Optimalisasi Maqashid Syariah pada Perbankan Syariah

ODJIE SAMROJI
Mahasiswa Magister Manajemen Universitas Islam Sultan Agung Semarang
Konten dari Pengguna
22 Februari 2024 17:27 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari ODJIE SAMROJI tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Gambar Ilustrasi : Islamic Financing | Sumber : Pixabay.com
zoom-in-whitePerbesar
Gambar Ilustrasi : Islamic Financing | Sumber : Pixabay.com
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Indonesia sebagai negara dengan jumlah penduduk beragama Islam terbesar di dunia perlu mengoptimalkan kekuatan ekonomi perbankan syariah. Maka keberhasilan tata kelola perbankan syariah dalam mencapai tujuannya harus diiringi dengan pengelolaan yang mengedepankan intelektual capital dan tata kelola yang berbasis pada nilai-nilai Islam.
ADVERTISEMENT
Dengan perkembangan keuangan syariah di Indonesia saat ini maka dirasa penting meningkatkan peran perbankan syariah dengan sumberdaya yang mendukung dalam memberikan kontribusi bagi kebutuhan keuangan masyarakat dan juga bagi pembangunan ekonomi nasional.
Kalau kita lihat data perkembangan bank syariah di Indonesia saat ini terkesan masih agak lambat karena kurang dikelola secara profesional. Kurang berkembangnya bank syariah terletak pada umatnya sendiri, karena masih ada umat Islam belum paham ekonomi Islam ataupun tidak mempraktikkanya dalam bertransaksi bisnis dan keuangan sehari-hari, merasa takut menjadi miskin karenanya.
Dalam Islam dikenal istilah maqashid syariah, secara bahasa terdiri dari dua kata yaitu maqashid dan syariah. Maqashid berarti kesengajaan atau tujuan, Maqashid merupakan bentuk jama’ daru maqsud yang berasal dari suku kata qashada yang berarti menghendaki atau memaksudkan.
ADVERTISEMENT
Maqashid berarti hal-hal yang dikehendaki dan dimaksudkan.Sedangkan syariah secara bahasa bahasa berarti jalan menuju sumber air dapat juga diartikan berjalan menuju sumber kehidupan. Maqashid syariah secara istilah adalah tujuan-tujuan syariat islam yang terkandung dalam setiap peraturannya.
Maqashid syariah terdiri atas dua kata yaitu maqasyid dan syariah. Kata maqasyid bentuk jamak dari maqshad yang merupakan maksud atau tujuan, sedangkan syariah mempunyai arti hukum-hukum Allah yang di tetapkan untuk manusia agar menjadi pedoman untuk kebahagian dunia dan akhirat.
Market share perbankan syariah di Indonesia saat ini masih mengalami persoalan karena dirasa belum optimal. Hal ini memicu pertumbuhan bank syariah dirasakan lebih lamban dibandingkan bank umum lain. Oleh karena dibutuhkan satu konsep yang dapat meningkatkan kinerja bank syariah.
ADVERTISEMENT
Maqashid al syariah bertujuan untuk mencapai ke maslahatan dan mencegah kemudharatan dalam kegiatan ekonomi maqashid al syariah Islam merupakan ajaran yang mengatur umat manusia secara menyeluruh dan universal. Ajaran Islam menyangkut seluruh aspek kehidupan baik ritual (ibadah) maupun sosial (muamalah).
Ibadah diperlukan untuk menjaga ketaatan hubungan manusia dengan Sang Pencipta, sedangkan muamalah merupakan aturan main manusia dalam kehidupan sosial. Agama Islam yang diturunkan melalui Nabi Muhammad saw sudah mengatur seluruh aspek kehidupan manusia termasuk ekonomi. Kegiatan ekonomi adalah salah satu bentuk ibadah yang mengaitkan hubungan antar sesama manusia, oleh karena itu kegiatan ekonomi tidak dapat terlepas dari aspek aqidah dan akhlak.

