Konten dari Pengguna

Dugaan Hunian Mewah di Lapas Cibinong, Siapa yang Mengawasi?

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Nurvica Bona Bilqis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi kondisi lembaga pemasyarakatan (Sumber: https://pixabay.com/id/)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kondisi lembaga pemasyarakatan (Sumber: https://pixabay.com/id/)

Inspeksi mendadak Ombudsman RI ke Lapas Kelas IIA Cibinong memperlihatkan dinamika penting dalam pengawasan pelayanan publik dan lembaga pemasyarakatan. Temuan belasan bangunan dengan fasilitas menyerupai hunian pribadi, seperti televisi hingga alat kebugaran, serta laporan dugaan pungutan liar, menjadi perhatian publik (Ombudsman RI, 2026). Peristiwa ini menyoroti pentingnya konsistensi penerapan standar pelayanan dan kesetaraan di lingkungan pemasyarakatan.

Fokus pengawasan juga tertuju pada kejelasan status administrasi bangunan di area tersebut. Laporan Ombudsman menyebutkan bahwa dari 16 bangunan yang ada, 13 di antaranya belum terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Akuntansi Barang Milik Negara atau SIMAK BMN (Ombudsman RI, 2026). Ketiadaan pencatatan resmi atas fasilitas yang beroperasi merupakan bentuk kelemahan tata kelola aset publik, sehingga potensi pemanfaatan fasilitas secara tidak tepat perlu diantisipasi melalui penataan birokrasi yang lebih tertib.

Sikap petugas saat pelaksanaan sidak turut menjadi catatan bagi efektivitas pengawasan eksternal. Informasi penolakan dan aksi dorong-dorongan saat tim pengawas hendak memeriksa area hunian memperlihatkan perlunya koordinasi dan keterbukaan yang lebih baik antar-lembaga (Ombudsman RI, 2026). Pengawasan eksternal lembaga negara seharusnya didukung secara kooperatif demi menjaga akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemasyarakatan.

Penonaktifan lima pejabat struktural pasca-inspeksi merupakan bentuk respons cepat yang perlu diimbangi perbaikan sistemik. Evaluasi tidak boleh berhenti pada tindakan administratif semata, melainkan dilanjutkan dengan pembenahan tata kelola aset dan penguatan sistem pengawasan internal. Langkah perbaikan yang transparan dan terukur merupakan kunci utama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Sumber referensi

Ombudsman Republik Indonesia. (2026, September 24). Ombudsman RI temukan dugaan “kluster mewah” dan celah keamanan di Lapas Kelas IIA Cibinong. Diakses dari https://ombudsman.go.id/news/r/ombudsman-ri-temukan-dugaan-kluster-mewah-dan-celah-keamanan-di-lapas-kelas-iia-cibinong

-Nurvica Bona Bilqis