Menakar “Mahasewa” dalam KUHP Baru: Antara Delik Pemalsuan, Penipuan,dan Erosi Partisipasi Demokrasi

Mahasiswa S1 Ilmu Hukum Universitas Pamulang
·waktu baca 7 menit
Tulisan dari DONI SURYA SAPUTRA tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Fenomena “mahasiswa palsu” atau “mahasewa” yang mencuat dalam Deklarasi Sumpah Pemuda di Bundaran HI pada 29 Oktober 2026 di mana individu non-mahasiswa mengaku dibayar Rp50 ribu untuk mengenakan jas almamater dan mengikuti aksi bukan sekadar skandal etika. Dari perspektif hukum pidana positif Indonesia saat ini, praktik tersebut membuka ruang kajian yuridis yang jauh lebih kompleks, terutama setelah berlakunya UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP baru) secara penuh sejak 2 Januari 2026. Analisis berikut membedah fenomena ini semata-mata dengan menggunakan instrumen KUHP baru, seraya mengakui batas-batas penerapannya. Pertama, delik pemalsuan surat dalam Pasal 391 KUHP baru perlu dikaji secara hati-hati, dan justru di sinilah letak kelemahan utama penjeratan pidana terhadap “mahasiswa palsu”. Pasal 391 ayat (1) Setiap Orang yang membuat secara tidak benar atau memalsu Surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, jika penggunaan Surat tersebut dapat menimbulkan kerugian, dipidana karena pemalsuan Surat, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI. Pasal 391 ayat (2) Setiap Orang yang menggunakan Surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah benar atau tidak dipalsu, jika penggunaan Surat tersebut dapat menimbulkan kerugian dipidana dengan pidana yang sama dengan ayat (1). Persoalannya, unsur “Surat” dalam pasal ini merujuk pada dokumen tertulis yang menerbitkan hak atau perikatan hukum. Jas almamater, kartu tanda mahasiswa yang dipalsukan, atau sekadar pengakuan lisan “saya mahasiswa” tidak secara serta-merta memenuhi kualifikasi “Surat” dalam arti yuridis tersebut. Kecuali jika terbukti ada pemalsuan dokumen akademik formal misalnya KTM palsu yang digunakan untuk mengklaim hak tertentu Pasal 391 sulit menjangkau inti perbuatan “menyamar sebagai mahasiswa” itu sendiri. Kelemahan normatif ini penting diakui secara akademis, alih-alih memaksakan penerapan pasal yang tidak tepat sasaran. Kedua, Pasal 492 KUHP baru tentang penipuan menawarkan pintu masuk yang lebih relevan, tetapi juga mengandung syarat yang tidak ringan. Pasal ini menjerat “Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang”. Ancaman pidananya adalah penjara maksimal empat tahun atau denda paling banyak kategori V. Jika seorang “mahasiswa palsu” menggunakan kedudukan palsu (“mahasiswa”) sebagai tipu muslihat untuk menggerakkan pihak lain dalam hal ini penyelenggara aksi agar menyerahkan sejumlah uang atau barang, maka unsur-unsur Pasal 492 secara teoretis dapat terpenuhi. Namun, konstruksi ini memerlukan pembuktian bahwa “kedudukan palsu” tersebut merupakan instrumen aktif untuk menggerakkan penyerahan barang, bukan sekadar atribut pasif. Dalam kasus yang terungkap, bayaran justru mengalir dari penyelenggara kepada “mahasiswa palsu”, bukan sebaliknya. Relasi transaksionalnya terbalik: “mahasiswa palsu” adalah pihak yang menerima bayaran untuk menyerahkan jasa kehadiran, bukan pihak yang menggerakkan orang lain menyerahkan barang. Oleh karena itu, Pasal 492 lebih tepat dibidikkan kepada penyelenggara atau dalang yang menggunakan “kedudukan palsu” atau rangkaian kebohongan untuk menggerakkan massa, bukan kepada individu di lapangan yang posisinya lebih rentan sebagai pihak yang disewa. Ketiga, Pasal 247 KUHP baru tentang penghasutan melalui sarana teknologi informasi berpotensi menjerat aktor intelektual, tetapi unsur “kekerasan” menjadi pembatas. Pasal ini melarang “Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi hasutan agar melakukan Tindak Pidana atau melawan penguasa umum dengan Kekerasan, dengan maksud agar isi penghasutan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana dcnda paling banyak kategori V”. Jika “mahasiswa palsu” direkrut melalui media sosial atau grup percakapan digital untuk mengikuti aksi yang berpotensi anarkis, dan hasutan tersebut mengarah pada kekerasan terhadap penguasa umum, Pasal 247 dapat diterapkan. Namun, jika aksi yang diikuti bersifat damai dan hanya bertujuan menciptakan citra dukungan publik, unsur “kekerasan” tidak