Praktik Aborsi Tanpa Kewenangan Medis, Ketika Profesi Kesehatan Disalahgunakan

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Ade Nurul Srianjani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Aborsi merupakan salah satu persoalan yang cukup sensitif karena tidak hanya berkaitan dengan kesehatan, tetapi juga menyentuh aspek hukum, moral, dan kehidupan manusia. Dalam keadaan tertentu, tindakan aborsi memang dapat dilakukan apabila memenuhi alasan dan persyaratan yang telah ditentukan oleh hukum. Namun, persoalan akan berbeda apabila aborsi dilakukan tanpa kewenangan atau tidak mengikuti ketentuan yang berlaku.
Tenaga kesehatan mempunyai tanggung jawab yang besar karena dalam menjalankan profesinya mereka mendapatkan kepercayaan dari masyarakat. Pasien datang dengan harapan memperoleh pelayanan yang aman dan sesuai dengan standar medis. Oleh karena itu, ketika kewenangan yang dimiliki justru digunakan untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum, masalahnya tidak hanya berhenti pada tindakan aborsi tersebut. Hal itu juga menyangkut penyalahgunaan kepercayaan yang diberikan kepada tenaga kesehatan.
Menurut saya, seseorang yang bekerja sebagai tenaga kesehatan tidak berarti bebas melakukan semua jenis tindakan medis. Setiap tenaga kesehatan memiliki kompetensi dan kewenangan yang berbeda. Ada tindakan medis tertentu yang membutuhkan keahlian khusus, fasilitas yang memadai, serta persyaratan tertentu sebelum dapat dilakukan. Jika batas kewenangan tersebut diabaikan, akibatnya dapat menjadi serius karena bukan hanya menimbulkan persoalan hukum, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan pasien.
Aborsi yang dilakukan tanpa prosedur dan standar medis yang tepat juga memiliki risiko terhadap kesehatan perempuan. Tindakan yang tidak dilakukan secara benar dapat menimbulkan komplikasi dan masalah kesehatan lainnya. Karena itu, aturan mengenai aborsi sebenarnya tidak hanya ditujukan untuk membatasi suatu tindakan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memberikan perlindungan terhadap kesehatan dan keselamatan pasien.
Dalam hukum Indonesia, tindakan aborsi telah diatur melalui berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan. Aborsi bukan merupakan tindakan yang dapat dilakukan secara bebas oleh setiap orang. Terdapat kondisi, alasan, prosedur, serta persyaratan tertentu yang harus dipenuhi. Dengan demikian, adanya alasan tertentu saja belum cukup untuk menjadikan suatu tindakan aborsi dapat dibenarkan secara hukum apabila persyaratan lainnya tidak terpenuhi.
Menurut saya, hal yang juga perlu menjadi perhatian adalah ketika pengetahuan dan profesi kesehatan digunakan untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum. Kemampuan medis seharusnya digunakan untuk memberikan pelayanan dan membantu pasien, bukan dimanfaatkan untuk mencari keuntungan dengan mengabaikan aturan yang ada. Apabila kewenangan profesi digunakan secara tidak semestinya, kepercayaan masyarakat terhadap tenaga kesehatan juga dapat berkurang.
Penegakan hukum dalam kasus aborsi tanpa kewenangan juga tetap diperlukan. Setiap orang pada dasarnya memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, termasuk seseorang yang memiliki profesi sebagai tenaga kesehatan. Status atau profesi seseorang tidak seharusnya menjadi alasan untuk menghindari pertanggungjawaban apabila berdasarkan proses hukum terbukti melakukan tindak pidana. Namun, penegakan hukum tetap harus dilakukan secara objektif dengan melihat fakta, alat bukti, kewenangan yang dimiliki, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Selain penegakan hukum, masyarakat juga perlu mendapatkan informasi yang benar mengenai aborsi. Kurangnya pengetahuan mengenai kesehatan reproduksi dan aturan hukum dapat menyebabkan seseorang mengambil keputusan yang justru membahayakan dirinya sendiri. Tidak sedikit orang yang mungkin memilih mencari bantuan dari pihak yang tidak memiliki kewenangan karena kurang mengetahui tempat pelayanan yang aman dan sesuai dengan ketentuan. Oleh sebab itu, edukasi mengenai kesehatan reproduksi, aturan mengenai aborsi, dan keberadaan fasilitas kesehatan yang resmi juga penting untuk dilakukan.
Menurut pendapat saya, penyelesaian persoalan aborsi tidak seharusnya hanya berfokus pada pemberian hukuman setelah terjadi pelanggaran. Pengawasan terhadap praktik pelayanan kesehatan juga perlu diperhatikan agar penyalahgunaan kewenangan dapat dicegah. Tenaga kesehatan yang menjalankan profesinya sesuai kompetensi dan aturan tentunya juga perlu mendapatkan perlindungan. Dengan begitu, masyarakat dapat memahami perbedaan antara pelayanan kesehatan yang dilakukan secara sah dengan praktik yang dilakukan tanpa kewenangan.
Pada akhirnya, profesi tenaga kesehatan bukan hanya berkaitan dengan kemampuan dalam melakukan tindakan medis, tetapi juga menyangkut tanggung jawab terhadap keselamatan pasien. Kewenangan yang dimiliki harus digunakan sesuai kompetensi dan aturan yang berlaku. Ketika kewenangan tersebut disalahgunakan untuk melakukan praktik aborsi yang bertentangan dengan hukum, persoalannya bukan hanya mengenai pelanggaran terhadap peraturan, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat yang seharusnya dijaga oleh setiap tenaga kesehatan.
Karena itu, praktik aborsi tanpa kewenangan perlu ditangani melalui penegakan hukum yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Di samping itu, pengawasan terhadap pelayanan kesehatan, pemberian edukasi kepada masyarakat, serta penyediaan layanan kesehatan yang aman dan sesuai standar juga perlu diperkuat. Menurut saya, langkah tersebut penting agar perlindungan terhadap masyarakat dapat berjalan dengan baik, sekaligus tetap memberikan kepastian hukum bagi tenaga kesehatan yang menjalankan profesinya secara benar.
Penulis : Ade Nurul Srianjani, Mahasiswa Fakultas Hukum.
