Konten dari Pengguna

Antan Patah Lesung pun Hilang (1): Perjalanan Takdir Puak Melayu Sumatera Timur

Prof. Dr. Ok Saidin SH M. Hum H

Prof. Dr. Ok Saidin SH M. Hum H

Guru Besar Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara

·waktu baca 10 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Prof. Dr. Ok Saidin SH M. Hum H tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Palu Sidang. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Palu Sidang. Foto: Shutterstock

Rumah Pengetua Adat Melayu Kesultanan Negeri Serdang di Desa Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, dihancurkan dan rata dengan tanah. Pelakunya PTPN II (Persero) Tanjung Morawa. Kejadian itu berlagsung pada tanggal 3 April 2023. Puak Melayu terhina. Puak Melayu dimarginalkan. Dimarginalkan oleh sistem sosial yang bobrok. Bobrok karena tak lagi mengikuti sistem yang ditawarkan oleh the founding fathers bangsa ini. Yakni Pancasila sebagai Filosofischegrondslag.

Semua tatanan sosial yang dibangun di Indonesia mestinya bertumpu pada Pancasila. Politik, hukum, ekonomi, pendidikan dan sub sistem sosial lainnya, termasuk sub sistem pertahanan dan keamanan harus kembali kepada Pancasila. Kasus Pagar Merbau ini tampak bahwa sub Sistem hukum tak bekerja dengan baik. Akibatnya cara-cara penegakan hukumnya tak berpihak pada keadilan.

Kejadian itu muncul karena adanya konflik kepemilikan terhadap rumah dan pertapakannya. Pengetua Adat mengeklaim tanah itu miliknya. Rumah itu sudah berdiri sejak ratusan tahun yang lalu. Di sisi lain Pihak PTPN II (Persero) Tanjung Morawa, mengeklaim objek tanah tempat berdirinya rumah itu masuk dalam Kawasan perkebunan mereka. Di sinilah letak persoalannya. Sudah ratusan tahun, tapi baru sekarang digusur. Ada apa? Tulisan ini paling tidak ingin memberi pencerahan tentang apa yang sebenarnya sedang berlangsung pada pusaran yang mengitari kepemilikan tanah perusahaan perkebunan milik negara ini.

Jerih Payah Para Sultan dan Raja-Raja di Sumatera Timur

Ilustrasi Perkebunan PTPN III Foto: PTPNIII.co.id

Bagi Puak Melayu setelah berpuluh tahun pihak PTPN II (Persero)– termasuk di perkebunan lainnya-menikmati hasil-hasil kebun yang tumbuh di atas Bumi Melayu. Akan tetapi tak ada yang mengingat mereka, atau mereka sengaja lupa.

Lupa dari mana asal kebun itu. Usaha perkebunan PTPN II (termasuk kebun BUMN lainnya di Sumatera Timur), bukanlah dibuka atas hasil jerih payah mereka. Kebun itu dibangun atas jerih payah Kesultanan Melayu di Sumatera Timur – mulai dari Langkat, Deli, Serdang, Batu Bara, Asahan, Bilah, Panei, Kuwaloeh, Kota Pinang-dan sebagian Raja-Raja Simalungun, Siantar dan Tanah Jawa.

Perusahaan Perkebunan Negara ini sebagian termasuk Perusahaan Swasta, bak kata pepatah Melayu, mereka memakan “Pisang Bekubak”. Seumpama hidangan sudah siap saji di meja makan. Hamparan kebun yang terbentang luas, yang di atasnya ada tanam-tanaman, ada pabrik, ada rumah karyawan, ada rumah staf, ada sarana olah raga, gedung pertemuan, jalan, rel kereta api dan lori-lori yang membawa hasil panen ke pabrik dan ke Pelabuhan Belawan. Semua sudah tersedia, tinggal menikmati saja. Itulah warisan para Sultan dan para Raja-Raja di Sumatera Timur.

Sistem Kapitalis Berbuah Kerakusan

Ilustrasi perkebunan. Foto: Foto-up/Shutterstock

Sudah terhidang, tinggal menyantap. Begitupun tampaknya itu masih terasa kurang. Pengelolaan perkebunan tidak lagi memperhatikan rakyat sekitar. Pengelolaan perkebunan berfokus pada peningkatan hasil produksi dan keuntungan.

Laba perusahaan harus ditingkatkan. Faktor-faktor produksi yang dianggap menghambat dan mengurangi keuntungan harus dipangkas, jika perlu dimusnahkan. Inilah sistem ekonomi kapitalis, yang berujung pada kerakusan.

Berbeda dengan pengelolaan perkebunan pada masa lampau di saat Kesultanan masih berkuasa. Hak-hak rakyat untuk bercocok tanam menjadi prioritas. Lahan-lahan untuk kepentingan tempat tinggal tetap disediakan. Kewajiban pihak Perkebunan dan hak-hak rakyat dituangkan dalam akta. Itulah Acte van Concessie.

