Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Mahasiswa UNAND Geruduk PN Padang: Tuntut Kinerja Proses Korupsi Kemahasiswaan
12 November 2024 12:36 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Nurul susantri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Mahasiswa Universitas Andalas (UNAND) melakukan aksi Geruduk Pengadilan Negeri Padang (11/11/24). Aksi demontrasi ini merupakan bentuk desakan yang datang dari keresahan mahasiswa atas kasus korupsi Dana kemahasiswaan yang merugikan ormawa se-UNAND dan mahasiswa berprestasi dari 2022, berjumlah ±600 juta rupiah.
Puluhan mahasiswa Unand ini datang dengan membawa sejumlah spanduk bertuliskan "Pengadilan Negeri Padang Lamban, tidak becus menegakan keadilan!!" Dan poster wajah Ketua Pengadilan Negeri Padang Syafrizal, SH dengan narasi "WANTED"
Presiden BEM KM UNAND menyampaikan "Kami coba konsolidasi internal dan sepakat untuk turun aksi menuntut Ketua Pengadilan Negeri Padang membersamai kami dan menyampaikan komitmen harus selesai dalam 3 bulan ke depan," ujarnya.
Mahasiswa Unand memiki 5 tuntutan dalam Aksi kali ini:
1. Meminta Pengadilan Negeri Padang agar memperbaiki kinerjanya yang sangat lamban dan segera mempercepat proses pengadilan kasus korupsi yang merugikan mahasiswa UNAND.
2. Bertindak dengan sigap dan tegas dalam menangani kasus korupsi dana kegiatan kemahasiswaan dan reward mahasiswa yang terjadi di Universitas Andalas.
3. Membuka kasus ini secara luas dan memberikan hukuman seadil-adilnya bagi pelaku tindak pidana korupsi dana kegiatan kemahasiswaan dan reward mahasiswa Universitas Andalas.
4. Berpihak kepada kebenaran tanpa ada intervensi dari pihak manapun yang merugikan mahasiswa yang terdampak kasus korupsi dana kegiatan kemahasiswaan dan reward mahasiswa Universitas Andalas.
5. Memberikan putusan yang berkeadilan sehingga dana operasional dan reward yang tertunda dapat dikembalikan kepada yang berhak menerima.
Syafrizal dalam aksi demontrasi datang langsung dan berdialog bersama mahasiswa, dan telah menandatangi tuntutan yang diajukan. Tetapi mahasiswa BELUM PUAS, masih menunggu dan mengawasi perkembangan kasus ini.
Syafrizal juga mengatakan "bahwa ada proses sebelum pelaku diadili" padahal kasus ini sudah dilaporkan dari 2 tahun silam. Pernyataan ini menunjukan tumpang tindihnya kekuasaan yang sedang diemban.
Diharapkan kasus ini dapat selesai dan pelaku diadili yang adil-adilnya, agar mahasiswa kembali mendapatkan haknya dalam 3 bulan kedepan, sesuai dengan harapan yang disampaikan oleh Presiden BEM KM UNAND mewakili seluruh demonstran.
ADVERTISEMENT