Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Kabar Gembira! 6 Jabatan Fungsional Baru Dirilis LIPI, Karir ASN Kian Benderang
7 Februari 2021 19:04 WIB
Tulisan dari Suzan Lesmana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Karir ASN kiranya kian benderang ke depan. Apa pasalnya? Ya, beberapa waktu lalu, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) melalui Pusat Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan (Pusbindiklat) telah merilis enam jabatan fungsional baru untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang digelar secara marathon pada Selasa hingga Kamis (2-4 Februari 2021), melalui serangkaian sosialisasi yang disiarkan secara virtual.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya enam jabatan fungsional yang diinisiasi LIPI tersebut telah ditetapkan melalui PermenPAN RB Nomor 31 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan; Nomor 32 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan; Nomor 79 tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan IPTEK; Nomor 80 tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati; Nomor 85 tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah; dan Nomor 86 tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah.
Kepala LIPI, Dr. Laksana Tri Handoko mengharapkan enam jabatan fungsional tersebut mampu mencakup spektrum kegiatan aktivitas terkait dengan riset yang cukup lebar, sehingga tidak semua aktivitas terkait riset harus dilakukan pejabat fungsional peneliti seperti yang dilakukan selama ini. “Sivitas dapat memilih jabatan fungsional yang lebih sesuai dan lebih baik prospeknya seperti yang dilakukan sehari-hari dan mampu menjamin keberlangsungan karir jangka panjang,” jelasnya saat memberikan sambutan sebagaimana dikutip dari lipi.go.id., pada Selasa (2/2).
ADVERTISEMENT
Apa yang sudah diinisiasi LIPI dengan menelurkan enam jabatan fungsional baru selaras dengan yang diamanatkan oleh Presiden RI Joko Widodo saat pelantikannya pada 20 Oktober 2019 lalu yakni perampingan dan penyederhanaan birokrasi di pemerintahan. Implementasinya dilakukan dengan cara pemangkasan jabatan struktural menjadi dua level saja. Para mantan pejabat struktural eselon tiga dan empat dialihkan ke beberapa jabatan fungsional sesuai kompetensi, keahliannya dan formasi yang ada. Enam jabatan fungsional yang baru dirilis menjadi alternatif pilihan dari beberapa jabatan fungsional yang sudah ada sebelumnya.
Pada sosialisasi hari pertama (2/2), Joko Witono dan Danang Wahyu Purnomo, selaku narasumber perwakilan Tim Penyusun Jabatan Analis dan Teknisi Perkebunrayaan menjelaskan Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggungjawab dan wewenang untuk melakukan analisis perkebunrayaan. Sedangkan Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggungjawab dan wewenang untuk melakukan pengelolaan teknis di bidang perkebunrayaan.
ADVERTISEMENT
Pada hari kedua sosialisasi (3/2), Henny Widyowati dan Harini Yaniar sebagai perwakilan tim penyusun jabatan fungsional Analis Pemanfaatan IPTEK menjelaskan Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan IPTEK sudah melalui perjalanan panjang dalam penyusunannya dimulai sejak tahun 2019 dan dilakukan sesuai dengan amanah UU Sisnas IPTEK No. 11 tahun 2019 yang menyebutkan bahwa penyelenggaraan IPTEK salah satunya yaitu melalui pemanfaatan IPTEK. Oleh karena itu LIPI merasa perlu adanya profesi yang menaungi ASN yang berkecimpung dalam penerapan pemanfaatan IPTEK terutama di lembaga - lembaga pemerintahan.
Sementara itu pada Sosialisasi Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati di hari yang sama, menghadirkan narasumber dan Winda Resdiany dan Iman Hidayat yang menjelaskan pemikiran dibentuknya Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati diharapkan pengelolaan hayati di Indonesia baik itu tumbuhan, hewan dan mikroorganisme bisa lebih profesional dilakukan sehingga nilai kemanfaatannya pun bisa lebih baik.
ADVERTISEMENT
Sedangkan pada hari terakhir sosialisasi (4/2), menghadirkan Quntum Chanif Firdausy dan Zaenal Akbar sebagai narasumber yang mewakili Tim Perumusan Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah. Quntum memaparkan Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan analisis data ilmiah yang diklasifikasikan ke dalam rumpun jabatan perkomputeran.
Pada kesempatan yang sama untuk Jabatan Fungsional Penerbitan Ilmiah menghadirkan narasumber Mesyha Fatihanda dan Fadly Suhendra yang menjelaskan definisi Jabatan Fungsional Penerbitan Ilmiah, yaitu jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengelolaan di bidang penerbitan ilmiah yang dihitung dari beban kerja. Beban kerja tersebut ditentukan dari 3 indikator, yaitu jumlah target terbitan, jumlah terbitan yang dikelola, dan tingkat kompleksitas terbitan dengan ruang lingkup penerbitan buku, penerbitan media berkala (periodik), penerbitan rekaman audiovisual dan multimedia, penerbitan perangkat lunak (software komputer) dan penerbitan lainya.
ADVERTISEMENT
Berbeda dengan jabatan fungsional peneliti yang menjadi core competence LIPI, keenam jabatan fungsional baru ini tidak harus berada di unit litbang. Hal ini mencakup ranah-ranah yang bisa jadi berada di luar unit litbang, tetapi sebetulnya mendukung baik langsung maupun tidak langsung aspek-aspek kepenelitiannya. Proses selanjutnya, akan dilakukan finalisasi peraturan LIPI tentang petunjuk teknis (juknis) jabatan fungsional ini oleh tim Pusbindiklat.
Sebagai informasi, formasi enam jabatan fungsional yang baru akan segera dikeluarkan sehingga proses inpassing bisa segera direalisasikan meskipun perpres tunjangan belum keluar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Kepala LIPI sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian dapat menetapkan besaran tunjangan fungsional dengan SK yang ditetapkan sesuai usulan yang disampaikan ke Kementerian PAN dan RB dan Kementerian Keuangan.
ADVERTISEMENT
Pada akhir sosialisasi, Raden Arthur Ario Lelono, selaku Plt. Kepala Pusbindiklat mengingatkan bahwa Pusbindiklat akan menyelesaikan analisa beban kerja, kompetensi sampai juknis jabatan masing-masing jabatan fungsional yang sudah dirilis. “Proses finalisasi tersebut ditargetkan selesai pada akhir tahun 2021 ini, sehingga ASN dapat segera melakukan alih jabatan,” pungkasnya.
***
Suzan Lesmana
Pranata Humas LIPI