Saat ini pelaksanaanya sudah jauh berbeda. Kerakusan mulai mewarnai para pengelola perkebunan negara ini. Satu-demi satu tanah-tanah dilepas atas dasar divestasi dan kerja sama yang diciptakan melalui pembentukan anak perusahaan. Saat ini paling tidak terdapat 8.500 Ha tanah (Kosesi Kesultanan Deli) yang sekarang dikuasai oleh PTP Nusantara II (Persero ) yang dikerjasamakan melalui anak perusahaannya dengan Ciputra Grup.

Masih kurang lagi, jika ada rakyat yang mengeklaim, gusur dan yang paling menyedihkan adalah penghancuran situs dan peradaban Melayu atau setidak-tidaknya memusnahkan bangunan peninggalan perkebunan yang diwujudkan atas upaya yang dilakukan oleh Kesultanan dengan Pihak Perkebunan.

Lihat saja saat ini Rumah Sakit Puri Hijau yang terletak di Jalan Yos Sudarso Medan, tak lagi tampak wajah aslinya. Itupun sudah dapat diperkirakan akan berakhir di bawah penguasaan pihak ketiga. Entah siapa pun itu. Modusnya sama. Sama seperti penghancuran Gedung Para Medis yang sekarang berdiri Hotel J.W.Marriott.

Demikian pula Pemusnahan dua bangunan tua yang dulunya bersebelahan dengan Kantor Deli Maastchappij “Gedung Nienhuys“ yang sekarang ini menjadi Pusat Perbelanjaan terbesar di Kota Medan-Deli Park Mall-Agung Podomoro yang terletak di persimpangan Jalan Putri Hijau/Guru Patimpus. Di sebelahnya berdiri gagah Gedung Capital Building. Semuanya berasal dari aset milik Kesultanan Deli.

Hari ini juga telah terjadi pemusnahan Gedung Tua tempat Pengeringan Daun Tembakau yang ada di Pulau Brayan. Dahulu dikenal dengan “Gudang Asap”. Sekarang sedang dibangun Kawasan Perumahan Elit oleh Pihak Citra Land Group.

Lokasi itu masuk dalam wilayah Konsesi Helvetia. Modusnya Pihak PT Perkebunan Nusantara II (Persero) tanjung Morawa membuat anak perusahaan. Kemudian anak perusahaan itu mengikat kerja sama dengan Ciputra Grup sebagai pengembang. Pihak PTP Nusantara II (Persero) dapat uang, pengembang meraup keuntungan besar.

Saat ini ada 8.500 Ha tanah Konsesi Kesultanan Deli yang dikuasai PTP Nusantara II (Persero) yang dikerjasamakan melalui anak perusahaannya dengan Pihak Citra Land Grup. Itu terjadi di Tanah Deli. Di tempat lain, lain lagi kisahnya.

Intinya banyaklah pesta pora berlangsung di atas tanah aset yang dimiliki oleh Kesultanan Melayu. Puak Melayu diam membisu. Tak berkutik. Kesultanan dianggap tak pernah ada. Setelah menyatakan diri bergabung dengan Republik, kekuasan kesultanan hilang.

Memanglah kekuasaan itu diserahkan dengan sukarela, pasca pertemuan Raja-Raja se Sumatera pada 21-23 Desember 1945 di Padang Panjang. Kesultanan di Sumatera Timur menyatakan bergabung dan mendukung Republik.

Mendukung tak bermakna hartanya diambil alih. Hampir semua Kesultanan di Sumatera Timur tak bisa lagi mendapat penghidupan dari aset yang mereka tinggalkan. Istana sebagian besar tak terawat. Harta dan aset raib diambil alih oleh negara tanpa kompensasi. Edy Iksan dalam disetasinya, dengan cerdas melukiskan peristiwa ini sebagai “Antan Patah Lesungpun Hilang” (Edy Ikhsan, Konflik Tanah Ulayat dan Pluralisme Hukum, Yayasan Obor, 2021).

Konsesi Kesultanan Serdang

Seorang petani mengangkat karung berisi cabai hasil panennya di Kecamatan Sembalun, Lombok Timur, NTB. Foto: ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi

Sekarang ekspansi mulai menyeruak ke Tanah Serdang. Peristiwa yang terjadi tanggal 3 April 2023 di Desa Pagar Merbau, Galang adalah satu bukti nyata. Perusahaan BUMN itu melakukan penghancuran bangunan di sekitar lokasi rumah yang merupakan cagar budaya yang telah berdiri sejak tahun 1850-an, demikian dikutip dari pemberitaan media on line, waktumedan.com (4 April 2023).

