Menilik Pelayanan Publik bagi Penyandang Disabilitas

Sofia Nurvita
Seorang ASN di Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang. Saat ini saya sedang menempuh pendidikan pada Magister Psikologi Profesi UGM peminatan bidang Psikologi Industri dan Organisasi. Saya juga aktif mengikuti kegiatan-kegiatan terkait literasi digital.
Konten dari Pengguna
4 Desember 2022 21:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Sofia Nurvita tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Peringatan Hari Penyandang Disabilitas Internasional Tahun 2022 (sumber: dokumentasi pribadi)
zoom-in-whitePerbesar
Peringatan Hari Penyandang Disabilitas Internasional Tahun 2022 (sumber: dokumentasi pribadi)
ADVERTISEMENT
Pada tanggal 3 Desember, banyak bermunculan posting-an terkait peringatan Hari Disabilitas Internasional. Lembaga pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, perusahaan swasta maupun komunitas beramai-ramai mengunggah pesan kepedulian terhadap penyandang disabilitas.
ADVERTISEMENT
Webinar dan talkshow juga diselenggarakan dimana-mana. Mungkin ini salah satu indikator bahwa perhatian masyarakat terhadap penyandang disabilitas sudah mulai meningkat. Mereka bukan lagi dianggap sebagai "kelompok terbuang", tetapi kelompok yang harus diperjuangkan kesamaan hak dan kesempatannya.
Bagi pecinta drama korea tentunya tidak asing dengan tokoh Woo Young Woo dalam serial Extraordinary Attorney Woo. Seorang penyandang autis yang berhasil menjadi pengacara hebat dengan kemampuan ingatan fotografisnya.
Meskipun begitu, tidak mudah baginya untuk bisa membuktikan bahwa ia mampu. Stigma merendahkan, diterimanya pada awal masa ia mulai bekerja. Bahkan ia dianggap ancaman karena memiliki kinerja yang lebih baik dibanding orang normal lainnya.
Hal yang sama masih diterima oleh penyandang disabilitas di Indonesia. Kurangnya akses kerja, stigma negatif terkait kompetensi mereka, merupakan salah satu bukti bahwa masyarakat belum bisa menerima mereka sepenuhnya.
ADVERTISEMENT
Penyandang disabilitas di Indonesia mencapai 22,5 juta orang pada Tahun 2020. Itu artinya, ada sekitar 8 persen penduduk Indonesia yang harus difasilitasi secara khusus agar mereka mendapatkan hak dan kesempatan yang sama. Akses terhadap pelayanan publik adalah salah satunya.
Pemerintah Indonesia telah menetapkan UU Nomor 8 Tahun 2016 dan PP Nomor 42 Tahun 2020 sebagai bentuk perlindungan kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas. Tidak hanya dalam akses permukiman, jalan dan perlindungan terhadap kebencanaan, namun penyandang disabilitas juga dijamin kesamaan hak dan kesempatannya dalam mendapatkan pelayanan publik.
Kebijakan pelayanan publik bagi penyandang disabilitas ini semakin dipertegas melalui UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Di dalamnya mengatur bahwa kesamaan hak, persamaan perlakuan serta fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan merupakan salah satu asas penyelenggaraan pelayanan publik. Artinya, pemenuhan fasilitas khusus bagi penyandang disabilitas wajib diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik.
ADVERTISEMENT
Pada kenyataannya, belum banyak penyelenggara pelayanan publik yang mematuhi aturan tersebut. Masih jarang kita temui gedung pelayanan publik yang menyediakan fasilitas khusus penyandang disabilitas.
Contohnya saja, masih jarang ditemui bidang miring sebagai pengganti tangga (ramp), pintu masuk yang ukurannya memungkinkan untuk dilewati kursi roda atau toilet khusus penyandang disabilitas. Bahkan belum banyak dokumen administrasi seperti kartu keluarga, surat izin usaha dan sebagainya yang menggunakan huruf braille.
Dorongan untuk terus memberikan fasilitas dan akses yang setara bagi penyandang disabilitas harus terus ditingkatkan. Namun jangan lupa, bahwa mereka sendirilah yang paham terkait apa saja yang dibutuhkan untuk mendapatkan kemudahan dalam pelayanan publik.
Maka Forum Konsultasi Publik, yang melibatkan penyandang disabilitas adalah kunci untuk dapat menyelenggarakan pelayanan publik yang ramah disabel. Kita dapat menggali aspirasi terkait harapan dan kebutuhan mereka dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Selanjutnya perlu disusun standar pelayanan publik khusus bagi penyandang disabilitas.
ADVERTISEMENT
Pengawasan terhadap kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik juga perlu terus ditingkatkan. Hasil Survei Kepatuhan dari Ombudsman Tahun 2019 menunjukan bahwa salah satu indikator yang paling banyak belum dipenuhi yaitu ketersediaan layanan khusus bagi pengguna berkebutuhan khusus. Berturut turut pada tingkat Kementerian sebesar 23,14%, Lembaga: 32,21%, Pemerintah Provinsi: 35,4%, Pemerintah Kabupaten: 55,09%, dan Pemerintah Kota: 56,12% yang sudah memenuhi indikator ketersediaan layanan khusus bagi pengguna berkebutuhan khusus.
Pada akhirnya, momentum peringatan Hari Penyandang Disabilitas tahun ini diharapkan menjadi lompatan bagi peningkatan pelayanan publik kelompok disabel. Sesuai tema tahun ini: Solusi Transformatif untuk Pembangunan Inklusif. Maka mari sama-sama kita ciptakan inovasi dalam mendorong pemberian pelayanan publik yang dapat diakses dan adil.