Implementasi Maqashid Syariah melalui Islamic Corporate Governance

Sebagai lembaga keuangan Syariah, bank Syariah harus mematuhi prinsip prinsip Syariah yang berlaku ketika menjalankan bisnis mereka. Sehingga bank Syariah harus memberikan manfaat kepada masyarakat dalam kegiatan operasionalnya dan menjaga keseimbangan antara aspek material dan spiritual. Dengan mempertahankan keseimbangan ini, bank-bank Syariah tidak berorientasi pada keuntungan semata, tetapi kembali ke tujuan semula dari hukum Syariah yaitu Maqashid Syariah.
ADVERTISEMENT
Implementasi Islamic Corporate Governance dapat diarahkan untuk menciptakan suatu bentuk organisasi bisnis yang bertumpu pada aturan-aturan manajemen modern yang profesional dengan konsep dedikasi yang jauh lebih bertanggung jawab.
Penafsiran bertanggung jawab dapat diartikan sebagai keikutsertaan perusahaan secara jauh lebih dalam untuk ikut berpartisipasi dalam membangun negara bangsa, seperti peran perusahaan sebagai penyedia lapangan pekerjaan dan pendukung penuntasan kemiskinan.
Tentunya ini dapat dianggap jika konsep Islamic Corporate Governance benar-benar dijalankan dengan baik bisa memperingan tugas negara dan memposisikan perusahaan sebagai agent of development (agen pembangunan).
Konsepsi Islamic corporate governace mengadopsi sistem nilai Al-Qur‟an dan pengamalan pribadi Rassulullah sebagai uswah hasanah yang tercermin dari sifat-sifat beliau yang agung yaitu: Shiddiq, amanah, tabligh, fathonah, istiqamah dan qanaah.
ADVERTISEMENT
a. Shiddiq
Imam al-Qusairi mengatakan bahwa kata shadiq orang yang jujur. Jiwa seorang yang jujur selalu berpihak kepada kebenaran dan sikap moral yang terpuji dan dia merasa bangga menjadi budaknya Allah (abdullah). Shiddiq juga bermakna taqwa, berorientasi nilai, berani, tegar, sabar, bijaksana dan ikhlas. Kejujuran juga merupakan sikap integritas dari seseorang terhadap kerja yang telah diamanahkan.
b. Amanah
Amanah bermakna dapat dipercaya, profesional, disiplin, bertanggung jawab, mandiri, terampil, tangguh, tekun, ulet, pantang menyerah dan percaya diri. Amanah merupakan kesetiaan dan komitmen perilaku pengelola perusahaan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab yang dibebankan kepadanya.
Prinsip amanah sangatlah penting bagi perusahaan, karena tanpa karyawan yang dapat dipercaya sulit perusahaan untuk bisa berkembang. Sehingga perusahaan harus dapat memilih karyawan yang amanah sesuai tugas dan tanggung jawabnya. Semakin tinggi tanggung jawab yang dibebankan kepada seseorang maka harus semakin amanah orang tersebut.
ADVERTISEMENT
c. Tabligh
Tabliq dapat dimaknai sebagai ramah, sopan, santun, komunikatif, transparan, bersemangat, dan motivasi tinggi Alwan. Pengelola perusahaan/UMKM yang memiliki sifat tabligh, akan menyampaikan kepada pihak yang berkepentingan dengan benar tentang tugas dan tanggung jawab serta wewenangnya.
Dengan penyampaian yang sopan dan santun. Kegiatan-kegiatan manajemen selalu dilakukan dengan transparan, sehingga dapat dimengerti dan dipahami oleh pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholders).
d. Fathonah
Fathanah dapat dimaknai sebagai cerdas, cerdik, inovatif, kreatif, strategis. Pelaku bisnis hendaknya dapat mengimplementasikan prinsip fathanah dalam pengelolaan bisnisnya. Melaksanakan kegiatan manajerial secara cerdas, dengan mengoptimalkan potensi akal yang dimiliki sebagai anugerah Allah. Dalam aktivitas bisnis tidak cukup dengan kejujuran dan bertanggung jawab saja, namun diperlukan kecerdasan (keahlian) untuk mengelola bisnis secara professional.
ADVERTISEMENT
e. Istiqamah
Istiqamah artinya kuat pendirian (konsisten). Pribadi Muslim yang profesional dan berakhlak memiliki sikap konsisten, yaitu kemampuan untuk bersikap secara taat asas, pantang menyerah, dan mampu mempertahankan prinsip serta komitmennya walaupun harus berhadapan dengan risiko yang membahayakan dirinya. Mereka mampu mengendalikan diri dan mengelola emosinya secara efektif. Tetap teguh pada komitmen, positif, dan tidak rapuh kendati berhadapan dengan situasi yang menekan.
f. Qanaah
Qanaah merupakan kesederhanaan, efisiensi dan efektif dalam melakukan pekerjaan. Manusia pada dasarnya 45 memiliki sifat tamak, tidak ada batas kecukupan, kecuali bagi mereka yang memiliki kendali rohani. Seseorang yang memiliki sifat qanaah mampu mengelola keinginannya, sehingga tidak menjadi tamak dan memiliki komitmen kepada Yang Kuasa dan senantiasa waspada terhadap arus kehidupan. Penerapan corporate governanance menuntut pengelola untuk memiliki sifat qanaah, yang harus melakukan pengelolaan dana yang dipercayakan oleh pemberi amanah secara efektif dan efisien.
ADVERTISEMENT
Dari analisis literatur yang dilakukan didapatkan bahwa Islamic Corporate Governance dan Islamic Intelectual Capital yang diterapkan pada perbankan syariah memiliki potensi pengaruh terhadap Maqashid Syariah. Dengan menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance menurut pandangan Islam atau Islamic Corporate Governance (ICG) di antaranya Shiddiq, Tablih, Amanah, dan Fathanah dapat meningkatkan kualitas kinerja karyawan yang ditandai dengan hasil pekerjaan karyawan yang baik seperti pelayanan dan produktivitas sehingga dapat menarik masyarakat untuk memberikan sponsor.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa perbankan syariah akan mampu meningkatkan layanan dan kinerjanya melalui maqashid syariah dengan konsep Islamic Corporate dan Islamic Intelectual Capital yang diterapkan. Modal intelektual dipandang sebagai bagian integral dari perusahaan dalam proses penciptaan nilai, dan semakin memainkan peran penting dalam mempertahankan keunggulan kompetitif perusahaan.
ADVERTISEMENT
Modal intelektual didefinisikan sebagai aset tidak berwujud yang mencakup teknologi, informasi pelanggan, nama merek, reputasi, dan budaya perusahaan yang sangat berharga untuk daya saing perusahaan. Dalam lingkungan bisnis modern, modal intelektual dianggap sebagai aset strategis terpenting bagi kesuksesan perusahaan.