Konten dari Pengguna

Sanksi Ekonomi Amerika Serikat Terhadap Iran: Embargo Minyak Mentah Iran

Octavia Novita Sari
Mahasiswa Magister Ilmu Hubungan Internasional Universitas Gadjah Mada
27 Juni 2024 12:50 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Octavia Novita Sari tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Penggunaan sanksi ekonomi sebagai alat untuk menegakkan tatanan terhadap hukum humaniter internasional yang tidak dapat dibenarkan. Dalam konteks hukum humaniter internasional, sanksi ekonomi menjadi sebuah peraturan internasional yang diakui oleh banyak negara dan digunakan untuk mengatur kegiatan ekonomi negara lain sesuai dengan kesepakatan yang ada. Seperti halnya Amerika Serikat yang melakukan sanksi ekonomi terhadap Iran dalam kasus embargo minyak mentah, menjadikan kedua negara tersebut mengalami permasalahan yang cukup kompleks dalam dinamika hubungan internasional (Council on Foreign Relations, 2018).
ADVERTISEMENT
Adanya konflik antara Iran dan Amerika Serikat ini sebenarnya telah terjadi sejak tahun 1950 hingga sekarang, konflik kedua negara tersebut pun mengalami fluktuasi dan sempat menjalin kerja sama dengan baik di berbagai bidang seperti bidang ekonomi. Pada tahun 1979 sejak Iran melakukan revolusi hubungan keduanya kian memburuk dan banyaknya kerja sama yang dilakukan oleh keduanya juga semakin tidak kondusif, mengingat bahwa Amerika Serikat dalam dunia internasional menjadi rival wilayah Timur Tengah terutama di Iran (Ermayanti, 2018). Hubungan kerja sama kedua negara tersebut mengalami pergeseran dikarenakan adanya pengembangan teknologi nuklir oleh Iran yang telah dianggap membahayakan keamanan dunia internasional. Iran telah membuat program nuklir yang diduga sebagai senjata pemusnah massal, namun Iran mengungkapkan bahwa pengembangan uranium tersebut digunakan untuk keperluan medis dan pembangkit listrik tenaga nuklir (Mikail & Fatoni, 2019).
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Amerika Serikat dibawahi oleh Uni Eropa meminta agar Iran melakukan tindakan secara konstruktif untuk mengurangi kegiatan nuklirnya. Amerika Serikat meminta agar Uni Eropa mempertegas hukumannya dengan mengeluarkan kebijakan ekonomi berupa sanksi untuk Iran agar menghentikan program pengembangan nuklirnya. Di sisi lain, Uni Eropa pun harus memikirkan dampaknya yang lebih krusial bagi dunia internasional yakni hampir sebanyak 90% minyak mentah dihasilkan oleh Iran sebagai eksportir terbesar di dunia. Rencana sanksi embargo minyak mentah ini semata-mata diterapkan untuk menekan Iran agar mengurangi kegiatan nuklirnya, langkah ini diambil untuk melumpuhkan perekonomian Iran dan pada tahun 2012 Uni Eropa melakukan pembekuan aset-aset Bank Sentral Iran dan juga melakukan pelarangan perdagangan logam, emas, hingga berlian dengan pihak bank. Dengan adanya embargo perekonomian ini, sengaja dilakukan agar Iran juga memangkas pembiayaan nuklir dan mendesak Iran agar mengurangi kegiatan nuklirnya (Patterson, 2013).
ADVERTISEMENT
Dengan sanksi ekonomi berupa larangan ekspor minyak mentah, menjadikan Iran mengalami banyak sekali kehilangan pasar potensial ekspor minyak yang berakibat pada pengembangan produk secara mandiri untuk menutupi kebutuhan masyarakat Iran. Iran mengalami inflasi sebanyak 40% dan 50% masyarakat di Iran kehilangan pekerjaannya. Seperti halnya Iran memiliki beberapa alternatif ekspor minyak selain di Uni Eropa yakni di wilayah Tiongkok, Jepang, dan India. Walaupun Iran memiliki mitra lain selain di wilayah Uni Eropa, Iran tetap mengalami kesulitan menyeimbangkan ekonomi setelah diterapkannya sanksi ekonomi oleh Amerika Serikat (Saragih, 2018).
