Amandemen UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (4)

Guru Besar Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
·waktu baca 10 menit
Tulisan dari Prof. Dr. Ok Saidin SH M. Hum H tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Lingkup pelindungan merek yang diatur dalam UU MIG 2016 yang menjadi hukum positif yang mengatur tentang pelindungan merek di Indonesia saat ini di samping merek tradisional atau konvensional, akan tetapi undang-undang ini juga mengakui keberadaan merek non tradisional seperti Merek Tiga Dimensi (3D), merek suara (sound/klank mark), merek kombinasi dan merek hologram.
Merek non-tradisional adalah tanda pengenal suatu produk yang tidak berupa kata, nama, atau logo dua dimensi biasa. Merek ini mencakup elemen sensorik dan bentuk kreatif seperti suara (audio), bentuk tiga dimensi (kemasan khas), hologram, dan kombinasi warna untuk membedakan produk di pasaran.
Merek tiga dimensi seperti bentuk kemasan produk yang unik, bentuk barang, atau wadah yang menjadi ciri khas. Botol kaca klasik minuman Coca-Cola yang ramping adalah contoh merek tiga dimensi untuk kemasan produk minuman yang sangat ikonik. Demikian juga merek suara (sound mark) pada produk Ice Cream Wall’s atau produk roti untuk merek kombinasi suara “Sari Roti” yang sangat spesifik.
Juga Merek Hologram juga diterima dalam UU MIG 2016 yaitu berupa gambar atau logo dengan efek visual tiga dimensi yang dapat berubah-ubah bentuk atau warna tergantung dari sudut pandang penglihatan. Merek kombinasi warna yakni berupa susunan atau kombinasi warna yang khas, yang berfungsi sebagai identitas utama dari suatu perusahaan atau produk.
Merek Aroma (Scent Mark)
Bau atau wewangian tertentu yang melekat pada suatu produk dapat dijadikan alat untuk mengidentifikasi produk yang dikenal sebagai merek aroma. Produk berupa minuman anggur, kopi, parfum di banyak negara di dunia antara lain Belanda pelindungan merek aroma ini sudah dimasukkan dalam norma hukum merek di negara, sebagai merek non-tradisional.
Prinsip hukum merek, menganut prinsip tertutup, mengikuti prinsip hukum benda pada umumnya. Sehingga jika tidak disebutkan secara tegas dalam undang-undang, maka pemeriksa merek tidak dapat menambah atau memberi tafsir lain. Contoh-contoh dalam norma juga tak boleh ditampilkan dalam norma undang-undang, kecuali jika diperlukan dimuat pada bagian penjelasan.
Khusus untuk merek suara (klank mark atau sonogram) juga perlu norma yang lebih tegas yang menampilkan notasi-notasi suara dan musik yang memiliki akurasi yang pasti dan terukur tanpa bias.
Demikian juga diperlukan norma hukum konkret yang tegas terkait penggunaan kata yang panjang lebih dari 3 (tiga suku) kata. Kat-kata yang panjang lazim digunakan sebagai text line yang memiliki kecenderungan merupakan frasa milik umum seperti “Seindah Warna Aslinya, Secerah Mentari Pagi, Renewable Green Energy, Setepak Sirih Sejuta Pesan, Batuk Hilang Napas pun Lega, Aman meluncur Lincah di Jalan, Air Mengalir Sampai Jauh Akhirnya ke Laut”. Frasa atau kata-kata umum ini sewaktu-watu dapat berubah menjadi generic term, yang mendeskripsikan sifat dasar suatu objek yang mewakili atau mempresentasikan seluruh sifat barang untuk jenis barang yang dimohonkan.
Pengaturan Lingkup Merek Yang Lebih Luas
Ada usulan bahwa amandemen UU MIG 2016 perlu juga untuk membuat norma yang mengatur ruang lingkup pelindungan merek menjadi lebih luas yang tidak hanya terbatas pada merek barang dan jasa dan merek kolektif saja tapi juga untuk merek sertifikasi.
Menurut hemat kami, hal ini belum diperlukan, sebab tanda sertifikasi itu pada akhirnya bisa digunakan semua orang jika produknya telah memenuhi kriteria untuk mendapatkan sertifikasi produk tersebut. Pelindungan terhadap penggunaan tanda sertifikasi sebaiknya tidak dimasukkan dalam norma hukum merek, akan tetapi dimasukkan dalam undang-undang pelindungan konsumen dan undang-undang lain yang memiliki keterkaitan dengan produk barang dimaksud.
Tanda sertifikasi adalah simbol, logo, atau frasa yang membuktikan bahwa suatu produk atau jasa yang dipasarkan memenuhi standar tertentu yang ditetapkan oleh badan sertifikasi yang independen dan netral.
Berbeda dengan merek dagang dan jasa yang diwajibkan untuk memproduksi barang atau jasa. Pemilik tanda sertifikasi ini tidak diwajibkan dan memang tidak memproduksi barang atau memasarkan jasa tersebut. Melainkan mengatur kepatuhan terkait kualitas, asal-usul, atau bahan baku yang digunakan dalam membuat produk.
