Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Cukai BBM dan Kendaraan Bermotor, Solusi Kemacetan di Indonesia?
3 Januari 2022 10:41 WIB
Tulisan dari Nuzuul Rizky R tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kemacetan dan kepadatan jumlah kendaraan bermotor merupakan sebuah permasalahan yang sampai saat ini masih menjadi tugas pemerintah, terutama di kota kota besar di Indonesia. Kemacetan terjadi tidak hanya di Kota Jakarta yang merupakan pusat kegiatan ekonomi dan pemerintahan (Narandu, 2020). Beberapa kota besar lainnya seperti Bandung, Surabaya, Yogyakarta, dan kota kota besar di Indonesia sudah cukup dipenuhi dengan kendaraan yang sangat padat.
ADVERTISEMENT
Pemerintah telah menerapkan berbagai upaya seperti membangun dan mengembangkan infrastruktur umum, layanan transportasi publik, juga adanya penerapan plat nomor kendaraan ganjil-genap di berbagai daerah, hingga pemindahan ibukota yang dilakukan ke Kalimantan (Narandu, 2020). Namun ada satu langkah yang perlu untuk dipertimbangkan guna membatasi kemacetan dan kepadatan jumlah kendaraan bermotor di Indonesia, yakni menerapkan cukai terhadap kendaraan bermotor dan Bahan Bakar Minyak (BBM).
Cukai Kendaraan bermotor
Dilansir Badan Pusat Statistik dari tahun 2015 hingga 2019 kenaikan jumlah kendaraan bermotor setiap tahunnya sejumlah 5000 hingga 7000 unit. Penerapan cukai kendaraan bermotor ini perlu diberlakukan untuk mengurangi jumlah kendaraan bermotor yang terus mengalami peningkatan. Cukai kendaraan bermotor tidak akan menghilangkan kewajiban pajak kendaraan bermotor yang sudah berlaku di Indonesia. Cukai kendaraan bermotor ini hanya akan memberikan pengaruh terhadap perhitungan yang perlu disesuaikan dalam system perhitungan pajaknya (Haryanto, 2019).
ADVERTISEMENT
Peningkatan akan terus memberikan dampak terhadap kemacetan yang akan semakin melebar ke kota kota kecil sekalipun. Dengan konsep cukai yakni konsep sin tax, penggunaan kendaraan bermotor ini perlu dibatasi penggunaannya. Apabila cukai kendaraan bermotor diterapkan, harapannya dapat mengontrol tingkat penggunaan kendara bermotor dan membatasi penggunaannya. Sehingga kepadatan dan kemacetan dalam ruas jalan di kota kota besar dapat berkurang.
Sementara konsep cukai pigouvian tax dalam cukai kendaraan bermotor ini dapat dilihat dengan eksternalitas negatif yang terjadi atas kemacetan yang timbul di beberapa ruas jalan di kota kota besar. Penerimaan dari cukai juga dapat dipergunakan sebagai earnmarking dari kerusakan kerusakan yang timbul akibat adanya penggunaan kendaraan bermotor yang berlebih. Hasil dari cukai kendaraan bermotor dapat dipergunakan untuk pembangunan dan pembetulan infrastruktur yang rusak akibat penggunaan kendaraan bermotor seperti adanya kerusakan jalan.
ADVERTISEMENT
Kondisi jalan di beberapa kota besar masih sering ditemui kerusakan. Jalan yang berlubang masih kerap ditemukan di jalan protocol maupun di jalan tol. Tentu hal tersebut juga akan membahayakan pengguna jalan. Untuk itu hasil dari penerimaan cukai kendaraan bermotor ini dapat dialokasikan sebagai tambahan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur dan pembetulan jalan yang rusak. Namun apabila pemerintah ingin menerapkan cukai kendaraan bermotor ini tentu ada pertimbangan dan perhitungan yang lebih matang lagi dengan dampak yang akan timbul akibat penerapan cukai kendaraan bermotor.
Cukai BBM
Kepadatan dan peningkatan jumlah penggunaan kendaraan ini tidak hanya menimbulkan kemacetan namun juga memberikan dampak terhadap pencemaran lingkungan. Semakin banyak kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan akan semakin banyak gas karbon dari asap kendaraan yang akan dikeluarkan kendaraan bermotor akibat adanya pembakaran bahan bakar. Salah satu bahan bakar yang sudah menjadi kebutuhan pokok masyarakat adalah Bahan Bakar Minyak (BBM). Pembakaran BBM oleh kendaraan bermotor ini dapat menghasilkan gas karbon yang keluar dari asap kendaraan dan akan membuat udara tercemar. Langkah yang dapat dilakukan pemerintah untuk mengatasinya dapat dengan mengenakan cukai pada BBM. Meski sempat diusulkan dan ditolak oleh masyarakat, namun pemerintah perlu mempertimbangkan kembali BBM sebagai objek yang dikenakan cukai.