Kebun PTPN II (Persero) Tanjung Morawa yang ada di Pagar Merbau adalah lahan Kesultanan Serdang yang dikonsesikan kepada Perusahaan Perkebunan Belanda Sumatera Cultuur Maatschappij. Tertera dalam kontrak konsesi ditandatangani oleh Sultan Serdang Tuanku Sultan Soelaiman Syariful Alam Shah mewakili Kesultanan Negeri Serdang dan G.G.Sanders mewakili Ondernemers en Erkende Administrateurs Sumatra Cultuur Maatschappij. Konsesi itu ditandatangani pada tanggal 23 Januari 1885 untuk masa pemanfaatan selama 75 tahun dan berakhir pada tanggal 24 Januari 1960.

Sebelum pembukaan lahan itu, di sana terdapat warga masyarakat adat atau kawula masyarakat Kesultanan Negeri Serdang. Sebelum dikonsesikan, lahan-lahan itu bukanlah lahan-lahan kosong yang tidak berpenghuni, akan tetapi dihuni oleh masyarakat.

Itu sebabnya sebelum Konsesi itu ditandatangani, Sultan terlebih dahulu membuat kesepakatan dengan masyarakat dan Penghulu Masyarakat Adat setempat atau di daerah lain di Serdang dikenal juga dengan Kedatukan.

Ilustrasi petani gunakan cangkul. Foto: Dian Muliana/Shutterstock

Sama dengan di Deli, masyarakat yang berdiam di dalam areal tanah yang akan dikonsesikan terlebih dahulu dibuat kesepakatan. Kesepakatan terkait lahan tempat tinggal dan lahan untuk rakyat bercocok tanam.

Kesepakatan itu kemudian dituangkan dalam Acte van Concessie yang isinya antara lain tetap memberikan lahan kepada rakyat untuk bercocok tanam dan untuk tempat tinggal. Bahkan di dalam Akte Konsesi disebutkan, di dalam areal tanah konsesi rakyat tetap dapat mengambil pasir, batu yang ada di sungai.

Pohon tualang tak boleh ditebang karena itu tempat lebah bersarang di mana masyarakat akan mengambil madunya. Jalan-jalan yang membelah kebun tetap dibiarkan terbuka untuk menghubungkan desa yang satu dengan desa yang lain dan bebas dilalui rakyat. Kuburan-kuburan dan tempat-tempat yang dikeramatkan tetap dibiarkan, tak boleh dimusnahkan. Menyakiti Hati Puak Melayu.

Akan halnya rumah yang dirobohkan oleh PTPN II (Persero) yang terletak di wilayah Konsesi Pagar Merbau yang didiami oleh Keluarga Besar Penghulu Adat Kesultanan Serdang yang telah ditempati secara turun temurun dari tahun 1850 an sampai sekarang, tentu saja merupakan tindakan yang menyakitkan hati Puak Melayu.

Di samping perbuatan itu merupakan Perbuatan Eugenrichting (main hakim sendiri), perbuatan itu juga dapat dikualifikasi sebagai perbuatan pemusnahan heritage. Tindakan yang diancam dengan UU No.11 Tahun 2010, sebagai cagar budaya peninggalan Puak Melayu.

Hari ini sebagian rumah itu telah hancur dan rata dengan tanah. Tindakan ini juga sebagai upaya untuk menghilangkan peran aktif Raja-Raja Melayu pada zamannya yang memperlihatkan kebesarannya dalam membangun negerinya pada masa itu. Satu demi satu heritage itu lenyap dari bumi Melayu.

Tindak ini tidak hanya menimbulkan goresan pilu yang terpatri di hati puak Melayu, tetapi lebih dari pada sebuah upaya untuk menghilangkan prestasi yang dilakukan oleh Kesultanan Melayu pada masa lampau.

Pendeknya ingatan sejarah anak bangsa ditambah dengan minimnya pengetahuan, membuat para pengelola perusahaan Perkebunan Negara memilih sikap tak bersahabat dengan Puak Melayu sebagai penduduk yang mendiami tempat itu secara temurun. Wilayah itu adalah wilayah Kerajaan Serdang tempat di mana usaha perkebunan itu berdiri berkat kerja keras Sultan Serdang pada zamannya.

Saat ini sikap para pengelola BUMN ini telah banyak menyakiti hati Puak Melayu, mulai dari kewajiban untuk membayar SPS untuk tanah yang diberikan sebagai “Penghargaan” kepada Puak Melayu Eks HGU PTPN II (Persero) Tanjung Morawa, berdasarkan SK 42,43,44/HGU/BPN/2002 dan SK 10/HGU/BPN/2004 sampai pada pengalihan lahan-lahan itu kepada pihak ketiga.

