Konten dari Pengguna

Amandemen UU No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis (9)

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Prof. Dr. Ok Saidin SH M. Hum H tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi hukum. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hukum. Foto: Shutterstock

Kehadiran IP Court: Sebuah Wacana Akademik

Kehadiran IP Court dalam sistem peradilan Hak Kekayaan Intelektual sebenarnya bukan konsep baru dalam praktik global. Model ini sudah dikenal di Jerman. Struktur kelembagaannya disebut Bundespatentgericht keanggotannya terdiri dari hakim karir plus hakim teknis. Ini yang disebut dengan "specialized IP tribunal" yang sudah diterapkan di Jerman. Lembaga ini juga ada di Thailand yang dikenal dengan Central IP and IT Court. Di Jepang di kenal dengan IP High Court. Secara teoritis dan praktis kehadiran lembaga ini cukup mumpuni di beberapa negara tersebut.

IP Court dan Komisi Banding Merek

Terkait rencana amandemen UU No.20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis (saat in masuk pada tahap pembahasan, belum masuk Balegnas) keberadaan lembaga Komisi Banding Merek saat ini, yang perlu digarisbawahi adalah, bagaimana kedudukan Komisi Banding Merek jika digantikan dengan IP Court. Mengganti Komisi Banding Merek dengan IP Court berarti mengubah sifat lembaga dari quasi-yudisial administratif menjadi pengadilan penuh. Konsekuensinya, pembentukannya wajib lewat undang-undang dan harus tunduk pada sistem satu atap di bawah Mahkamah Agung sesuai UU Kekuasaan Kehakiman. Tidak bisa dibentuk lewat Peraturan Pemerintah atau Permenkumham saja. Karena fungsi dan tugasnya sangat jauh berbeda dengan posisi Komisi Banding Merek yang ada sekarang.

Soal komposisi majelis, gabungan hakim karier, akademisi/praktisi, dan pemeriksa senior Ditjen KI itu mirip pola hakim ad hoc di Pengadilan Niaga dan Pengadilan HAM, jadi preseden hukumnya ada. Tapi titik rawannya di unsur Ditjen KI. Kalau pemeriksa Ditjen KI ikut mengadili, sementara objek sengketa lahir dari institusi yang sama, itu berpotensi digugat soal independensi peradilan, sekalipun orangnya berbeda. Perlu firewall ketat, misalnya pemeriksa yang duduk di majelis wajib purna tugas atau dari direktorat yang tidak menangani perkara bersangkutan.

Jika mekanisme banding merek diwacanakan dengan kehadiran IP Cout, maka alur kerjanya menjadi demikian: Ditjen KI - IP Court - Kasasi, ini justru memangkas lapisan yang sekarang tumpang tindih, Ditjen KI - KBM - Pengadilan Niaga - Kasasi. Mekanisme ini lebih efisien. Tapi ada trade off yang harus disadari, Komis Banding Merek sekarang berfungsi sebagai saringan cepat dan murah sebelum masuk ranah litigasi formal. Kalau dihapus, semua keberatan langsung masuk proses peradilan, otomatis lebih formal, lebih lama, dan lebih mahal bagi pemohon kecil.

Wacana Menghadrikan IP Court

Gagasan untuk menghadirkan IP Court solid secara teori kelembagaan dan ada padanannya di luar negeri, tapi butuh dua hal sebelum diusulkan sebagai norma. Pertama, desain firewall independensi untuk unsur Ditjen KI di majelis. Kedua, mekanisme yang menjaga akses keadilan tetap cepat dan terjangkau meski jenjang administratif dihapus.

Uni Eropa menggunakan lembaga yang disebut dengan EUIPO (European Union Intellectual Property Office) Boards of Appeal. Badan ini bersifat internal, tapi struktur pelaporan dan anggarannya dipisah dari unit pemeriksa merek. Anggotanya hakim administratif dengan latar hukum merek yang kuat, bukan pegawai pemeriksa yang rangkap jabatan. Putusan mereka dipublikasikan lengkap dengan pertimbangan hukum, jadi terbentuk semacam yurisprudensi internal yang konsisten dipakai lagi di kasus berikutnya. Kalau masih tidak puas, pemohon bisa lanjut ke General Court Uni Eropa, tapi hanya soal kekeliruan dalam hal penerapan hukum, bukan menilai ulang fakta persamaan merek dari awal.

Perbandingan di Beberapa Negara

Amerika Serikat punya TTAB (Trademark Trial and Appeal Board) atau Dewan Banding dan Uji Coba Merek Dagang yang berada di bawah USPTO (United States Patent and Trademark Office). Berbeda dengan EUIPO, TTAB memang diisi hakim administratif karier, bukan pemeriksa merek yang naik jabatan sementara. ini jenjang karier terpisah dari jalur pemeriksa biasa. Dari TTAB, pemohon bisa pilih dua jalur, banding ke Court of Appeals for the Federal Circuit yang memang berkompeten khusus urusan Hak Kekayaan Intelektual. Atau dengan mengajukan gugatan baru ke pengadilan distrik federal kalau ada keinginan untuk pemeriksaan fakta ulang. Yang patut dicermati di sisni adalah, TTAB rutin mempublikasikan putusannya yang dapat dijadikan rujukan untuk konsistensi dalam pengambilan keputusan.

