Konten dari Pengguna

Satgas Pangan Kalbar Gagalkan Penyelundupan Sayur Malaysia

15 Desember 2017 22:25 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ocsya Ade CP tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Satgas Pangan Kalbar Gagalkan Penyelundupan Sayur Malaysia
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
PONTIANAK - Menjelang Natal dan Tahun Baru ini, tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan Provinsi Kalbar gencar melakukan pengawasan terhadap persediaan dan peredaran pangan. Satgas Pangan tidak mau adanya peredaran makanan ilegal maupun yang membahayakan kesehatan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Salah satu keberhasilan, tim Subdit I Direktorat Reskrimsus Polda Kalbar yang tergabung dalam Satgas Pangan Provinsi Kalbar berhasil mengungkap upaya penyelundupan sayur-sayuran yang diduga illegal dan berbahaya dari Malaysia, Kamis (14/12) pukul 04.00 Wib.
Sayuran yang diangkut mengunakan dum truk bernopol KB 9859 ZL ini diamankan ketika sedang membongkar muatan di Gang Martapura, Jalan Tanjung Pura, Pontianak Selatan. Sayuran ini disinyalir membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak mengantongi sertifikat kesehatan.
"Awalnya anggota mendapatkan informasi bahwa akan ada kendaraan yang membawa sayuran yang diduga dari Malaysia ke Kota Pontianak. Setelah tim melakukan penyelidikan, informasi itu benar," kata Direktur Reskrimsus Polda Kalbar, AKBP Mahyudi Nazriansyah kepada sejumlah wartawan, Jumat siang.
Selanjutnya tim yang di pimpin AKBP Sardo M P Sibarani langsung melakukan penggerebekan di lokasi yang diinformasikan. "Di lokasi, tim kita menemukan mereka tengah membongkar sayuran itu," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Pemiliknya yang berinisial DI, warga Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau. Beserta barang bukti, pria 30 tahun itu langsung diamankan dan dibawa ke Direktorat Reskrimsus Polda Kalbar untuk diproses lebih lanjut.
Setelah dilakukan interogasi awal, DI mengaku bahwa berbagai macam sayur-sayuran tersebut memang benar berasal dari Malaysia. "Modus dia dengan cara mengumpulkan sayuran dari para pemilik KILB (Kartu Identitas Lintas Batas) dari Kabupaten Sanggau yang kemudian akan diperdagangkan di Kota Pontianak," terangnya.
Sayuran yang diselundupkan ini berupa 157 karung karung kentang dengan berat 10 kg per karung, 50 karung wortel dengan berat 10 kg per karung, 20 karung kol manis dengan berat 20 kg per karung, 17 keranjang bunga kol dengan berat 15 kg per keranjang, 10 dus daun bawang dengan berat 10 kg per dus, 10 keranjang kacang kapri dengan berat 2 kg per keranjang dan 2 dus kacang kapri seberat 3 kg masing-masing dus.
ADVERTISEMENT
Karena membawa sayuran ke Indonesia tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal dan tanpa melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan, maka DI dijerat pasal 31 ayat (1) jo pasal 5 Undang-undang Nomor 16 Tahun 1962 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. "Pemilik diancam hukuman pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp150 juta," tegas Mahyudi.
Penindakan yang berkesinambungan ini, lanjut dia, membuktikan bahwa Ditreskrimsus Polda Kalbar fokus dan berkomitmen dalam memberantas semua praktik ilegal di Bumi Khatulistiwa ini, serta siap melaksanakan penuh kebijakan Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono agar menciptakan Kalbar yang zero dari mafia ekonomi dan zero dari segala bentuk kegiatan ilegal. (*)