Contoh umum yang dapat kita temui pada kemasan atau layanan meliputi tanda “Fairtrade” yang menunjukkan label sertifikasi independen pada suatu produk yang menjamin bahwa barang tersebut diperdagangkan dengan mematuhi standar sosial, ekonomi, dan lingkungan yang ketat.
Label ini memastikan para petani, nelayan, pekerja bangunan dan lain-lain di negara berkembang menerima upah yang adil, perlindungan hak asasi, dan mendapat bonus tambahan (Fairtrade Premium) untuk mengembangkan komunitas mereka.
Dengan kata lain tanda ini mengingatkan produsen dan pekerja telah memenuhi standar sosial, ekonomi, dan pemenuhan standar keamanan lingkungan yang ketat. Seperti pemenuhan sertifikasi ISO yang memastikan bahwa produsen memenuhi standar operasional bisnis atau sistem manajemen mutu dalam pemenuhan standar internasional.
Demikian juga tanda “Energy Star” yang memverifikasi bahwa produk atau peralatan yang digunakan memenuhi pedoman efisiensi energi yang sangat ketat yang ditetapkan oleh pemerintah atau badan lingkungan hidup. Tanda-tanda semacam ini juga digunakan di Eropa seperti Tanda “CE” yang menandakan bahwa produk barang yang dipasarkan tersebut mematuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, dan pelindungan lingkungan Uni Eropa.
Beberapa contoh produk minuman mineral di Indonesia dan untuk botol susu bayi yang menggunakan lambang segitiga sebagai tanda sertifikasi. Simbol segitiga pada kemasan plastik dikenal dengan simbol Resin Identification Code (RIC) atau kode daur ulang plastik. Keduanya merujuk pada jenis material pembentuk botol tersebut. Pada produk air minum dengan Merek “Le Minerale” menggunakan kode PET atau PETE (angka 1) di dalam lambang segitiga, yang berarti botol ini terbuat dari bahan Polyethylene Terephthalate. Jenis ini sangat umum untuk air minum kemasan dan dirancang untuk sekali pakai saja.
Demikian juga pada botol susu bayi yang aman biasanya memiliki kode PP (angka 5) di dalam segitiga yang berarti Polypropylene sebagai tanda sertifikasi. Bahan yang digunakan memiliki kualitas baik, ringan, dan sangat tahan panas sehingga aman disterilisasi berulang kali. Selain itu, botol bayi juga sering memakai kode 7 (BPA-Free).
Oleh karena itu jangan dihubungkan tanda sertifikasi dengan merek sebagai tanda pembeda pada produk. Karena hal ini dapat menimbulkan kerancuan dan sulit untuk menghubungkannya dengan definisi merek itu sendiri sebagai tanda pembeda produk barang dan jasa yang digunakan dalam lalu lintas perdagangan, ketika semua produk barang dan jasa yang telah memenuhi standar sertifikasi itu dapat menggunakan tanda tersebut pada produknya.
Oleh karena itu penerbitan sertipikat merek jangan dihubungkan dengan standardisasi yang berhubungan dengan mutu atau kualitas produk barang atau jasa. Sertipikat merek hanya menetapkan tentang status hak kebendaan atas merek. Sedangkan tanda sertifikasi berhubungan tentang kualitas produk dan pemenuhan standar keamanan lainnya seperti standar lingkungan hidup dan lain-lain sebagainya.
Sebaiknya terkait standardisasi produk termasuk kualitas produk diserahkan sepenuhnya kepada lembaga lain yang memiliki kewenangan untuk itu. Undang-undang merek harus menegaskan bahwa pelindungan merek tak boleh berhubungan dengan kualitas produk.
Tentang Indikasi Geografis
Tanda sertifikasi berbeda dengan tanda pelindungan indikasi geografis. Indikasi geografis memang berhubungan dengan kualitas produk dan asal usul produk yang produknya ditentukan oleh kondisi geografis atau alam termasuk faktor keahlian dan budaya masyarakat di lingkungan geografis tertentu tempat asal barang itu dihasilkan.
Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.
Istilah indikasi geografis adalah pemaduan dua terminologi yakni Indications of Origin and Appellations of Origin. Indications of Origin dan Appellations of Origin yang merupakan bentuk kekayaan intelektual yang melindungi produk yang terkait dengan wilayah tertentu. Perbedaan utamanya terletak pada kekuatan keterkaitannya dengan wilayah tersebut.
Indications of Origin hanya menunjukkan tempat produk dihasilkan atau dibuat, sedangkan Appellations of Origin membuktikan bahwa kualitas unik produk tersebut semata-mata disebabkan oleh lingkungan lokal dan faktor manusia di wilayah tertentu yang menjamin bahwa produk tersebut dibuat di lokasi tertentu den an menggunakan standar, bahan baku, dan metode tradisional yang ketat. Contohnya wine yang dibuat di Prancis berbeda dengan Wine yang berasal dari Skotlandia.
