Dua Tahun Sektor Hukum: Konsistensi Kebijakan Prabowo dalam Penegakan Hukum

Direktur Eksekutif Perkumpulan Studi Hukum Pemerintahan dan Antikorupsi (PUSHAN) Akademisi Hukum UGM.
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Oce Madril tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Perjalanan 2 (dua) tahun pemerintahan Prabowo-Gibran di sektor hukum, diwarnai dengan ragam peristiwa penegakan hukum yang menguji daya tahan konsistensi Presiden dalam menegakkan hukum. Dapat dikatakan bahwa dalam sektor hukum, terlihat pemerintahan Presiden Prabowo dapat memenuhi janji politiknya dalam Asta Cita yakni “melakukan penegakan hukum yang tegas khususnya dalam kasus korupsi”. Ketegasan sikap Presiden dalam penegakan hukum antikorupsi setidaknya terlihat dari 5 (lima) hal berikut.
Pertama, penegasan komitmen antikorupsi. Seorang profesor studi antikorupsi, Jon S.T Quah (2015) menekankan faktor yang menjadi aspek penentu efektivitas pemberantasan korupsi adalah ada atau tidaknya political will dari pemimpin politik dalam pemberantasan korupsi. Negara yang sukses dalam memberantas korupsi, menempatkan political will sebagai faktor yang sangat berpengaruh. Terkait hal ini, dalam berbagai kesempatan, Presiden menegaskan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi dan penegakan hukum. Komitmen tersebut diucapkan berkali-kali dalam pidato resmi kenegaraan. Hal ini menunjukkan ada pesan tegas yang disampaikan Presiden kepada jajarannya agar tidak melakukan penyelewengan jabatan, disertai ancaman akan menangkap pejabat-pejabat korup di pemerintahannya.
Kedua, pengungkapan kasus korupsi besar. Dalam 2 tahun pemerintahan, ada begitu banyak kasus korupsi besar yang berhasil diungkap oleh penegak hukum. Sebut saja kasus korupsi di sektor sumber daya alam (pertambangan) yang diusut oleh Kejaksaan Agung, berbagai kasus korupsi kepala daerah yang berhasil diungkap oleh KPK, kasus korupsi program MBG yang berhasil dibongkar Kejaksaan Agung, kasus korupsi di Kementerian/lembaga (BNPB) yang diusut KPK serta berbagai kasus korupsi yang dibongkar oleh KortasTipikor Polri. Kasus-kasus tersebut melibatkan aktor bisnis besar dan pejabat negara. Bahkan dalam beberapa kasus, terdapat Kepala Lembaga (BGN) dan Wakil Menteri serta pejabat tinggi birokrasi yang diproses hukum. Presiden memberikan dukungan politik (political back up) bagi penegak hukum untuk membongkar kasus-kasus tersebut. Banyaknya kasus korupsi yang terungkap juga membuktikan bahwa Presiden tidak mengintervensi penegakan hukum, justru mendukung langkah-langkah Kejagung, Kepolisian dan KPK.
Ketiga, pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Keberadaan Satgas ini memperkuat upaya penegakan hukum atas berbagai pelanggaran terkait pemanfaatan kawasan hutan dan sumber daya alam. Satgas PKH fokus pada kasus penyalahgunaan izin pemanfaatan kawasan hukum (perkebunan dan pertambangan ilegal) dan pemulihan aset negara. Per Oktober 2026, Satgas PKH telah menyelamatkan aset negara senilai Rp 52 triliun.
Keempat, Presiden terlihat memberikan perhatian serius pada kasus korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, seperti kasus mantan Jampidsus, FA, yang saat ini bergulir di persidangan. Kemudian, pembenahan kepolisian yang dilakukan Presiden dengan membentuk Komisi Reformasi Kepolisian.
Kelima, mendorong segera terbitnya UU Perampasan Aset. Regulasi yang ditunggu publik ini telah dibahas sejak pemerintahan sebelumnya. UU Perampasan Aset dibutuhkan untuk memperkuat upaya penegakan hukum dan pemulihan aset dari hasil kejahatan. Pemerintah telah menjanjikan RUU ini akan disahkan pada Desember mendatang. Jika RUU ini segera disahkan, maka tentu semakin menunjukkan komitmen politik Presiden dalam penegakan hukum, khususnya antikorupsi. Pembentukan UU Perampasan Aset akan melengkapi keberhasilan pemerintah dalam membentuk KUHP dan KUHAP.
Selain kelima hal penegakan hukum di atas, Presiden terlihat memberikan perhatian pada sektor peradilan. Presiden membuat kebijakan kenaikan gaji hakim sebesar 280%. Kebijakan ini tentunya sangat penting untuk meningkatkan kesejahteraan dan kinerja hakim, untuk menjaga independensi, serta mencegah praktik suap di lingkungan lembaga peradilan.
Memperhatikan fakta di atas, maka potret 2 tahun kinerja pemerintah dalam penegakan hukum, dapat dikatakan bahwa Presiden lulus ujian konsistensi dalam penegakan hukum, dengan memenuhi janji politiknya untuk menegakkan hukum yang tegas khususnya terhadap pelaku korupsi.
Tentu masih banyak tantangan yang perlu diselesaikan ke depan, misalnya yang terdekat membentuk UU Perampasan Aset. Kemudian, memastikan reformasi kelembagaan berjalan di lembaga Kepolisian dan Kejaksaan Agung. Termasuk melakukan pembenahan tata kelola pemerintahan untuk menutup celah terjadinya korupsi, utamanya pada program prioritas Presiden yang memakan banyak anggaran, misalnya program MBG dan Koperasi Merah Putih. Terkhusus bagi daerah, Pemerintah perlu segera membuat kebijakan pembenahan tata kelola pemerintahan daerah sebagai respons atas tingginya kasus korupsi kepala daerah yang sangat merugikan masyarakat di daerah.
Ibaratnya 2 tahun pemerintahan menggambarkan separuh perjalanan, masih ada 3 (tiga) tahun ke depan untuk membuktikan konsisten Presiden dalam penegakan hukum. Publik menggantungkan harapan pada komitmen politik Presiden agar bisa menegakkan hukum yang mendatangkan keadilan bagi rakyat kecil. Besar ekspektasi publik agar penegakan hukum ke depan tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