terpenuhi, sehingga pasal ini tidak dapat digunakan. Ini kembali menegaskan bahwa KUHP baru tidak dirancang untuk mengkriminalisasi segala bentuk mobilisasi massa, melainkan hanya yang mengandung ancaman kekerasan atau pelanggaran pidana. Keempat, Pasal 256 KUHP baru tentang demonstrasi tanpa pemberitahuan menyediakan kerangka pertanggungjawaban bagi penyelenggara, tetapi bukan bagi peserta bayaran. Pasal ini melarang "Setiap Orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II". Pasal ini bersifat kumulatif: pidana baru dapat dijatuhkan jika demonstrasi dilakukan tanpa pemberitahuan kepada pihak berwenang dan mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, keonaran, atau huru-hara. Artinya, jika penyelenggara telah memberitahukan aksi secara resmi, tidak ada dasar pidana dari Pasal 256, bahkan jika di dalamnya terdapat “mahasiswa palsu”. Sebaliknya, jika pemberitahuan tidak dilakukan dan aksi menimbulkan keonaran, yang dapat dijerat adalah penanggung jawab aksi, bukan individu yang dibayar untuk hadir. Pasal ini dengan demikian lebih relevan untuk menjerat penyelenggara yang lalai atau sengaja mengabaikan prosedur, bukan “mahasiswa palsu” yang posisinya sebagai pelaksana di lapangan. Kelima, dimensi suap hanya dapat menyentuh ranah publik, dan di sini terjadi pergeseran lanskap pasca-putusan MK. Pasal 605 KUHP baru mengatur penyuapan aktif kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Jika terbukti ada penyelenggara negara yang membayar atau memfasilitasi “mahasiswa palsu” agar mengikuti aksi tertentu misalnya untuk menggagalkan demonstrasi tandingan atau menciptakan legitimasi semu, Pasal 605 dapat menjadi pisau analisis. Namun, penting dicatat bahwa Pasal 240 dan 241 KUHP baru, yang semula mengatur penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara, telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025 karena dinilai bertentangan dengan kebebasan berekspresi. Pembatalan ini mempertegas bahwa KUHP baru tidak boleh digunakan sebagai alat untuk membungkam kritik, termasuk dalam konteks aksi mahasiswa. Oleh karena itu, setiap upaya menjerat “mahasiswa palsu” harus dipastikan tidak menjadi kriminalisasi terhadap hak demonstrasi yang dijamin Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Sebagai refleksi kritis dari perspektif mahasiswa fakultas hukum, fenomena “mahasewa” mengungkap tiga lapis persoalan yang tidak terselesaikan oleh hukum pidana semata. Pertama, secara dogmatik, KUHP baru menyediakan seperangkat delik yang bersifat fragmented pemalsuan surat, penipuan, penghasutan, dan pelanggaran prosedur demo tetapi tidak satu pun yang secara utuh menangkap esensi “menyamar sebagai mahasiswa untuk dibayar”. Pilihan kebijakan hukum pidana yang ada lebih berorientasi pada perlindungan terhadap dokumen, harta benda, atau ketertiban umum, ketimbang perlindungan terhadap integritas proses demokrasi. Kedua, secara sosiologis, individu yang menyamar sebagai mahasiswa umumnya berada pada posisi ekonomi rentan; mereka adalah pihak yang “disewa”, bukan pihak yang memiliki daya tawar. Menjerat mereka dengan Pasal 492 atau Pasal 391 jika unsur-unsurnya terpenuhi secara dipaksakan berisiko mengkriminalisasi korban struktur, sementara dalang yang memiliki modal dan kekuasaan justru lebih sulit dijerat karena perbuatannya sering kali tidak memenuhi rumusan delik yang ada. Ketiga, secara konstitusional, praktik ini adalah bentuk instrumentaliasi hak berekspresi. Ketika kehadiran dalam aksi publik dapat dibeli, maka “partisipasi” yang seharusnya otonom berubah menjadi komoditas, dan negara memiliki kepentingan konstitusional untuk mencegahnya [[ref:1]]tetapi bukan dengan mengorbankan asas legalitas dan proporsionalitas dalam pemidanaan. Dengan demikian, penegakan hukum terhadap fenomena “mahasewa” dalam kerangka KUHP baru harus dilakukan secara selektif dan berlapis: prioritaskan penjeratan terhadap dalang dan penyelenggara yang menggunakan tipu muslihat atau menyuap untuk memobilisasi massa, alih-alih menghukum individu di lapangan yang posisinya sebagai pihak yang dieksploitasi. Pada saat yang sama, pembaruan hukum ke depan perlu mempertimbangkan perumusan delik yang lebih presisi terhadap penyalahgunaan identitas akademik dan manipulasi partisipasi publik, tanpa melanggar rambu-rambu konstitusional kebebasan berekspresi.