Menindaklanjuti hal tersebut, pada tahun 2015 Iran menyepakati perjanjian Joint Comprehensive Plan of Action (JCPOA) untuk mengurangi pengembangan kegiatan nuklirnya selama 15 tahun dengan catatan bahwa Iran dibebaskan dari sanksi ekonomi yang telah diterapkan oleh Amerika Serikat. Namun, pada tahun 2018 Amerika Serikat mencabut kesepakatan tersebut dan kembali menerapkan sanksi ekonomi terhadap minyak mentah kepada Iran dikarenakan di era Donald Trump Iran selalu menjadi penghalang Amerika Serikat untuk melakukan intervensi di wilayah Timur Tengah. Dengan adanya penerapan dan pencabutan sanksi ekonomi tersebut, membuat Iran mengalami banyak sekali instabilitas ekonomi dan harus mengatasi krisis ekonominya tanpa dukungan dari pihak Barat. Namun, tidak menutup kemungkinan bahwa Iran akan mencari mitra baru untuk menjual minyak-minyaknya selain di negara Uni Eropa (Perwita & Razak, 2020).
ADVERTISEMENT
Gagalnya Amerika Serikat mengintervensi negara Timur Tengah untuk meningkatkan produksi minyak mentah yang menjadikan jatuhnya nilai tukar dolar dan menurunnya simpanan minyak di wilayah Uni Eropa terutama Amerika Serikat. Negara-negara lain pun merespon hal ini dengan menyatakan ketidaksepakatannya seperti Rusia dan Tiongkok atas adanya sanksi ekonomi tersebut, upaya menghukum Iran tersebut bahkan akan menjadikan dunia internasional mengalami ketidakstabilan ekonomi dan mempengaruhi negara-negara pengimpor minyak mentah Iran di seluruh dunia (Shanta & Lili, 2015).
Dari penjelasan tersebut, penulis dapat menyimpulkan bahwa penggunaan sanksi ekonomi sebagai alat untuk menegakkan tatanan terhadap hukum humaniter internasional yang tidak dapat dibenarkan. Amerika Serikat dengan sikap adidayanya dalam dunia internasional menganggap bahwa kekhawatiranya dengan menerapkan kebijakan ini menjadi sebuah solusi yang tepat untuk menekan produksi uranium di Iran. Akan tetapi jika ditelisik lebih lanjut, sejak dahulu Amerika Serikat memang tidak memiliki persamaan ideologi yang mendasar atas kedua negara yang menyebabkan seringkali terjadi konflik yang memanas dalam dunia internasional. Sehingga, jika dilihat dari studi kasus penerapan embargo minyak mentah Iran oleh Amerika Serikat tersebut, nyata adanya bahwa sanksi ekonomi sudah tidak relevan dan tidak dapat diterapkan saat ini terlebih tidak adanya pertimbangan yang cukup matang dari pemberi sanksi yakni Amerika Serikat. Adanya penerapan sanksi tersebut, justru akan membuat dunia internasional semakin mengalami ketidakstabilan dikarenakan berkurangnya produksi minyak mentah di Iran dan menjadikan Iran kehilangan tujuan ekspor minyaknya di Uni Eropa dan sekutunya.
ADVERTISEMENT
Referensi:
Council on Foreign Relations. (2018). The Return of U.S. Sanctions on Iran: What to Know. [online]. Tersedia dalam: https://www.cfr.org/in-brief/return-us-sanctions-iranwhat-know [diakses pada 3 April 2024].
Ermayanti, Diah. (2018). Pengaruh Embargo Minyak Mentah Iran oleh Uni Eropa terhadap Perekonomian Iran (2012-2014). JOM FISIP Vol. 5: Edisi I, pp. 1-8.
Mikail, K., & Fatoni, A. (2019). Program Pengembangan Nuklir Iran dan Pengaruhnya terhadap Masyarakat Iran (1957-2006 M). Jurnal Studi Sosial dan Politik, 3(1), pp. 1–16.
Patterson, Ruairi. (2013). EU sanctions on Iran : The European Political Context”. Journal Essay. Spring, Vol.20, number 1.
Perwita, A. A. B. & Razak, M. I. (2020). U.S. Foreign Policy Towards Iranian Nuclear Threat from Bill Clinton to Donald Trump Administration. Insignia Journal of International Relations. Vol. 7, No. 1, pp. 17-44.
ADVERTISEMENT
Saragih, H. M. (2018). Perubahan Arah Kebijakan Luar Negeri Iran terhadap Amerika Serikat dalam Program Nuklir Iran pada Masa Pemerintahan Hassan Rouhani. Jurnal Hubungan Internasional Interdependence, Vol. 5, No. 1.