Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Sepanjang Februari, Rumah Sosial Kutub Tangani 21.122 Liter Minyak Jelantah
14 Maret 2022 13:29 WIB
Tulisan dari Rumah Sosial Kutub tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Alhamdulillah, dengan kolaborasi yang kuat bersama mitra, sepanjang bulan Februari, Rumah Sosial Kutub berhasil tangani 21.122 liter minyak jelantah. Hal ini disampaikan dalam laporan bulanan penanganan pencemaran lingkungan melalui minyak jelantah.
ADVERTISEMENT
Direktur Eksekutif Rumah Sosial Kutub, Suhito, berharap bulan-bulan ke depan jumlah limbah yang tertanganinya semakin banyak.
"Harapan kami, selanjutnya jumlah limbah minyak jelantah yang tertangani semakin banyak, hal ini tentunya mengingat masih besarnya porsi limbah minyak jelantah yang belum tertangani," tutur Suhito
Program sedekah minyak jelantah ini tidak hanya memberikan manfaat bagi terselamatkannya lingkungan, baik air, tanah, maupun udara. Tetapi juga memberikan manfaat lanjutan, yaitu berupa nilai-nilai bantuan yang diberikan kepada berbagai penerima manfaat.
"Konversi nilai sedekah ini bisa memberikan manfaat berupa bantuan, seperti pada program untuk anak yatim, dhuafa, dan korban-korban atas tragedi alam seperti kebakaran dan sebagainya," jelas Suhito lebih lanjut.
Untuk gerakan sedekah minyak jelantah ini, Rumah Sosial Kutub terus membuka kesempatan kepada seluruh elemen masyarakat untuk bergerak bersama. Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi hotline gerakan sedekah minyak jelantah melalui: +62 811-1560-157 atau bisa melalui rumahsosialkutub.org dan sedekahminyakjelantah.com
ADVERTISEMENT
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 10:01 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini