Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Pandangan Hukum Islam Terhadap Mahar Berupa Saham
18 Oktober 2021 20:52 WIB
Tulisan dari Ocsa Erlangga Putra Batavia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Pada Sabtu 18 Agustus 2021 di Bandung, Jawa Barat. Sepasang kekasih melangsungkan sebuah pernikahan, tetapi pernikahan mereka terbilang unik karena menggunakan mahar berupa saham. Melangsungkan pernikahan dengan menjadikan saham sebagai mahar tersebut menjadi pemberitaan yang ramai di kalangan milenial, sebab menggunakan saham sebagai mahar merupakan hal yang baru di kalangan masyarakat dan masih dipertanyakan sah atau tidaknya mahar tersebut.
ADVERTISEMENT
Menurut Jaih Mubarok, Wakil Ketua Badan Pelaksana Harian Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), “Mahar yang diberikan suami kepada istri dapat berupa uang, jasa, benda dan turunannya. Yang terpenting, mahar ini nantinya bisa ditransfer kepemilikannya”. Menurut pendapat tersebut, kita dapat memahami bahwa penggunaan saham sebagai mahar dapat dianggap sah, karena saham berasal dari uang dan benda. Jadi, yang terpenting mahar itu nantinya bisa ditransfer kepemilikannya dan menjadi bermanfaat.
Kemudian, saya juga mengutip pendapat dari Drs. H. M. Yuseran, HM, Kepala KUA Kecamatan Banjarmasin Barat, yang mana beliau mengatakan “Saham sebagai mahar itu di perbolehkan karena tidak ada larangan yang mengatakan bahwa saham tidak diperbolehkan menjadi mahar. Bukan hanya saham saja yang boleh dijadikan mahar, bahkan emas dan cincin besi pun diperbolehkan. Saham sebagai mahar itu diperbolehkan ketika terjadinya kesepakatan antara pihak laki-laki dan perempuan yang mana sahamnya memiliki jumlah atau nilai yang jelas, saham dengan berbasis syariah, dan disebutkan saham tersebut sebagai mahar ketika akad berlangsung”. Menurut pendapat tersebut juga kita dapat memahami bahwa saham itu boleh dijadikan mahar dengan beberapa syarat.
ADVERTISEMENT
Kemudian, Allah juga sudah menjelaskan tentang mahar dalam Al-Qur’an surah an-Nisa’ ayat 4 sebagai berikut :
وَاٰتُوا النِّسَاۤءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۗ فَاِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوْهُ هَنِيْۤـًٔا مَّرِيْۤـًٔا
“Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (maskawin) itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati”. (Qs. an-Nisa-4)
Maksud dari ayat di atas adalah mahar merupakan salah satu kewajiban pertama suami kepada istrinya, bukan sebagai hadiah ataupun persembahan. Mahar juga memiliki ketentuan yaitu mahar harus mempunyai nilai, meskipun sederhana. Oleh karena itu, ketika saham kita jadikan mahar maka dapat dikatakan sah karena saham memenuhi syarat ketentuan mahar yaitu mempunyai nilai dan saham juga merupakan aset yang berharga.
ADVERTISEMENT
Menurut Jaih Mubarok, Wakil Ketua Badan Pelaksana Harian Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), “Menjadikan saham sebagai mahar mempunyai kelebihan dan kekurangan. Maksudnya adalah saham itu bisa memiliki nilai di suatu tempat, tetapi bisa saja di tempat lain saham menjadi tidak memiliki nilai”. Menjadikan saham sebagai mahar juga dapat menjadikan kita terkena risiko fluktuasi harga atau suatu fenomena yang mengancam perekonomian dan dunia usaha.
Oleh karena itu, agar kita dapat terhindar dari fluktuasi harga berikut ini ada beberapa kriteria saham yang perlu diperhatikan sebelum menjadikan saham sebagai mahar, yaitu : Saham yang dipilih adalah saham syariah, saham dengan fundamental terjamin, saham yang bersifat jangka panjang, saham papan atas, atau sering dikenal dengan istilah blue chips, dan saham yang dominan mempunyai sifat positif dan kuat.
ADVERTISEMENT