Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
Inovasi "SEREH" Sebagai Langkah Pencegahan Judi Online di Indonesia
31 Desember 2024 20:25 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Fahed Syauqi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Permasalahan judi online bukan hal yang baru bagi umat manusia, hal ini ditandai dengan semakin meningkatnya pelaku judi online di Indonesia. Pemain judi online telah mencapai 8,8 juta pemain di tahun 2024 (Nicholas, 2024). Hal ini pun diungkapkan bahwa pemain mayoritas merupakan usia muda sebanyak 80%. Hal ini menjadi ironi bahwa judi online semakin berkembang pesat dari tahun ke tahun. Oleh karenanya, pendekatan yang mengakar dibutuhkan untuk menanggulangi kasus judi online.
Praktik judi online memiliki beberapa faktor penyebab yakni, mencari hiburan, mendapatkan penghasilan instan dan berawal dari coba-coba. Hal ini pun diikuti dengan faktor yang mempengaruhinya yakni tekanan hidup, pengaruh lingkungan sosial dan kurangnya pemahaman tentang konsekuensi negatif (Ibrahim, 2024). Faktor penyebab tersebut berasal dari pendidikan sedari dini terkait bahaya praktik judi online. Oleh karenanya, pendekatan keluarga secara efektif diperlukan untuk menanamkan pola pikir positif dalam penanganan judi online. Pola pikir positif yang dibina dari keluarga dapat mencegah judi online yang dapat merusak retorika kehidupan umat manusia.
ADVERTISEMENT
Setiap negara memiliki permasalahan praktik judi online yang beragam. Selanjutnya, pendekatan kolaboratif melalui edukasi di lingkup keluarga menjadi salah satu solusi untuk mengatasi kasus judi online. Regulasi terkait judi online di Indonesia masih belum mencapai akar permasalahan, dimana regulasi tersebut hanya sebatas melarang judi online tanpa adanya edukasi terkait judi online terutama terkait edukasi finansial (Vitorio, 2024). Hal ini berbanding terbalik dengan Singapura, dimana dalam pencegahan judi online sangat mengedepankan program edukasi secara kolaboratif terutama untuk anak yang di bawah umur dengan regulasi HUG atau Handling Under-aged Gambling. Dalam penerapannya, HUG memiliki langkah strategis untuk mengedukasi bahaya praktik judi online melalui penanganan kesehatan mental secara holistik sehingga hal ini dapat mencegah judi online di kalangan remaja atau anak usia di bawah umur (Rattaphong, 2022).
ADVERTISEMENT
Pendekatan Sereh telah diterapkan di Pondok Pesantren Hamalatudzikra dalam bentuk internalisasi norma terhadap wali siswa dan siswa secara holistik, dimana para wali siswa dan siswa melakukan pembiasaan sholat dhuha dan pembacaan surat Al-Waqiah setiap pagi hari. Hal ini dapat meningkatkan kecerdasan emosional untuk menghadapi setiap masalah yang ada. Pendekatan sereh diambil dari daun sereh yang sangat bermanfaat bagi kehidupan manusia, dimana daun ini dapat dijadikan obat bagi segala penyakit. Segala penyakit termasuk penyakit hati yang telah meracuni manusia menjadi alasan judi online terus meningkat setiap tahunnya. Ketika hati tidak dapat dikelola dengan baik maka intensitas terhadap kegiatan negatif pun akan semakin meningkat. Dalam mengelola hati, dibutuhkan lingkungan keluarga yang terintegrasi dengan norma dan etika yang baik sehingga dapat mencetak generasi berkualitas. Pendekatan Sereh dapat menjadi pendekatan yang holistik sehingga dapat menjadi solusi alternatif dalam pencegahaan judi online di kalangan remaja dan anak usia dini. Pendekatan sereh menjadi langkah konkrit dalam mengobati praktik judi online dan mengharumi lingkungan sekitar untuk mencetak generasi emas 2045.
ADVERTISEMENT
Referensi
Ibrahim Al Hakim, Ririn Nurvita Dewi, Mathilda Priska Aurelia P. 2024. “Studi Literatur: Bahaya Judi Online Terhadap Diri Sendiri dan Keharmonisan Keluarga.” Diversity Guidance and Counseling Journal 56-77.
Nicholas Ryan Aditya, Bagus Santoso. 2024. Kompas.com. 14 11. Diakses 12 16, 2024. https://nasional.kompas.com/read/2024/11/14/15382151/budi-gunawan-data-intelijen-pemain-judi-online-capai-88-juta-pada-2024?lgn_method=google&google_btn=onetap.
Sirous Mahmoudi, Ebrahim Jafari, Hasan Ali Nasrabadi, Mohmmd Javad Liaghatdar. 2012. “Holistic Education: An Approach for 21 Century.” International Education Studies 1-9.
Sonsuphap, Rattaphong. 2022. “Governance and Strategies of Gambling Business in Southeast Asia.” Corporate of Business Strategy Review 1-11.
Vitorio Mantalean, Bagus Santosa. 2024. Kompas.com. 03 08. Diakses 12 16, 2024. https://nasional.kompas.com/read/2024/08/03/22203771/pakar-nilai-indonesia-miskin-edukasi-finansial-judi-online-gampang-merebak.