Lain lagi di Afrika. Afrika punya dua model. Model pertama ada OAPI (The African Intellectual Property Organization). Ini untuk negara berbahasa Prancis, punya Commission Supérieure de Recours, komisi banding tingkat tinggi yang duduk di kantor pusat OAPI di Kamerun, sifatnya final di tingkat regional dan mengikat semua negara anggota tanpa perlu proses ulang di tiap negara. Model kedua, ada ARIPO (African Regional Intellectual Property Organization) untuk negara berbahasa Inggris, punya Board of Appeal di bawah Protokol Banjul khusus merek, anggotanya campuran ahli hukum merek dari negara anggota, bukan cuma pegawai kantor pusat. Di level nasional, Kenya punya Industrial Property Tribunal yang menangani banding merek sebelum ke High Court, tribunalnya berdiri sendiri, bukan bagian dari kantor pendaftaran merek.

Kalau ditarik benang merahnya khusus untuk Komisi Banding Merek di Indonesia, tiga hal yang konsisten muncul, keanggotaan bukan pemeriksa aktif yang sedang menjalankan tugas pemeriksaan, publikasi putusan sebagai basis konsistensi, dan jenjang lanjutan yang dibatasi hanya soal hukum, bukan pengulangan pemeriksaan fakta dari nol. Tiga hal ini yang menurut saya jadi ukuran paling praktis untuk menilai Komisi Banding Merek kita sekarang.

China justru paling dekat dengan model yang usulan ini. Setelah CNIPA (China National Intellectual Property Administration) menolak merek, pemohon lebih dulu masuk ke Trademark Review and Adjudication Department, badan administratif internal di dalam CNIPA sendiri. Kalau masih keberatan, jalurnya bukan ke pengadilan niaga umum, tapi langsung ke Beijing Intellectual Property Court, pengadilan khusus IP yang berdiri sendiri sejak 2014, hakimnya memang disiapkan khusus urusan kekayaan intelektual. Dari situ baru naik ke Beijing High People's Court, dan untuk perkara teknis tertentu ada Pengadilan IP di Mahkamah Agung. Pola Tiongkok ini mirip sekali dengan usulan wacana ini. Ada saringan administratif dulu, tapi begitu masuk ranah litigasi, langsung ke pengadilan yang memang dikhususkan untuk IP, bukan pengadilan niaga biasa.

Vietnam sebaliknya, ini contoh yang belum sampai ke tahap spesialisasi. NOIP sebagai kantor pendaftaran punya mekanisme keberatan internal ke Direktur Jenderalnya sendiri atau ke Kementerian Sains dan Teknologi. Kalau masih tidak puas, jalurnya ke pengadilan administratif umum, biasanya Pengadilan Rakyat Hanoi, bukan pengadilan yang dikhususkan untuk IP. Vietnam sebenarnya sudah lama membahas rencana pengadilan IP khusus, tapi setahu saya belum benar benar terbentuk. Ini jadi pembanding penting, menunjukkan risiko kalau reformasi kelembagaan berhenti di tengah jalan.

Australia punya jalan tengah yang menarik. IP Australia punya proses dengar pendapat internal lewat hearing officer sebelum keputusan final. Begitu masuk pengadilan, tidak ada tribunal administratif terpisah seperti TTAB, langsung ke Federal Court of Australia. Tapi Federal Court punya semacam jalur praktik khusus untuk perkara IP, jadi perkaranya ditangani hakim yang memang berpengalaman di bidang itu, meski institusinya tetap pengadilan umum. Ini menunjukkan spesialisasi bisa dicapai lewat pembagian tugas internal pengadilan, tanpa harus bikin lembaga baru.

India ini yang paling relevan sebagai pelajaran, karena arahnya justru kebalikan dari usulan tersebut. Dulu India punya Intellectual Property Appellate Board, tribunal khusus yang menangani banding merek, paten, indikasi geografis, dan hak cipta sejak 2003. Tapi tribunal ini dibubarkan tahun 2021 lewat reformasi tribunal nasional, dan kewenangannya dikembalikan ke High Court di masing masing wilayah.

Delhi High Court kemudian membentuk Intellectual Property Division khusus di tahun yang sama untuk mengisi kekosongan itu, lengkap dengan aturan acara sendiri supaya perkara IP tetap ditangani cepat dan oleh hakim yang paham substansi. Jadi India membuktikan, begitu badan banding khusus dibubarkan tanpa pengadilan pengganti yang benar benar siap, akan ada masa transisi yang harus buru buru ditambal.

Kesimpulan

Kalau dirangkum, dari tujuh negara yang sudah diuraikan di atas, Tiongkok yang paling mirip cetak biru dengan usulan pembentukan IP Court. Sementara India justru pelajaran soal apa yang terjadi kalau pembubaran Komisi Banding Merek tidak dibarengi kesiapan pengadilan penggantinya sejak awal. Oleh karena itu dalam amandemen UU MIG 2016, perlu dipertimbangkan secara cermat penghapusan Lembaga Komisi Banding Merek, supaya pengalaman India menjadi pelajaran berharga buat bangsa ini terkait keberadaan Komisi Banding Merek.