Amandemen UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (10)

Guru Besar Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
·waktu baca 7 menit
Tulisan dari Prof. Dr. Ok Saidin SH M. Hum H tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Merek bukan sekadar simbol suatu produk barang dan jasa. Merek adalah harta kekayaan atas benda tak wujud. Aset yang bernilai ekonomis yang di dalamnya menyangkut reputasi produk ,kepercayaan konsumen, dan menjadi identitas produk bagi pemiliknya. Di era digital, fungsi merek ini menghadapi persoalan yang semakin kompleks. Transaksi produk bergeser ke platform digital. Konsumen mengenal produk lewat mesin pencari, media sosial, dan marketplace, bukan lagi lewat etalase toko fisik. Pergeseran ini membuka ruang bagi pelanggaran merek yang lebih cepat, lebih luas, dan lebih sulit dilacak dibandingkan era sebelumnya.
Tulisan ini hendak mengajak pembaca terkait tantangan perlindungan merek di ruang digital dihubungkan dengan ketersediaan kerangka hukum p[ositif yang ada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG 2016) serta perbandingan singkat dengan praktik di beberapa yurisdiksi lain. Tujuannya adalah memberikan gambaran yang sistematis tentang bagaimana hukum merek merespons perubahan teknologi, dan apa yang masih perlu diperbaiki.
Pelindungan Merek di Era Digital
Nilai ekonomi merek meningkat seiring pertumbuhan transaksi digital terhadap produk barang dan jasa.. Perusahaan rintisan maupun pelaku usaha kecil kini bergantung pada merek untuk membedakan produk mereka di pasar daring yang padat. Ketika merek tidak terlindungi dengan baik, dua kerugian muncul secara bersamaan. Pertama, pemilik merek kehilangan pendapatan karena konsumen membeli produk tiruan atau produk palsu yang bukan diphasilkan oleh pemilik merek yang sah. Kedua, konsumen dirugikan, terkecoh, tertipu karena membeli produk palsu yang kualitasnya tidak sesuai ekspektasi mereka.
Kerugian ini ada kalanya bersifat empiris dan dapat diukur, namun ada kalanya bersifat immaterial. Laporan tahunan dari lembaga bea cukai di berbagai negara secara konsisten mencatat peningkatan penyitaan barang palsu yang berasal dari transaksi lintas negara melalui platform e-commerce. Pola ini menunjukkan bahwa pelanggaran merek tidak lagi terbatas pada pasar fisik, melainkan menyebar mengikuti arus perdagangan digital.
Tantangan di Ruang Digital
Dalam praktik ada yang disebut dengan cybersquatting. Cybersquatting adalah suatu peristiwa hukum dan terjadi ketika pihak yang tidak berhak mendaftarkan nama domain yang identik atau mirip dengan merek terkenal, dengan tujuan menjual kembali domain tersebut atau mengalihkan traffic konsumen. Praktik ini merugikan pemilik merek karena konsumen dapat tersesat ke situs palsu yang meniru tampilan situs resmi. Di banyak negara, penyelesaian sengketa domain dilakukan melalui mekanisme arbitrase khusus, bukan pengadilan konvensional, karena prosesnya perlu cepat dan lintas batas.
Selain itu di era digital akan terbuka ruang untuk terjadinya pemalsuan [produk, khususnya di Platform E-Commerce. Marketplace daring mempermudah siapa saja untuk membuka toko dan menjual barang di mana pun ke siapa pun. Sayangnya, kemudahan ini juga dimanfaatkan pihak yang menjual produk tiruan dengan menggunakan foto dan nama merek asli tanpa izin. Skala masalah ini besar karena satu platform dapat menampung jutaan penjual, sehingga pengawasan manual menjadi tidak mungkin dilakukan secara menyeluruh.
Penyalahgunaan di Media Sosial dan Optimasi Mesin Pencara
Akun media sosial palsu yang mengatasnamakan merek tertentu sering digunakan untuk penipuan konsumen. Selain itu, praktik penggunaan nama merek pesaing sebagai kata kunci iklan atau metadata situs web menimbulkan persoalan hukum baru, karena batas antara persaingan usaha yang sehat dan pelanggaran merek menjadi kabur.
Selain itu terdapat merek yang dihasilkan oleh kecerdasan buatan (Artificial Intelligence). Perkembangan kecerdasan buatan generatif memunculkan persoalan baru. Sistem Artificial Intelligence (AI) dapat menghasilkan logo, nama produk, atau slogan yang secara tidak sengaja mirip dengan merek yang sudah terdaftar. Pertanyaan tentang siapa yang bertanggung jawab atas pelanggaran ini, apakah pengembang sistem, pengguna, atau keduanya, belum terjawab secara tuntas dalam kerangka hukum yang ada saat ini. Akan tetapi dapat diasumsikan untuk hukum Indonesia saat ini Artificial Intelligence belum diterima sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban). Oleh karena itu kehadiran Artificial Intelligence tetap dipandang sebagai alat bantu (sama seperti kuas dan kanvas pada karya cipta lukisan), karenanya yang bertanggung jawab adalah subyek hukum yang mengoperasikan Artificial Intelligence tersebut.