ADVERTISEMENT
Bahan Bakar Minyak (BBM) memang saat ini menjadi kebutuhan primer oleh masyarakat. Harga yang mengalami kenaikan sedikit saja akan direspon oleh masyarakat luas. Namun melihat pemerintah sudah mulai peduli dengan lingkungan, sudah selayaknya BBM dapat dipertimbangkan kembali untuk dikenakan cukai.
Cukai BBM apabila diterapkan tentu akan sangat ditolak masyarakat, namun dengan jangka panjang dan dengan pembuatan kebijakan yang tepat serta pelaksanaannya yang baik. Bukan suatu mimpi apabila emisi di Indonesia akan sangat berkurang. Namun perlu diperhatikan dengan adanya cukai BBM ini akan membatasi penggunaan BBM sesuai dengan konsep cukai sin tax. Namun hasil penerimaan cukai BBM ini dapat dialokasikan sebagai subsidi dari penggunaan kendaraan bertenaga listrik sesuai dengan konsep pigouvian tax.
ADVERTISEMENT
Penerapan cukai BBM tentu akan meningkatkan harga BBM, untuk itu diperlukan bahan substitusi dari BBM ini dan tugas pemerintah untuk mempersiapkan barang substitusi tersebut. Saat ini penggunaan kendaraan bertenaga listrik masih sedikit hal tersebut dikarenakan harga jual yang cukup tinggi dengan adanya teknologi canggih yang digunakan. Apabila cukai BBM ini diterapkan, langkah pertama yang perlu dipertimbangkan oleh pemerintah adalah memberikan subsidi bagi pembelian kendaraan bertenaga listrik atau mengalokasikan dana tersebut guna mengembangkan industri otomotif dalam negeri agar menunjang kendaraan bertenaga listrik, Sehingga, dengan BBM yang akan mahal akan perlahan membatasi dan membuat masyarakar berpindah haluan dengan menggunakan kendaraan listrik.
Tentu penambahan objek cukai dalam tulisan ini, baik cukai kendaraan bermotor maupun cukai BBM bukanlah suatu hal yang mudah dilakukan. Namun untuk lingkungan yang lebih baik lagi, untuk udara yang lebih bersih lagi, dan untuk menurunkan kemacetan yang terjadi di Indonesia. Perlu untuk mempertimbangkan adanya pembatasan penggunaan BBM dan kendaraan bermotor di Indonesia melalui instrument cukai. Namun dengan catatan, kebijakan yang dikeluarkan sudah dipertimbangkan secara komperhensif dengan memperhatikan setiap detail dampak yang dihasilkan dan pelaksanaannya berjalan sebaik mungkin.
ADVERTISEMENT
DAFTAR PUSTAKA
Abbas, M. A. Y., & Setiawati, E. (n.d.). Dampak Penghapusan Subsidi Bbm Terhadap Surplus Ekonomi. 25–35.
Badan Pusat Statistik. (n.d.). Perkembangan Jumlah Kendaraan Bermotor Menurut Jenis (Unit), 2015-2016. Bps.Go.Id. Retrieved December 19, 2021, from https://www.bps.go.id/indicator/17/57/1/perkembangan-jumlah-kendaraan-bermotor-menurut-jenis.html
Badan Pusat Statistik. (2021). Realisasi Pendapatan Negara (Milyar Rupiah). Bps.Go.Id. https://www.bps.go.id/indicator/13/1070/2/realisasi-pendapatan-negara.html
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (2015). Indeks Cukai. Www.Beacukai.Go.Id. https://www.beacukai.go.id/arsip/cuk/cukai.html
Haryanto, J. T. (2019). Perlunya Cukai Kendaraan Bermotor. Kemenkeu.Go.Id. https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/artikel-dan-opini/perlunya-cukai-kendaraan-bermotor/
Hasan, J. M. (2018). DAMPAK PENCABUTAN SUBSIDI BBM BAGI KEUANGAN NEGARA INDONESIA DALAM PERSPEKTIF GOOD GOVERNANCE. Jurnal Renaissance, 3(01), 300–309.
Narandu, G. (2020). Cukai Kendaraan Bermotor, Perlukah? DDTCNews. https://news.ddtc.co.id/cukai-kendaraan-bermotor-perlukah-20993
P2PTM Kemenkess RI. (2018). Polusi Udara Pangkas Usia Penduduk Indonesia Hingga 5 Tahun. P2ptm.Kemkes.Go.Id. http://p2ptm.kemkes.go.id/artikel-penyakit/polusi-udara-pangkas-usia-penduduk-indonesia-hingga-5-tahun
ADVERTISEMENT
Vissaro, D. (2021). Objek Cukai di Indonesia, Sudahkah Saatnya Diperluas? DDTCNews. https://news.ddtc.co.id/objek-cukai-di-indonesia-sudahkah-saatnya-diperluas-30088