Indikasi Geografis “Kopi Gayo” yang menunjukkan kopi yang dihasilkan dari tanah Alas Gayo tersebut benar berasal dari wilayah Gayo dan berbeda dengan kopi yang dihasilkan dari wilayah Sidikalang. Selain perbedaan pada suhu udara dan letak ketinggian geografinya juga dipengaruhi oleh curah hujan, angin dan cahaya matahari. Setelah kopi dipetik para petani kopi di Gayo menjemurnya pada jam-jam tertentu dengan suhu udara dan tingkat cahaya matahari yang tertentu pula. Jadi ada kombinasi faktor alam dan keahlian manusianya yang diwariskan dari generasi ke generasi.
Keahlian semacam itu tampak juga pada para pengrajin tenun atau songket di berbagai wilayah di Indonesia. Karena itu songket atau tenun Palembang berbeda dengan tenun Batu Bara, Silungkang, Tenun Ikat Bengkulu, Lombok, Endek dan lain sebagainya. Faktor keahlian masyarakat setempat yang sudah membudaya menjadikan produknya memiliki ciri khas tertentu.
Satu hal yang perlu diingat adalah, tanda Indikasi Geografis (IG) itu hanya dapat diberikan bila produk itu dihasilkan berhubungan dengan letak geografis yang berhubungan dengan faktor alam dan manusianya di mana produk yang sama terdapat di berbagai daerah di Indonesia atau di dunia dan digunakan dalam lalu lintas perdagangan.
Selain itu karena perbedaan letak wilayah geografinya menyebabkan kualitasnya menjadi berbeda. Jika produk itu tidak ditemukan di tempat atau wilayah lain, tanda IG itu tak perlu diberikan, karena sudah pasti produk tersebut hanya ada di tempat itu dan konsumen tak perlu membedakannya lagi.
Misalnya masakan arsik ikan mas yang memiliki rasa yang kha karena menggunakan bumbu andaliman yakni berupa tumbuhan yang ada di Tapanuli Utara dan dataran tinggi Karo. Arsik ikan Mas dan andaliman tak perlu dilindungi dengan tanda IG, sebab produk itu tak terdapat di tempat lain. Tidak mungkin koki pada restoran Padang menjual dan memasak Arsik Ikan Mas tanpa mendapatkan bumbu andaliman dari Tapanuli atau dataran tinggi Karo tersebut.
Tak mungkin juga koki dari Makassar memasak Arsik Ikan Mas di Makassar – tanpa bahan masakan andaliman-cukuplah yang bersangkutan menyajikan hidangan Konro atau Cotto. Akan tetapi bila ada masakan Arsik Ikan Mas di berbagai daerah di Indonesia, maka sudah dapat dipastikan itu adalah kuliner dari tanah Batak dan Karo yang tanpa diberi tanda Indikasi Geografis masyarakat sudah memberi label sendiri. Seperti jika ada rumah makan di Medan yang menjual konro pasti itu berasal dari Makassar.
Bagaimana jika yang membuat dan menjualnya orang Medan apakah boleh menggunakan label Konro? Apakah itu tidak merugikan masyarakat Makassar sebagai pemegang hak atas resep masakan tradisional Konro? Atau seperti warga Makassar menjual arsik ikan mas di restorannya di Makassar, apakah itu merugikan masyarakat Karo sebagai pemegang hak atas resep masakan tradisional arsik ikan mas? Oleh karena semua jenis dan resep masakan tradisional itu diketahui secara turun temurun resep masakan itu dapat dilindungi melalui rezim hukum Rahasia Dagang, bukan melalui rezim IG.
Arsik, Konro, Rendang adalah masakan khas yang merupakan ramuan dari bumbu yang mengandung bumbu tertentu yang merupakan masakan asli tradisional tertentu telah melekat nama wilayah geografi, nama suku dan lain-lain, cukuplah perlindungannya diberikan melalui indikasi asal saja, tak perlu melalui IG, sebagaimana dimaksud oleh Pasal 63 UU MIG 2016. Perlindungannya diberikan tanpa melalui kewajiban pendaftaran atau dengan sistem pendaftaran deklaratif yang menunjukkan asal suatu produk yang benar-benar digunakan dalam lalu lintas perdagangan.
Berbeda dengan kopi yang ditanam dan diproduksi di berbagai wilayah di Indonesia dan dunia, jika tidak diberi tanda IG hal itu akan dapat menyesatkan konsumen. Oleh karena itu dalam norma undang-undang Merek yang akan diamandemen ini nantinya harus dirumuskan mengikuti alur logika ini.
Janganlah IG itu diberikan karena hanya pada produk itu memiliki ciri khas yang tidak terdapat di daerah lain. Harus dapat dipastikan bahwa produk yang sama terdapat juga di daerah lain, namun reputasi, kualitas, dan karakteristiknya berbeda karena ada perbedaan letak geografis dan faktor campur tangan manusia di lingkungan geografis tersebut.