Kerangka Hukum Pelindungan Merek di Indonesia
Indonesia mengatur pelindungan merek melalui UU MIG 2016. Undang-undang ini menganut system konstituif dalam system pendaftarannya dengan prinsip first to file dan goof faith yang berarti hak atas merek diberikan kepada pihak yang lebih dahulu mendaftarkan merek dengan iktikad baik. Bukan kepada pihak yang lebih dahulu menggunakannya atau yang mendaftarkannya dengan iktikad buruk (bad faith). Prinsip ini penting dipahami oleh pelaku usaha digital, karena banyak kasus di mana merek yang sudah dikenal luas di internet justru didaftarkan lebih dulu oleh pihak lain yang tidak memiliki hubungan dengan pemilik asli.
Undang-Undang Merek juga mengatur pembatalan pendaftaran merek yang didaftarkan dengan itikad tidak baik. Ketentuan ini menjadi dasar hukum untuk melawan praktik pendaftaran merek terkenal oleh pihak yang tidak berhak, termasuk dalam konteks nama domain dan akun daring.
Selain Undang-Undang Merek, Indonesia juga memiliki Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Undang-undang ini melengkapi pelindungan merek dengan mengatur tindak pidana terkait penggunaan sistem elektronik untuk penipuan, termasuk penjualan barang palsu melalui platform daring.
Meski demikian, penegakan hukum di ranah digital menghadapi kendala praktis. Proses pembuktian pelanggaran merek daring memerlukan keahlian teknis untuk melacak identitas penjual, server hosting, dan aliran transaksi. Kendala ini sering memperlambat proses hukum, terutama ketika pelanggar berada di luar yurisdiksi Indonesia.
Praktik di Amerika Serikat
Beberapa yurisdiksi telah mengembangkan mekanisme khusus untuk menangani pelanggaran merek digital. Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia atau World Intellectual Property Organization (WIPO) mengelola kebijakan penyelesaian sengketa nama domain yang dikenal dengan Uniform Domain-Name Dispute-Resolution Policy. Kebijakan ini memungkinkan pemilik merek mengajukan keberatan atas pendaftaran domain yang melanggar hak merek mereka, tanpa harus menempuh proses litigasi penuh.
Amerika Serikat mengatur perlindungan merek melalui Lanham Act, yang telah diperkuat dengan Anticybersquatting Consumer Protection Act untuk menangani secara khusus praktik cybersquatting. Uni Eropa juga memperbarui kerangka hukum merek mereka secara berkala untuk mengakomodasi perkembangan teknologi, termasuk aturan mengenai tanggung jawab platform digital terhadap pelanggaran kekayaan intelektual yang terjadi di platform mereka.
Perbandingan ini menunjukkan pola umum. Negara-negara dengan ekonomi digital yang matang cenderung mengembangkan mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih cepat dan terspesialisasi, alih-alih mengandalkan sepenuhnya pada proses pengadilan konvensional. Pendekatan ini relevan untuk dipertimbangkan dalam pengembangan kebijakan merek di Indonesia.
Rekomendasi Kebijakan
Ada beberapa langkah dapat memperkuat perlindungan merek di era digital.
Pertama, memperkuat kerja sama antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan penyedia platform e-Commerce dan media sosial untuk mempercepat proses pelaporan dan penghapusan konten yang melanggar merek.
Kedua, mempertimbangkan pembentukan mekanisme penyelesaian sengketa merek digital yang lebih cepat, mengikuti model penyelesaian sengketa nama domain yang sudah terbukti efektif di berbagai negara.
Ketiga, meningkatkan literasi hukum bagi pelaku usaha kecil dan menengah agar mereka memahami pentingnya pendaftaran merek sejak awal, mengingat prinsip first to file yang berlaku di Indonesia.
Keempat, mendorong kajian lebih lanjut mengenai tanggung jawab hukum atas merek yang dihasilkan oleh sistem kecerdasan buatan, mengingat teknologi ini berkembang lebih cepat dibandingkan kerangka hukum yang mengaturnya.
Penutup
Perlindungan merek di era digital menghadapi tantangan yang berbeda dari era sebelumnya. Cybersquatting, pemalsuan produk di marketplace, penyalahgunaan merek di media sosial, dan persoalan baru dari kecerdasan buatan menuntut respons hukum yang lebih adaptif. Indonesia telah memiliki kerangka hukum dasar melalui Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun, penegakan hukum di ranah digital masih memerlukan penguatan, baik dari sisi kapasitas teknis maupun kerja sama lintas lembaga. Pembelajaran dari praktik internasional, khususnya mekanisme penyelesaian sengketa yang cepat dan terspesialisasi, dapat menjadi rujukan untuk memperkuat sistem perlindungan merek di Indonesia ke depan.
Perlu didorong regulasi baru agar secara spesifik mengatur tentang larangan penggunaan merek dalam praktik digital seperti framing, meta tag, dan deep linking. Di samping itu dituntut juga untuk melakukan harmonisasi regulasi dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik untuk memperkuat pelindungan hukum di ruang digital. Aspek lain adalah penegasan terhadap keberadaan prinsip Good Faith yang diterapkan secara beriring dengan prinsip first to file dan pembatasan penggunaan merek tanpa izin pemiliknya dalam lalu lintas digital.
