Konten dari Pengguna

Sanksi AS terhadap ICC: Ancaman terhadap Keadilan Global

DONI SURYA SAPUTRA

DONI SURYA SAPUTRA

Mahasiswa S1 Ilmu Hukum Universitas Pamulang

·waktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari DONI SURYA SAPUTRA tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sumber: Ilustrasi dihasilkan oleh AI (Gemini)
Kredit: AI-generated image
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: Ilustrasi dihasilkan oleh AI (Gemini) Kredit: AI-generated image

Pendahuluan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dibentuk berdasarkan Statuta Roma 1998 sebagai institusi peradilan permanen yang bertujuan mengadili individu yang bertanggung jawab atas genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan agresi. Namun, eksistensi ICC kerap bersinggungan dengan kepentingan politik negara-negara besar, terutama Amerika Serikat (AS) yang bukan merupakan negara pihak pada Statuta Roma. Eskalasi ketegangan terjadi ketika Presiden AS Donald Trump mengeluarkan Executive Order (EO) 14203 pada Februari 2025 yang memberikan sanksi terhadap pejabat ICC dan pihak-pihak yang berinteraksi dengan mahkamah tersebut. Tulisan ini menganalisis legalitas dan implikasi sanksi AS terhadap ICC dari perspektif hukum internasional, dengan menyoroti benturan antara prinsip kedaulatan negara dan mandat keadilan global. Fakta Hukum dan Latar Belakang Sanksi EO 14203 secara eksplisit menyatakan bahwa setiap upaya ICC untuk menyelidiki, menangkap, atau menuntut warga negara AS dan sekutunya merupakan "ancaman luar biasa" bagi keamanan nasional AS. Sanksi ini mencakup pembekuan aset dan larangan transaksi bagi individu yang ditunjuk, serta ancaman pidana hingga 20 tahun penjara dan denda hingga $1 juta bagi warga AS yang melanggar ketentuan. Hingga akhir tahun 2025, AS telah menjatuhkan sanksi terhadap sebelas hakim dan jaksa ICC, termasuk Kepala Jaksa Karim Khan, serta organisasi hak asasi manusia Palestina. Alasan utama AS adalah penolakan terhadap yurisdiksi ICC atas warga negara non-pihak, khususnya personel militer AS di Afghanistan dan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. Analisis Yuridis: Antara Kedaulatan Negara dan Yurisdiksi Universal Dari perspektif hukum internasional, argumen AS berlandaskan pada prinsip bahwa suatu perjanjian tidak dapat mengikat negara yang tidak memberikan persetujuannya (pacta tertiis nec nocent nec prosunt). AS menegaskan bahwa ICC tidak memiliki yurisdiksi atas warga negaranya karena AS bukan pihak Statuta Roma. Namun, prinsip ini berbenturan dengan doktrin yurisdiksi ICC yang diatur dalam Pasal 12(2) Statuta Roma, yang menyatakan bahwa mahkamah berwenang ketika negara kebangsaan pelaku atau negara tempat kejahatan terjadi adalah pihak dalam Statuta. Artinya, jika personel AS melakukan kejahatan di wilayah negara pihak, ICC tetap memiliki yurisdiksi teritorial. Dalam kasus Afghanistan, ICC membuka penyelidikan atas dugaan kejahatan perang yang melibatkan personel AS dan aktor non-pihak lainnya, yang menurut AS merupakan pelanggaran terhadap kedaulatannya. Secara akademis, sanksi AS dapat dikategorikan sebagai tindakan sepihak (unilateral coercive measures) yang berpotensi melanggar prinsip non-intervensi dan menghambat independensi peradilan internasional. ICC sendiri menyebut sanksi tersebut sebagai "serangan terang-terangan terhadap independensi lembaga peradilan yang bekerja secara imparsial di bawah mandat dari 125 negara pihak". Pelapor Khusus PBB untuk Independensi Hakim dan Pengacara juga menegaskan bahwa sanksi terhadap personel peradilan merupakan "obstruksi terhadap keadilan dan ancaman serius terhadap supremasi hukum". Tantangan Hukum di Ranah Domestik AS Menariknya, sanksi ini tidak hanya menuai kritik di tingkat internasional, tetapi juga menghadapi gugatan konstitusional di pengadilan AS. Gugatan yang diajukan oleh American Friends Service Committee, Center for Constitutional Rights, Human Rights Watch, dan Open Society Institute pada Agustus 2026 berargumen bahwa EO 14203 melampaui kewenangan presiden berdasarkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) dan melanggar Hak Kebebasan Berbicara (Amandemen Pertama). Pengadilan Distrik di New York dan Maine sempat mengeluarkan putusan yang menghentikan penerapan sanksi terhadap penggugat karena melanggar Amandemen Pertama, meskipun Pengadilan Banding Sirkuit D.C. kemudian membatalkan penangguhan tersebut. Dinamika ini menunjukkan bahwa legitimasi sanksi AS bahkan dipertanyakan dalam kerangka hukum domestiknya sendiri, menciptakan ketegangan antara argumen keamanan nasional dan perlindungan hak konstitusional. Respons Internasional dan Posisi Indonesia Masyarakat internasional secara luas mengecam sanksi AS. Uni Eropa, melalui Komisi Eropa, mengeluarkan notice kepada operator di Eropa terkait dampak sanksi AS terhadap warga negara UE yang bekerja sama dengan ICC. Indonesia, meskipun bukan negara pihak Statuta Roma, secara konsisten menyerukan agar prinsip dan institusi hukum internasional dihormati oleh semua negara. Sikap Indonesia ini sejalan dengan amanat konstitusi yang menjunjung keadilan global dan komitmen terhadap penegakan HAM, sebagaimana tercermin dalam UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Posisi Indonesia mencerminkan pendekatan diplomasi multilateral yang netral, menghormati hukum internasional tanpa mencampuri independensi ICC. Kesimpulan Sebagai mahasiswa hukum, penulis berpendapat bahwa sanksi AS terhadap ICC merupakan manifestasi dari unilateralisme yang mengancam arsitektur hukum internasional. Meskipun AS memiliki kedaulatan untuk menolak yurisdiksi ICC, penggunaan sanksi ekonomi dan pidana terhadap pejabat peradilan internasional merupakan tindakan yang proporsionalitasnya patut dipertanyakan dan berpotensi melanggar prinsip-prinsip dasar hukum internasional, termasuk independensi peradilan. Legitimasi sanksi ini semakin lemah mengingat adanya putusan pengadilan AS yang menemukan pelanggaran konstitusional. Oleh karena itu, diperlukan dialog multilateral dan penghormatan terhadap mekanisme penyelesaian sengketa yang damai agar tegaknya keadilan internasional tidak menjadi korban dari kepentingan politik jangka pendek negara-negara besar.