Konten Media Partner

Respon Penembakan Satwa Dilindungi, Perbakin Keluarkan Surat Edaran Penggunaan Senapan Ang

2 April 2018 20:44 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Sekjen Pengurus Besar Perbakin (Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Seluruh Indonesia) Agung Prabowo resmi mengeluarkan surat edaran kepada seluruh anggotanya yang isinya mengatur penggunaan senapan angin hanya untuk latihan dan pertandingan. Dalam surat tertanggal 23 Maret 2018 itu, diatur penggunaan senapan angin bukanlah untuk berburu, melukai apalagi membunuh satwa dilindungi.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani (16/03/2018) mengeluarkan surat Nomor S.31/PHLHK/PPH/GKM.2/3/2018. Isi surat tersebut mengenai penggunaan senapan angin dalam hubungannya dengan tindak pidana kehutanan.
Surat Dirjen Gakum ditujukan kepada Badan Intelejen dan Keamanan Polri, merespon tindak lanjut dari berbagai peristiwa pembunuhan orangutan dan satwa dilindungi menggunakan senapan angin di berbagai tempat.
“Penggunaan senapan angin yang tujuan utamanya untuk olahraga, telah mengalami perubahan fungsi menjadi alat bantu kejahatan kehutanan. Seperti perburuan ilegal terhadap satwa di dalam hutan yang dilindungi undang-undang,” jelasnya.
Dirjen Sani meminta pihak Polri untuk melakukan penataan regulasi serta penertiban penggunaan senapan angin di luar peruntukannya. Dia merujuk Pasal 41 Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 8/2012 yang menyatakan penggunaan senjata api atau senapan angin dilarang di luar areal latihan, pertandingan, dan atau areal berburu yang ditetapkan oleh undang-undang.
ADVERTISEMENT
Kekerasan terhadap orangutan terus terjadi. Penegakan hukum harus dilakukan terhadap pelaku kejahatan satwa liar dilindungi ini. Foto: Centre for Orangutan Protection
Apresiasi dari Pegiat Lingkungan
Monterado Fridman, Manajer Edukasi dan Komunikasi BOSF (Borneo Orangutan Survival Foundation) Nyaru Menteng, Kalteng mengatakan pihaknya menyambut baik surat edaran yang dikeluarkan PB Perbakin. Dia berharap isi surat edaran tersebut bisa segera tersosialisasikan dan dilaksanakan oleh seluruh anggota Perbakin.
“Berharap isi dari surat edaran tersebut bisa dilaksanakan serta dipatuhi oleh seluruh anggota Perbakin. Untuk itu saya rasa Perbakin perlu melakukan sosialisasi. Begitu juga dengan setiap orang yang memiliki senapan angin meski bukan anggota Perbakin, surat edaran ini perlu diketahui,” ungkapnya.
Apresiasi juga disampaikan Manajer Perlindingan Habitat Centre for Orangutan Protection (COP) Ramadhani. Menurutnya, sudah seharusnya PB Perbakin menertibkan anggota dan klub naungannya agar mengerti bahwa dengan menjadi anggota Perbakin tidak otomatis menghalalkan penggunaan senapan angin untuk menembak satwa.
ADVERTISEMENT
“Harapan COP dengan adanya surat edaran Perbakin ini, tidak ada lagi kegiatan-kegiatan dengan kedok berburu hama oleh klub atau komunitas senapan angin,” katanya.
Menurutnya, saat ini pembelian dan kepemilikan senapan angin sangat mudah sekali diperoleh. Dia pun meminta agar pihak Kepolisian dapat melakukan pengetatan kepemilikan dan penjualan senjata api.
Berdasarkan catatan COP, pada 15 Oktober 2017, Perbakin Tanah Datar, Sumbar pernah mengadakan kegiatan hunting bersama di lapangan Cindua Mato dengan menembak mati ratusan burung bangau karena dianggap sebagai hama. Padahal burung bangau statusnya dilindungi.
Terkait dengan pembunuhan orangutan menggunakan senapan angin, pada 6 Februari 2018, COP merilis hasil otopsi kematian 1 individu orangutan yang di dalam tubuhnya terdapat 130 peluru senapan angin. Setidaknya ada 48 kasus orangutan yang ditembak oleh senapan angin, dengan total 805 peluru.
ADVERTISEMENT
Respon Perbakin di Daerah
Sancho, Ketua Pengurus Perbakin Kalimantan Tengah menyebut bahwa dalam penggunaan senjata api, anggota yang tergabung dalam Perbakin selalu berkoordinasi dengan pihak Polda setempat.
“Ada rangkaian perizinan yang harus diurus. Termasuk untuk sertifikasi dan pengurusan pembelian senjata api atau urus KTA, nanti baru bisa beli pistol. Anggota juga harus ajukan izin penggunaan senjata.,” jelasnya.
Lebih lanjut ia bilang senjata yang dimiliki oleh anggota Perbakin, tak boleh dibawa ke rumah. Senjata harus dititip ke Polda. Disimpan di gudang yang dijaga selama 24 jam.
“Jadi misalnya akan ikut kejuaran di Jakarta, ajukan dulu permintaan ke Polda. Undangan dilampirkan, termasuk izin pengangkutan. Jadi memang ada prosedurnya,” paparnya. Di Kalteng menurutnya, terdapat sekitar 200 orang yang aktif olahraga menembak.
ADVERTISEMENT
Berkaitan dengan larangan menggunakan senapan angin untuk berburu satwa yang dilindungi sesuai dengan surat edaran PB Perbakin, Sanco menjamin pihaknya akan mengikuti seluruh peraturan perundan-undangan.
“Siapa pun anggota Perbakin yang memiliki senapan angin harus mengenali peraturan-peraturan yang ada. Tak boleh menembak sembarangan, kapan digunakan, dimana dan sebagainya,” jelasnya. “Pengertian berburu seperti binatang-binatang yang diperbolehkan misalnya babi. Untuk satwa dilindungi misal seperti orangutan, kita tak berani. Disentuh pun kan tidak boleh.”
Sementara itu, Ajun Kombes Pambudi Rahayu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalteng mengatakan, pihaknya terus melakukan pengawasan penggunaan senapan angin dan senjata api.
“Penggunaan senapan angin itu ada mekanismenya. Tak bisa dilakukan sembarangan,” tandasnya.
***
DItulis oleh Indra Nugraha untuk Mongabay Indonesia
ADVERTISEMENT