Pemerintah Terapkan Bagi Hasil 92%, Kesejahteraan Pengemudi Ojol Jadi Sorotan

Mahasiswi Jurusan Ilmu Pemerintahan, Universitas Riau
ยทwaktu baca 3 menit
Tulisan dari Nurvica Bona Bilqis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kebijakan pembagian pendapatan ojek online memasuki tahap baru setelah pemerintah menetapkan porsi minimal 92% untuk pengemudi dan maksimal 8% untuk perusahaan aplikator. Ketentuan tersebut mulai diterapkan pada 1 Juli 2026 oleh Gojek dan Grab untuk layanan transportasi penumpang roda dua.
Keputusan penerapan komisi 8% diumumkan langsung oleh manajemen GoTo dan Grab dalam pertemuan bersama pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada 23 Juni 2026. Wakil Direktur Utama GoTo Catherine Hindra Sutjahyo menyatakan Gojek mulai menerapkan komisi 8% untuk layanan GoRide pada 1 Juli. CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi juga menyatakan Grab menerapkan ketentuan serupa untuk layanan GrabBike. (Rizaldi, 23 Juni 2026; Metro TV, 23 Juni 2026)
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh 1 Mei 2026. Kebijakan yang diumumkan pemerintah menetapkan porsi pengemudi ditingkatkan menjadi minimal 92%, sedangkan potongan perusahaan aplikator dibatasi maksimal 8%. Presiden menyebut langkah itu sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja transportasi online. (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, 4 Mei 2026)
Dengan demikian, skema 92:8 bukan lagi sekadar rencana. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli juga menegaskan pada 29 Juli bahwa kebijakan pembatasan komisi 8% telah berjalan sejak 1 Juli 2026. (Harianto, 29 Juli 2026)
Meski demikian, persoalan tidak berhenti pada besarnya persentase bagi hasil. Pada 14 Agustus, Garda Indonesia meminta pemerintah memastikan ketentuan 92% benar-benar diterima pengemudi dalam praktik. Kelompok pengemudi menilai pendapatan bersih harus menjadi ukuran keberhasilan kebijakan, bukan hanya angka pembagian hasil. (Putri, 14 Agustus 2026)
Di sisi pemerintah, Presiden Prabowo pada 14 Agustus menyebut penghasilan pengemudi ojol meningkat signifikan setelah penerapan aturan baru. Pernyataan tersebut menunjukkan pemerintah menilai kebijakan 92:8 telah memberikan dampak positif bagi sebagian pengemudi. (Prayudhia, 14 Agustus 2026)
Perbedaan pandangan tersebut menjadi persoalan penting. Presiden menyatakan penghasilan pengemudi meningkat setelah aturan baru diterapkan, sementara Garda Indonesia meminta pemerintah memastikan bahwa porsi 92% benar-benar diterima pengemudi dalam praktik. Keberhasilan kebijakan ini tidak seharusnya hanya diukur dari besarnya persentase komisi, tetapi dari perubahan pendapatan bersih pengemudi setelah memperhitungkan seluruh biaya operasional. Tanpa ukuran tersebut, kenaikan porsi dari 80% menjadi 92% belum cukup untuk membuktikan bahwa kesejahteraan pengemudi benar-benar meningkat.
Pada saat yang sama, pemerintah masih menyempurnakan tata kelola transportasi daring. Dalam perkembangan terbaru pada 18 Agustus, Kementerian Komunikasi dan Digital menyebut DPR telah melakukan finalisasi pembahasan Perpres bersama kementerian dan lembaga terkait. Regulasi yang dibahas tidak hanya mencakup angkutan orang, tetapi juga pengantaran barang dan makanan. Setelah finalisasi, kementerian terkait masih akan melakukan proses harmonisasi sebelum regulasi diterbitkan. (Kementerian Komunikasi dan Digital, 18 Agustus 2026)
Pemerintah juga membagi kewenangan pengaturan berdasarkan jenis layanan. Kementerian Perhubungan menangani angkutan orang, sedangkan pengantaran barang dan makanan akan diatur oleh Kementerian Komunikasi dan Digital. Sementara itu, sektor pengemudi transportasi online akan berada dalam pembinaan Kementerian UMKM. (Kementerian Komunikasi dan Digital, 18 Agustus 2026)
Kondisi tersebut menunjukkan tantangan pemerintah kini bukan sekadar menetapkan angka 92:8. Pemerintah juga harus memastikan kebijakan tersebut memiliki aturan yang jelas, mekanisme pengawasan yang berjalan, dan perlindungan yang benar-benar dapat dirasakan pengemudi.
Bagi pengemudi ojol di Pekanbaru maupun di daerah lainnya, keberhasilan kebijakan tersebut tidak hanya diukur dari penerimaan 92% tarif perjalanan, tetapi juga dari sejauh mana kebijakan tersebut mampu meningkatkan pendapatan bersih serta memberikan kepastian dan perlindungan yang lebih baik bagi pengemudi.
Kebijakan 92:8 dapat menjadi langkah penting pemerintah dalam memperkuat posisi pengemudi di tengah berkembangnya ekonomi digital. Namun, keberhasilannya tetap bergantung pada implementasi. Negara tidak cukup hanya menetapkan angka, pemerintah harus memastikan angka tersebut benar-benar bekerja bagi masyarakat yang menjadi sasaran kebijakan.