Saat ini pun sebagai Tanah Konsesi Kesultanan Serdang sedang diperebutkan oleh Pemprovsu untuk pertapakan Sport Center dan Kawasan Islamic Center. Diperebutkan oleh para penggarap dan kelompok yang menamakan dirinya Kelompok Tani Deli Sejahtera.

Hanya Sultan yang memiliki Bukti yang Kuat untuk Menuntut

Ilustrasi Pengadilan. Foto: Shutter Stock

Untuk lahan-lahan itu tak ada pihak yang pantas mengeklaim objek tanah itu secara hukum, selain Kesultanan Negeri Serdang. Wilayah yang disebut terkahir ini adalah wilayah Konsesi Sultan Serdang yang masuk dalam Konsesi Tandjoeng Morawa Kiri.

Konsesi itu ditandatangani pada tanggal 17 Juni 1873 oleh Tuanku Sultan Soelaiman Syariful Alam Shah mewakili Kesultanan Negeri Serdang dan A. de La Craix mewakili Ondernemers en Erkende Administrateurs Senembah Maatschaappij.

Konsesi ini berakhir pada tanggal 18 Juni 1948. Jauh sebelum terbitnya UU No.86 Tahun 1958. Tak tahu apa alasan negara mengambil kebun ini. Alasan nasionalisasi tak dapat diterima logika, karena tahun 1948 lahan itu sudah kembali di bawah penguasaan Kesultanan Negeri Serdang.

Begitu juga untuk konsesi-konsei lain seperti, Konsesi Toempatan Nibung dan Konsesi Kwala Namoe. Konsesi itu ditandatangani pada tanggal 10 Desember 1885 Oleh Sultan Serdang Tuanku Sultan Soelaiman Syariful Alam Shah mewakili Kesultanan Negeri Serdang dan C. Verrvloet mewakili Ondernemers en Erkende Administrateurs Medan Tabakmaatscahappij untuk masa pemanfaatan lahan selama 75 tahun dan berakhir pada tanggal 11 Desember 1960 untuk kebun Toempatan (Nibung).

Sedangkan untuk kebun Kwala Namo ditanda tangani pada tanggal 18 Juli 1876 dan berakhir tanggal 19 Juli 1951. Juga Konsesi Sennah yang ditandatangani oleh Sultan Serdang dengan Tabakmaatschappij Sennah yang dwakili oleh Ondernemers en Erkende Administrateurs C.van de Pol, yang ditandatangani pada tanggal 3 Oktober 1898.

Menempuh Jalur Hukum

Ilustrasi Pengadilan. Foto: Shutter Stock

Setelah kekuasaan kesultanan diserahkan kepada Republik, kini aset dan harta kekayaannya pun dirampas. Tak cukup sampai di situ pada bulan Maret 1946, sebagian dari bangsawan Melayu ikut dibantai.

Allahyarham Tengku Amir Hamzah meregang nyawa di perkebunan tebu. Yang kemudian diikuti dengan puluhan bangsawan Langkat. Istana dibakar, harta-harta dirampas, bahkan putri bangsawan Langkat diperkosa.

Seratus lima puluh jiwa bangsawan Asahan hilang dan sebagai terkubur di satu lubang yang dibenam secara massal di Sungai Lendir-Asahan. Lima orang bangsawan Batu Bara hilang dan tak dapat ditelusuri jenazahnya. Pembantaian disusul di tempat-tempat lain di Kota Pinang, Bilah Kuwaluh dan di Labuhan Bilik. Semua terjadi di Bumi Melayu.

Kini para Sultan itu pun tak lagi dihargai. Puak Melayu dijajah oleh bangsanya sendiri. Karena itu menjadi benar ungkapan Edy Ikhsan dalam disertasinya mengenai nasib Orang-Orang Melayu dan tanah-tanahnya. Ia melukiskan dalam pepatah Melayu Kuno, “Antan Patah Lesung pun Hilang”.

Tampaknya jalan satu-satu untuk memulihkan keadaan ini harus ditempuh melalui jalur hukum formal. Puak Melayu harus menjadi Puak yang beradab dan berbudaya untuk mengatasi situasi ini. Sultan Serdang berpeluang secara hukum dan memiliki dasar dan bukti hukum yang kuat untuk menuntut di Pengadilan.

Untuk lahan Sport Center dan Islamic Center misalnya, Kesultan Serdang mempunyai alat bukti hak yang cukup kuat. Juga lahan-lahan yang dikuasai oleh Wing Hotel dan Prime Hotel di sepanjang jalan ke Kuala Namo semuanya masuk dalam Konsessi Sultan Serdang. Begitu juga Sultan Deli berpeluang untuk menuntut lahan di Helvetia dan Sempali yang dikuasai oleh para pengembang.