Konten dari Pengguna

Mencari Sosok Pahlawan di Masa Pandemi COVID-19

Suzan Lesmana

Suzan Lesmana

Pranata Humas, ASN BRIN, ASNation

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Suzan Lesmana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Petugas Medis Yang Kelelahan. Sumber: freepik.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Petugas Medis Yang Kelelahan. Sumber: freepik.com

Esok, Selasa 10 November 2020 menjadi hari spesial dan bersejarah bagi bangsa Indonesia. Ya, Hari Pahlawan kembali diperingati ke-75 kalinya, mengusung tema “Pahlawanku Sepanjang Masa”. Namun ada yang berbeda kali ini, seremonial upacara yang menjadi ciri khas Hari Pahlawan akan dilaksanakan dengan mengindahkan protokol kesehatan mengingat pandemi COVID-19 masih mencatatkan 440.569 positif, 372.266 sembuh dan 14.689 sembuh per 09 November 2020, sebagaimana dilansir situs resmi covid19.go.id.

Tanggal 10 November menjadi sangat berarti diperingati bagi sebuah bangsa besar seperti Indonesia yang memperoleh kemerdekaan tidak gratis. Bagaimana tidak, tanggal yang diperingati sebagai Hari Pahlawan tersebut ditetapkan untuk memperingati Pertempuran Surabaya yang merupakan pertempuran tentara dan milisi pro-kemerdekaan Indonesia dan tentara Britania Raya dan India Britania sebagaimana dikutip dari id.wikipedia.org. Tanggal 10 November resmi ditetapkan sebagai Hari Pahlawan didasari Keputusan Presiden No. 316 Tahun 1959 tanggal 16 Desember 1959 ditandatangani oleh Presiden Soekarno.

Untuk mengenang dan menghormati jasa-jasa para pahlawan yang telah gugur membela bangsa dan negara, sebagaimana biasa akan dilaksanakan ritual Hening Cipta. Kali ini, secara serentak akan dilaksanakan di seluruh Indonesia selama 60 detik esok hari, 10 November 2020 pada pukul 08.15 waktu setempat. Pertanyaannya selanjutnya adalah, apakah generasi milenial dapat meresapi perjuangan pahlawan di tahun 1945 tersebut? Apakah sosok Pahlawan di benak mereka sama seperti generasi para eyang kakung dan eyang putrinya yang mengalami langsung peristiwa 10 November 1945?

Arti dan Sosok Pahlawan Bagi Milenial

Sebelum menjawab pertanyaan di atas, mari sejenak kita tilik sejenak arti Pahlawan. Definisi Pahlawan menurut dari KBBI adalah orang yang menonjol karena keberanian dan pengorbanannya dalam membela kebenaran.

Sedangkan Pahlawan Nasional menurut Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, Dan Tanda Kehormatan adalah gelar yang diberikan kepada warga negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan negara, atau yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara Republik Indonesia.

Namun bagi generasi milenial di era 4.0, pahlawan masa kini ternyata jauh beda dari generasi eyang-eyangnya. Bagi mereka, pahlawan adalah mereka yang kreatif dan inovatif di bidang teknologi informasi, seperti start up. Tidak hanya itu, para influencer, seperti youtuber, selebgram, dan bloger, juga dipandang sebagai pahlawan selain entrepreneur yang menciptakan lapangan kerja. Termasuk para ilmuwan, orang yang mengharumkan nama bangsa di bidang seni dan budaya, tokoh agama atau spiritual, dan atlet yang membawa harum nama bangsa di kancah internasional (hasil jajak pendapat melalui telepon yang dilaksanakan Litbang Kompas pada 19-20 Oktober 2019).

Sosok Pahlawan Masa Pandemi COVID-19

Lalu bagaimana di masa pandemi COVID-19 kini? Apakah sosok Pahlawan masih seperti gambaran tahun lalu? Terlepas dari definisi Pahlawan menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2009, menurut penulis sangat pas kiranya gelar pahlawan tahun 2020 ini, kita sematkan kepada para petugas medis dan kesehatan Indonesia yang lebih dari satu semester masa pandemi ini, angka kematian rekan-rekan mereka semakin bertambah sebagaimana dilansir dari siaran pers PB IDI, pada Senin (26/10/2020).

Berdasarkan catatan PB IDI sejak Maret hingga Oktober 2020 terdapat total 253 petugas medis dan kesehatan yang wafat akibat terinfeksi Covid-19. Jumlah tersebut terdiri dari 141 dokter, 9 dokter gigi, dan 103 perawat. Secara rinci, para dokter yang wafat tersebut terdiri dari 75 dokter umum (5 guru besar), 64 dokter spesialis (5 guru besar), serta 2 residen yang berasal dari 18 IDI Wilayah (provinsi) dan 66 IDI Cabang (Kota/Kabupaten).

Wafatnya para pekerja medis dan kesehatan tersebut, patut kita renungkan dan jadikan salah satu bahan Hening Cipta kita esok hari. Betapa mereka telah mengorbankan diri dan keluarganya demi merawat para pasien-pasien terpapar COVID-19. Selain nyawa mereka pertaruhkan, mereka pun harus jauh dari keluarganya untuk mengantisipasi penyebaran virus SARS-CoV-2 penyebab COVID-19 yang mereka khawatirkan ikut terbawa jika mereka bercampur dengan keluarga mereka.

Upaya Saling Menjaga dan Melindungi

Meskipun belum ada gelar pahlawan di luar Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2009, maka upaya saling menjaga dan melindungi di antara kita demi menghargai para petugas medis dan kesehatan, patut kita perhatikan. Kita pun dapat menjadi pahlawan seperti mereka sesuai bidang kita masing-masing.

Bagi Pemerintah, memastikan perlindungan para tenaga medis dan kesehatan dengan standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI), dan penyediaan alat pelindung diri (APD) yang baik menjadi krusial sesuai rekomendasi IDI.

Bagi masyarakat umum, tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan 3M: mencuci tangan selalu dengan air mengalir atau menggunakan handsanitizer, menggunakan masker dengan baik dan benar, dan menjaga jarak fisik minimal 1 meter dengan orang lain termasuk menghindari kerumunan adalah cara bijak dan efektif menghargai jerih payah para pahlawan pandemiCOVID-19.

Bagi awak media khususnya jurnalis kalangan ASN yakni para humas pemerintah adalah dengan selalu mengusung narasi dan konten-konten yang positif serta berita baik untuk percepatan penanggulangan penyebaran virus penyebab COVID-19, misalnya menangkis hoax, misinformasi maupun disinformasi tentang COVID-19 dalam wadah Ikatan Pranata Humas Pemerintah (Iprahumas) misalnya, sebagai wadah komunikasi antar humas pemerintah bersatu melawan hoax.

Selamat Memperingati Hari Pahlawan!