Pengungkapan kasus seperti ini menunjukkan bahwa peredaran narkotika masih menjadi persoalan yang tidak bisa dianggap ringan. Penindakan terhadap jaringan narkotika memang penting karena jika dibiarkan, peredarannya dapat semakin luas dan semakin mudah menjangkau masyarakat, termasuk anak muda.

Namun, menurut pendapat saya, memberantas narkotika tidak bisa hanya mengandalkan penangkapan dan pemberian hukuman. Penindakan memang dapat dilakukan terhadap pelaku yang sudah tertangkap, tetapi pencegahan juga diperlukan agar tidak semakin banyak orang yang terjerumus. Jika hanya fokus pada penindakan, masalah yang sama bisa saja terus berulang karena faktor penyebab penyalahgunaan narkotika belum tentu ikut diselesaikan.

Pencegahan seharusnya dimulai sejak dini. Anak-anak dan remaja perlu mendapatkan pengetahuan yang cukup mengenai bahaya narkotika. Mereka juga perlu diberikan pemahaman agar mampu mengambil keputusan ketika berada dalam lingkungan pergaulan yang berisiko. Menurut saya, memberikan pemahaman seperti ini akan lebih baik jika dilakukan secara terus-menerus, bukan hanya ketika sedang ada kasus narkotika yang menjadi perhatian masyarakat.

Lingkungan keluarga juga mempunyai peran yang cukup besar. Hubungan yang terbuka antara orang tua dan anak dapat membuat anak lebih nyaman untuk bercerita mengenai masalah yang sedang dihadapinya. Perhatian dari keluarga juga dapat membantu anak dalam memilih lingkungan pergaulan. Selain keluarga, sekolah dan perguruan tinggi juga dapat ikut berperan dengan menyediakan kegiatan yang positif dan memberikan edukasi mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika.

Di sisi lain, penyalahgunaan narkotika juga tidak selalu dapat diselesaikan hanya dengan pendekatan hukuman. Orang yang sudah mengalami ketergantungan membutuhkan penanganan dan pemulihan. Karena itu, perlu dibedakan antara pihak yang memang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika dengan orang yang menjadi penyalahguna dan membutuhkan rehabilitasi.

Menurut saya, keberhasilan dalam memberantas narkotika tidak seharusnya hanya dilihat dari banyaknya pelaku yang berhasil ditangkap. Hal yang juga penting adalah apakah jumlah penyalahguna dapat ditekan dan apakah masyarakat, khususnya generasi muda, dapat terlindungi dari bahaya narkotika. Artinya, penindakan dan pencegahan harus berjalan secara bersamaan.

Generasi muda juga mempunyai peran dalam upaya tersebut. Pencegahan tidak selalu harus dimulai dari pemerintah atau aparat penegak hukum. Anak muda sendiri dapat ikut menciptakan lingkungan pergaulan yang sehat, saling mengingatkan, dan berani menolak ketika mendapatkan ajakan untuk menggunakan narkotika.

Pada akhirnya, masalah narkotika bukan hanya tentang siapa yang ditangkap dan berapa lama seseorang mendapatkan hukuman. Ada persoalan yang lebih besar, yaitu bagaimana mencegah agar generasi muda tidak menjadi korban berikutnya. Penegakan hukum tetap diperlukan untuk memberikan kepastian dan memutus peredaran narkotika, tetapi pencegahan juga harus diperkuat agar masyarakat tidak terus menghadapi persoalan yang sama. Dengan adanya kerja sama antara pemerintah, aparat penegak hukum, keluarga, lembaga pendidikan, dan masyarakat, upaya melindungi generasi muda dari narkotika dapat dilakukan secara lebih menyeluruh.

Penulis : Ade Nurul Srianjani, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang.