Instrumen HAM: Universalitas, Efektivitas Hukum, dan Tanggung Jawab Negara

Mahasiswa S1 Ilmu Hukum Universitas Pamulang
·waktu baca 10 menit
Tulisan dari DONI SURYA SAPUTRA tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak kodrati yang melekat pada setiap manusia dan menjadi fondasi kehidupan bernegara. Opini ini menganalisis tiga dimensi fundamental HAM: pertama, hubungan antara prinsip universalitas dan sifat non-diskriminatif, dengan contoh tantangan di Indonesia; kedua, mengapa keberadaan hukum dan lembaga penegak hukum belum menjamin perlindungan HAM secara efektif; dan ketiga, bentuk tanggung jawab negara terhadap kelompok rentan, khususnya penyandang disabilitas. Dengan menggunakan pendekatan analitis-konstitusional dan teori HAM, Opini ini berargumen bahwa perlindungan HAM yang utuh mensyaratkan sinergi antara kerangka normatif yang inklusif, penegakan hukum yang independen, dan kebijakan afirmatif yang berpihak pada kelompok rentan.Hak Asasi Manusia (HAM) bukan sekadar konsep moral, melainkan telah menjelma menjadi kerangka hukum yang mengikat negara-negara di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Pasal 28A sampai dengan Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah memuat perlindungan terhadap HAM sebagai respons terhadap tuntutan reformasi dan sebagai pelaksanaan tanggung jawab moral bangsa Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa. Namun demikian, pengakuan normatif yang kuat tidak dengan sendirinya menjamin pemenuhan HAM di tingkat implementasi. Kesenjangan antara idealisme konstitusional dan realitas empiris inilah yang menjadi fokus analisis Opini ini.
Opini ini mengkaji tiga persoalan pokok. Pertama, bagaimana prinsip universalitas dan sifat non-diskriminatif HAM saling terkait satu sama lain, serta tantangan apa yang dihadapi Indonesia dalam mewujudkan keduanya. Kedua, mengapa keberadaan hukum dan lembaga penegak hukum tidak identik dengan perlindungan HAM yang efektif, dan kondisi apa yang harus dipenuhi agar perlindungan hukum benar-benar berfungsi. Ketiga, bagaimana tanggung jawab negara terhadap kelompok rentan, dengan penyandang disabilitas sebagai studi kasus, dalam kerangka teori HAM dan dasar hukum yang berlaku di Indonesia.
Hubungan Konstitutif antara Universalitas dan Non-Diskriminasi
Prinsip universalitas HAM menyatakan bahwa hak asasi melekat pada setiap manusia tanpa memandang ras, agama, jenis kelamin, kebangsaan, status sosial, maupun latar belakang lainnya. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) 1948 Pasal 1 menegaskan bahwa "All human beings are born free and equal in dignity and rights." Sementara itu, Pasal 2 DUHAM menambahkan bahwa setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan yang tercantum dalam deklarasi tersebut tanpa pembedaan apa pun.
Hubungan antara kedua prinsip ini bersifat konstitutif, bukan sekadar komplementer. Universalitas HAM bermakna bahwa lingkup pemegang hak mencakup seluruh umat manusia, tanpa pengecualian. Jika prinsip non-diskriminasi dilanggar, maka secara logis universalitas HAM juga terlanggar karena adanya kelompok manusia yang tidak menikmati hak yang seharusnya melekat pada mereka. Sebaliknya, penegakan non-diskriminasi merupakan konsekuensi imperatif dari pengakuan universalitas: jika semua manusia setara dalam martabat, maka tidak ada dasar rasional maupun etis untuk memperlakukan seseorang atau sekelompok orang secara berbeda semata-mata karena karakteristik identitasnya.
Kajian OHCHR menegaskan bahwa hak atas kesetaraan dan non-diskriminasi telah diakui sebagai "cornerstones of all human rights" landasan bagi seluruh bangunan HAM. Tanpa non-diskriminasi, universalitas HAM menjadi klaim kosong; tanpa universalitas, non-diskriminasi kehilangan justifikasi filosofisnya. Keduanya merupakan dua sisi dari mata uang yang sama: pengakuan bahwa setiap manusia memiliki martabat yang setara dan tidak dapat dikurangi oleh siapa pun.
Dalam konteks hukum Indonesia, prinsip non-diskriminasi ditegaskan dalam Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) juga mengadopsi prinsip ini secara eksplisit, dengan menegaskan bahwa HAM bersifat universal dan langgeng serta tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapa pun.
Tantangan Konkret di Indonesia: Kasus Kelompok Minoritas Keagamaan
Salah satu tantangan paling nyata terhadap universalitas dan non-diskriminasi HAM di Indonesia adalah perlakuan terhadap kelompok minoritas keagamaan, khususnya jemaah Ahmadiyah dan Syiah. Sejak 2006, telah terjadi berbagai insiden kekerasan terhadap kelompok-kelompok ini, termasuk serangan dan pembakaran tempat ibadah, pemindahan paksa komunitas dari rumah mereka, serta intimidasi sistematis yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam beberapa kasus bekerja sama dengan kelompok Islam radikal untuk memaksa mereka meninggalkan kepercayaan mereka.
Kasus ini menunjukkan pelanggaran terhadap kedua prinsip secara simultan. Dari perspektif universalitas, jemaah Ahmadiyah dan Syiah adalah manusia yang memiliki hak-hak asasi yang sama dengan warga negara lainnya. Namun, mereka diperlakukan sebagai "yang lain" yang tidak berhak mendapatkan perlindungan yang setara. Dari perspektif non-diskriminasi, perlakuan berbeda yang didasarkan semata-mata pada perbedaan keyakinan keagamaan merupakan bentuk diskriminasi yang dilarang oleh Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 1 angka 3 UU HAM.
Yang memperparah situasi adalah keterlibatan atau pembiaran oleh aparatur negara. Amnesty International melaporkan bahwa dalam beberapa kasus, polisi Indonesia tidak mengambil langkah pencegahan yang memadai untuk melindungi komunitas keagamaan minoritas meskipun telah memiliki informasi terlebih dahulu mengenai ancaman yang akan terjadi. Bahkan, Surat Keputusan Bersama (SKB) 2008 tentang Ahmadiyah hingga kini belum dicabut, meskipun secara substantif membatasi kebebasan beragama yang dijamin konstitusi. Fenomena ini menunjukkan bahwa universalitas HAM bukan sekadar persoalan normatif, melainkan memerlukan kemauan politik dan kapasitas institusional untuk mewujudkannya secara riil.
Kesenjangan antara "Law in Books" dan "Law in Action"
Salah satu karakteristik fundamental HAM adalah adanya perlindungan hukum yang memungkinkan seseorang memperoleh mekanisme hukum ketika haknya dilanggar. Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 menegaskan bahwa untuk menegakkan dan melindungi HAM sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, pelaksanaan HAM dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan. Namun, keberadaan hukum dan lembaga penegak hukum tidak dengan sendirinya menjamin perlindungan HAM yang efektif.
Eugen Ehrlich, seorang sosiolog hukum terkemuka, membedakan antara "law in books" dan "law in action". Ia menegaskan bahwa hukum negara tidak dapat mengklaim validitas tertinggi, dan efeknya pada akhirnya bergantung pada bagaimana hukum tersebut diterima, ditafsirkan, dan diterapkan dalam komunitas masyarakat. Dalam konteks HAM, kesenjangan ini terlihat jelas: Indonesia memiliki UU HAM yang komprehensif, Komnas HAM sebagai lembaga pengawas, dan Pengadilan HAM sebagai mekanisme penegakan. Namun, berbagai pelanggaran HAM berat seperti kasus Tanjung Priok, Kedung Ombo, dan Sampang menunjukkan bahwa mekanisme hukum yang ada tidak selalu mampu memberikan keadilan yang diharapkan.
Teori Kelsen dan Persoalan Efektivitas Norma
Hans Kelsen dalam Pure Theory of Law berargumen bahwa efektivitas hukum merupakan syarat validitas norma. Sebuah norma hukum dianggap valid apabila ia secara umum dipatuhi dan diterapkan. Dalam perspektif Kelsen, perlindungan HAM hanya efektif apabila norma-norma HAM tidak sekadar tertulis, melainkan benar-benar diaplikasikan oleh aparatur negara dan diinternalisasi oleh masyarakat.
Kelsen juga menganjurkan sistem monisme yang menempatkan hukum internasional di atas hukum nasional, dengan argumen bahwa hanya hukum internasional yang dapat mendefinisikan batas-batas negara dan hak-hak kedaulatannya. Implikasi praktisnya bagi Indonesia adalah bahwa ratifikasi instrumen HAM internasional harus diikuti dengan harmonisasi legislasi nasional dan mekanisme penegakan yang efektif, bukan sekadar deklarasi politik.
Kondisi untuk Perlindungan Hukum yang Efektif
Berdasarkan analisis tersebut, terdapat beberapa kondisi yang harus dipenuhi agar perlindungan hukum benar-benar efektif dalam melindungi HAM:
1.Independensi peradilan. A.V. Dicey menegaskan bahwa rule of law mengandung supremasi hukum atas kekuasaan arbitrer dan kesetaraan di hadapan hukum. Independensi peradilan menjadi kunci efektivitas peran ini. Tanpa hakim yang bebas dari tekanan politik dan kepentingan kekuasaan, hukum akan menjadi alat legitimasi tindakan sewenang-wenang.
2.Aksesibilitas keadilan. Mekanisme hukum harus dapat diakses oleh semua kalangan, termasuk kelompok rentan. Hambatan struktural, biaya, prosedur yang rumit, kurangnya bantuan hukum dapat menjadikan hak yang dijamin secara formal menjadi tidak bermakna secara substantif.
3.Penguatan kelembagaan. Komnas HAM, LPSK, dan lembaga-lembaga pengawas lainnya memerlukan kewenangan yang lebih kuat, sumber daya yang memadai, dan independensi yang terjamin agar dapat menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan secara optimal.
4.Budaya hukum yang menghormati HAM. Giorgio Agamben mengingatkan bahaya "state of exception" ketika krisis dijadikan alasan untuk menangguhkan hukum, yang terjadi bukanlah penegakan ketertiban, melainkan penciptaan ruang tanpa hukum di mana kekuasaan beroperasi tanpa kendali. Pencegahan normalisasi kekerasan negara memerlukan komitmen konstitusional yang kokoh dan pengawasan publik yang aktif.
Penyandang Disabilitas sebagai Kelompok Rentan
HAM harus dapat dinikmati oleh seluruh individu, termasuk kelompok yang berada dalam kondisi rentan. Dalam kerangka hukum Indonesia, Pasal 5 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 menyatakan bahwa "Setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya". Penjelasan pasal tersebut mengidentifikasi kelompok rentan, antara lain, orang lanjut usia, anak-anak, fakir miskin, perempuan hamil, dan penyandang disabilitas.
Penyandang disabilitas merupakan kelompok yang secara historis menghadapi diskriminasi berlapis. Ketika negara tidak mengambil langkah afirmatif untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut, eksklusi sosial yang dialami penyandang disabilitas tidak hanya berlangsung secara sistematis, tetapi juga diperkuat oleh kebijakan dan praktik institusional yang secara inheren bersifat diskriminatif. Negara memiliki kewajiban positif (affirmative obligation) untuk menyusun kebijakan yang bersifat inklusif.
Kerangka Hukum: Dari Belas Kasihan ke Hak
Indonesia telah meratifikasi Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD) melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011, dan mengesahkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. UU No. 8/2016 menggantikan paradigma lama yang memandang penyandang disabilitas sebagai objek belas kasihan (charity-based approach) dengan paradigma berbasis hak (rights-based approach). Menteri HAM menegaskan bahwa pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas merupakan kewajiban konstitusional negara, dan perubahan paradigma dari pendekatan berbasis belas kasihan menuju pendekatan berbasis hak dan kesetaraan menjadi keharusan.
UU No. 8/2016 mengatur setidaknya 22 jaminan hak penyandang disabilitas, mencakup hak atas pendidikan, kesehatan, pekerjaan, aksesibilitas, partisipasi politik, dan lain sebagainya. Namun, tantangan terbesar tetap terletak pada implementasi. Komitmen kebijakan tersebut harus diikuti dengan pelaksanaan yang konsisten di lapangan, terutama dalam hal aksesibilitas, pelayanan publik yang inklusif, serta penghapusan berbagai bentuk diskriminasi.
Teori HAM dan Tanggung Jawab Negara
Dalam kerangka teori HAM, negara diposisikan sebagai duty holder pemangku tanggung jawab yang harus memenuhi kewajibannya dalam pelaksanaan HAM, sedangkan individu dan kelompok masyarakat adalah rights holder. Tanggung jawab negara mencakup tiga kewajiban fundamental: menghormati (respect), melindungi (protect), dan memenuhi (fulfill).
1.Kewajiban menghormati menuntut negara untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hak penyandang disabilitas, termasuk menjamin bahwa legislasi dan kebijakan tidak bersifat diskriminatif.
2.Kewajiban melindungi menuntut negara untuk mencegah pelanggaran hak oleh pihak ketiga, misalnya dengan menindak tegas praktik diskriminasi dalam dunia kerja atau akses layanan publik.
3.Kewajiban memenuhi menuntut negara untuk mengambil langkah-langkah positif, termasuk alokasi anggaran, penyediaan infrastruktur aksesibel, dan program afirmatif yang memungkinkan penyandang disabilitas menikmati hak-haknya secara penuh.
Pembentukan Komisi Nasional Disabilitas serta adopsi berbagai instrumen dan konvensi internasional menjadi bukti komitmen negara, namun komitmen ini harus diwujudkan dalam tindakan nyata yang terukur dan berkelanjutan.
Kesimpulan
Analisis terhadap ketiga dimensi HAM di atas mengungkap benang merah yang sama: kesenjangan antara norma dan implementasi. Universalitas dan non-diskriminasi HAM bukan sekadar prinsip yang cukup untuk dideklarasikan, melainkan harus diwujudkan melalui mekanisme hukum yang efektif, kelembagaan yang independen, dan kebijakan yang berpihak pada kelompok rentan. Hukum yang baik tanpa penegakan yang konsisten hanyalah "hukum di atas kertas" yang tidak mampu melindungi martabat manusia. Sebaliknya, penegakan hukum tanpa kerangka normatif yang inklusif berpotensi menjadi alat kekuasaan yang sewenang-wenang.
Perlindungan HAM yang utuh, dengan demikian, mensyaratkan sinergi antara tiga elemen: norma yang inklusif, kelembagaan yang kuat dan independen, dan kemauan politik yang konsisten untuk mewujudkan keadilan substantif bagi seluruh warga negara, tanpa terkecuali.
Saran
Perlindungan HAM yang utuh menuntut sinergi antara norma inklusif, kelembagaan independen, dan budaya hukum yang menghormati martabat manusia. Oleh karena itu:
1. Harmonisasi regulasi HAM dengan instrumen internasional yang telah diratifikasi, serta pencabutan aturan diskriminatif seperti SKB Ahmadiyah 2008.
2. Penguatan independensi peradilan dan kelembagaan HAM (Komnas HAM, LPSK, Pengadilan HAM) melalui kewenangan, anggaran, dan jaminan bebas tekanan politik.
3. Perluasan akses keadilan bagi kelompok rentan melalui bantuan hukum gratis, prosedur sederhana, dan mekanisme pengaduan yang ramah korban.
4. Implementasi konsisten UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, termasuk anggaran responsif disabilitas dan prinsip “nothing about us without us”.
5. Penguatan peran masyarakat sipil, akademisi,dan media dalam advokasi, riset, pendidikan HAM, serta kampanye anti-diskriminasi.
