Konten dari Pengguna

Ketum BII PKPPRI Menilai Deklarasi Relawan #2019Ganti Presiden, Gerakan Melawan Hukum

6 Mei 2018 22:37 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Official News tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ketum BII PKPPRI Menilai Deklarasi Relawan #2019Ganti Presiden, Gerakan Melawan Hukum
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
JAKARTA - Ketua Umum Badan Investigasi Independen PKPPRI, Darsuli menilai gerakan Deklarasi Akbar Relawan #2019GantiPresiden yang digagas oleh Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera merupakan gerakan tak berdasar dan melawan hukum. Betapa tidak, ia menilai bahwa gerakan yang diklaim sebagai upaya konstitusional tersebut justru inkonstitusional dimana kampanye politik praktis tersebut tidak dilakukan di waktu yang telah diatur dalam UUD.
ADVERTISEMENT
"Mekanisme penggantian Presiden dan Wapres telah diatur dalam Pasal 7 dan 8 UUD 1945, serta perlu diketahui bersama bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum merupakan mekanisme demokrasi atau memilih Presiden dan Wakil Presiden yang mana UU tersebut menjadi dasar dalam Pemilu 2019," kata Darsuli dalam keterangannya, Sabtu (5/5/2018).
Selain itu, seruan untuk mengganti Presiden tersebut juga merupakan seruan yang tidak jelas arah dan tujuannya. Ia memandang Mardani Ali Sera sedang membodohi rakyat dengan memberikan pandangan semu terkait dengan siapa Presiden yang akan dipilih rakyat di Pilpres 2019 mendatang.
"Mardani itu mau giring nalar pendek rakyat, diajak ikuti Gerakan Ganti Presiden tapi satu pun namanya tak disebut dengan tegas, apakah Prabowo, apakah Gatot Nurmantyo, atau jangan-jangan dia mau kampanye dirinya sendiri biar jadi Presiden. Jangan ajak rakyat membeli kucing dalam karung," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu jika melihat waktu dan lokasi gerakan pimpinan Mardani Ali Sera tersebut yang menggunakan momentum dan arena Car Free Day (CFD) juga menabrak aturan yang ada di dalam Pergub Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB). Dimana dalam regulasi tersebut, Pemprov DKI Jakarta telah melarang adanya kegiatan politik dan upaya menghasut masyarakat di sepanjang kegiatan yang ditujukan untuk masyarakat luas itu.
"Dalam regulasinya sudah jelas, CFD hanya bisa dipakai untuk kegiatan olahraga, sosial dan seni budaya saja, tidak boleh ada kegiatan politik dan ujaran menghasut," tegasnya.
Terkait dengan regulasi tersebut, Darsuli juga meminta agar Pemprov DKI dan jajaran kepolisian untuk bisa menjalankan Pergub Nomor 12 Tahun 2016 tersebut dengan tegas. "Kan pak Anies sudah melarang ya, ya dijalankan saja aturannya," tutur Darsuli.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, ia pun meminta kepada seluruh politisi agar sehat dan cerdas dalam memberikan pendidikan politik kepada masyarakat, bukan malah semakin membuat gaduh dan konflik di kalangan masyarakat hanya karena dorongan kepentingan politik pribadi maupun kelompok mereka saja.
Dan untuk masyarakat luas, Darsuli juga mengimbau agar rakyat tidak mudah tergiring opini dan seruan kegiatan yang tidak masuk akal dan tidak jelas arah tujuannya seperti Deklarasi Akbar Relawan #2019GantiPresiden pimpinan Mardani Ali Sera itu.
"Baik pendukung tagar maupun pendukung salah satu calon tetap berfikir jernih dan mempunyai <em>common sense</em> agar demokrasi yang telah maju ini tidak terciderai dengan <em>nomenclatur</em> yang tidak mempunyai dasar hukum dan cenderung sporadis, apalagi bila ini mengancam keamanan negara tentunya akan berpotensi merupakan perbuatan melawan hukum," tutupnya. (rls/rul)
ADVERTISEMENT