Konten dari Pengguna

Paylater: Mudah Hari Ini, Mafsadat Esok Hari

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Nurul karimah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

sumber foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
sumber foto: Unsplash

Layar ponsel menyala, keranjang belanja penuh, dan satu tombol kecil menawarkan kemudahan: "Bayar nanti saja." Barang tiba dalam dua hari, tetapi tagihannya datang lebih cepat dari gaji. Cerita seperti ini akrab di kalangan anak muda dan mahasiswa. Menurut saya, paylater lebih banyak membawa mudharat daripada manfaat bagi generasi muda, dan Islam punya prinsip yang jelas untuk menyikapinya.

Paylater di Tengah Kemudahan Transaksi Digital

Penggunaan paylater sudah menjadi gejala nasional. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Agustus 2026 mencatat kredit buy now pay later (BNPL) di sektor perbankan mencapai Rp31,41 triliun dengan sekitar 34 juta rekening, naik 29,10 persen dibanding tahun lalu. Di perusahaan pembiayaan, nilainya Rp13,61 triliun atau tumbuh 36,57 persen. Rasio pembiayaan bermasalah (NPF) di perusahaan pembiayaan tercatat 3,03 persen. Angkanya memang belum besar, tetapi pertumbuhan yang sangat cepat membuat risiko gagal bayar tidak boleh dianggap remeh.

sumber foto: Ojk 2026

Menunda pembayaran sebenarnya bukan hal terlarang, dan Islam membolehkan utang untuk kebutuhan nyata. Masalahnya muncul ketika kemudahan itu membawa tiga hal. Pertama, bunga dan denda keterlambatan yang mendekati riba. Kedua, dorongan belanja konsumtif, karena orang cenderung membeli apa yang diinginkan, bukan yang dibutuhkan. Ketiga, jeratan utang, saat tagihan ditutup dengan utang baru. Ketiganya bertentangan dengan hifzh al-mal (menjaga harta), salah satu tujuan utama maqashid syariah.

Sad Adz-Dzari'ah: Menutup Jalan Sebelum Keburukan Datang

Dalam ushul fiqh, ada prinsip sadd adz-dzari'ah, yaitu menutup jalan yang berpotensi mengantarkan pada keburukan. Sesuatu yang pada dasarnya boleh bisa dilarang jika kuat diperkirakan akan berujung pada mafsadat. Contohnya, Allah melarang kita mendekati zina (QS. Al-Isra: 32), bukan hanya zinanya. Karena itu, berduaan dengan lawan jenis yang bukan mahram dicegah sebagai jalan menuju zina. Prinsip ini sejalan dengan kaidah fiqh dar'ul mafasid muqaddamun 'ala jalbil mashalih: menolak kerusakan lebih didahulukan daripada meraih manfaat. Meski begitu, penerapannya harus hati-hati: mafsadatnya harus kuat dan nyata, serta lebih besar dari manfaatnya.

Dengan logika yang sama, jalan menuju riba pun semestinya dihindari. Saya berpendapat paylater tanpa kendali sudah memenuhi syarat sebagai jalan menuju kerusakan. Tentu ada yang menilai paylater praktis dan membantu saat kebutuhan mendesak, bahkan sebagian penyedia mengklaim produknya sesuai syariah. Pendapat itu patut dihargai, tetapi manfaat yang terbatas tidak bisa mengalahkan mafsadat yang kuat dan meluas.

Sumber Foto: Unsplash

Karena itu, sikap saya jelas: sebaiknya kita menjauhi paylater, kecuali benar-benar darurat. Mulailah dari langkah sederhana: siapkan dana darurat, catat pengeluaran, dan tanyakan pada diri sendiri sebelum membeli, "Ini kebutuhan atau sekadar keinginan?" Bila butuh pembiayaan, pilih alternatif yang lebih aman seperti tabungan, koperasi syariah, atau pembiayaan tanpa bunga.

Kemudahan hari ini tidak boleh dibayar dengan kesulitan esok hari. Menjaga harta adalah bagian dari menjaga amanah.

Sumber:

  1. Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (2026). [Siaran Pers: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Meningkatnya Tekanan Perekonomian Global, https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/RDKB-September-2026.aspx?utm.com]

  2. Kementerian Agama RI. Al-Qur'an dan Terjemahnya (QS. Al-Isra: 32).

  3. Suhartini, Andewi. (2012). Ushul Fiqih. Jakarta: Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama RI.

  4. Djazuli, A. Kaidah-Kaidah Fikih. Jakarta: Kencana. (untuk kaidah dar'ul mafasid)