Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Crazy Rich Medan
15 November 2022 16:33 WIB
·
waktu baca 7 menitTulisan dari Prof. Dr. Ok Saidin SH M. Hum H tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kasus kejahatan penipuan Binary Option Binomo sudah diputus. Hakim Pengadilan Negeri Tangerang memvonis Indra Kenz 10 Tahun penjara plus hukuman subsider lainnya. Tuntutan jaksa dalam kasus ini 15 tahun penjara. Hakim dalam memutus perkara ini menggunakan instrumen UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto UU No.8 Tahun 2010 terkait Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
ADVERTISEMENT
Putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Rahman selama lebih kurang 2 jam tak begitu berterima di hati para korban penipuan Indra Kenz. Maru Nazara, Ketua Paguyuban Korban Crazy Rich Medan, meronta. Anggota paguyubannya ada yang menangis dan bersujud.
Dalam doanya korban berteriak, “Tak ada tempat kami lagi mengadu. Wahai Tuhan Pencipta langit dan bumi inilah suara kami, kami tak punya tempat di negeri ini. Kami seperti mengejar seekor beruang yang siap menghajar kami. Tuhan tolonglah kami, dengarkanlah hai langit dan bumi.”
Korban lainnya meluapkan amarah, satu di antaranya Muhammad Rizki Rusli, ia berteriak karena kecewa atas vonis 10 tahun. Putusan itu ia anggap tidak berpihak kepada korban. Bahkan di celah-celah riuh rendahnya teriakan massa korban terdengar suara, “Hakim tak punya hati Nurani!” Begitulah suasana di Pengadilan Negeri Tangerang, pasca vonis Crazy Rich Medan itu.
ADVERTISEMENT
Ada yang menarik dari Amar putusan itu, yakni; Semua barang bukti dirampas untuk negara. Mudah-mudahan barang bukti mulai dari nomor urut 220 sampai dengan nomor urut 258 itu tidak termasuk di dalamnya uang yang dikumpulkan oleh Indra Kenz melalui aplikasi Binary Option Binomo. Jika itu termasuk uang yang dikumpulkan oleh Indra Kenz dari masyarakat dengan kedok investasi itu, maka ini akan menimbulkan persoalan hukum tersendiri.
Persoalan bagi rakyat yang tak paham tentang seluk beluk berinvestasi yang menjadi korban. Korban judi yang berkedok investasi, tapi kemudian semua uang yang dikumpulkan disita untuk negara, bukan untuk memulihkan hak-hak korban yang dirugikan.
Kontrak Investasi
Menelisik aplikasi yang ditawarkan oleh Indra Kenz, bentuk hubungan hukum yang ditawarkannya adalah mirip dengan kontrak investasi. Pengertian kontrak investasi dapat didefinisikan sebagai kontrak atau perjanjian antara dua pihak atau lebih untuk mengadakan kegiatan investasi dimana ada pihak yang berperan sebagai pemodal dan ada pihak lain baik dalam bentuk badan hukum perusahaan maupun perorangan.
ADVERTISEMENT
Pihak yang disebut terakhir ini menjadi tempat si pemodal menanamkan modalnya. Pihak ini akan mengusahakan dan mengelola modal tersebut untuk kemudian akan berbagi keuntungan sesuai apa yang telah diperjanjikan. Klausul itu tampak dalam aplikasi dan berbagai promosi yang diunggah oleh Indra Kenz.
Jika dicermati tawaran yang diberikan oleh Indra Kenz sama dengan pengertian atau definisi yang dikemukakan oleh James D.Cox, bahwa kontrak investasi merupakan “the placing of capital or laying out of money in a way intended to secure income or profit from its employment” yaitu penempatan modal dengan mengharapkan pemasukan atau keuntungan dari penempatan dana tersebut.
Definisi ini diterapkan khususnya di Pengadilan Amerika Serikat di berbagai situasi dimana individu diajak untuk menginvestasikan uangnya di suatu perusahaan dengan ekspektasi mendapatkan keuntungan dan proses pengajakan ini dilakukan oleh orang selain si investor yang mempromosikan perusahaan. (James D. Cox et.al, 1991:127).
ADVERTISEMENT
Sayangnya apa yang dilakukan oleh Indra Kenz tak seperti yang dilakukan oleh para pelaku kontrak investasi di Amerika. Indra Kenz memanfaatkan dan memanipulasi platform digital dengan dibantu oleh orang-orang yang paham menggunakan teknologi informasi. Akhirnya terjadi serangkaian peristiwa sebagaimana tertuang dalam dakwaan jaksa.
Perbuatan Melawan Hukum
Rujukan perbuatan hukum kontrak investasi adalah Pasal 1320 KUH Perdata dan Pasal 1338 KUH Perdata. Jika suatu perjanjian telah disepakati (Pasal 1338) dan telah memenuhi persyaratan yang diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata, maka perjanjian itu akan mengikat sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.
Persoalannya hubungan hukum yang dibuat oleh Indra Kenz dengan para investor ternyata tak memenuhi syarat keempat dari ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata. Tak memenuhi unsur obyektif, yakni kausalitas yang halal, kausalitas yang dibenarkan oleh undang-undang dan kepatutan. Bertentangan dengan Pasal 45 A ayat (1) dan Pasal 28 ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Karena itu sebenarnya kontrak investasi itu tak pernah ada, atau batal demi hukum.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu perbuatan Indra Kenz ini termasuk dalam kategori Perbuatan Melawan Hukum. Secara pidana ia telah dijatuhi hukuman penjara 10 tahun. Sekarang bagaimana dengan nasib para korban. Korban investasi bodong atau judi berkedok investasi. Para korban dapat menggunakan instrumen hukum perdata. Para korban dapat mengajukan gugatan ganti rugi perdata. Dasarnya adalah ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata, “Tiap-tiap perbuatan yang melawan (melanggar) hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut”.
Unsurnya adalah: 1. Adanya perbuatan melawan hukum, 2. Adanya kesalahan, 3. Adanya kerugian dan 4. Adanya kausalitas antara perbuatan melawan hukum dengan timbulnya kerugian.Perbuatan yang memenuhi unsur pasal ini akan dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum (perdata) atau Onrechtmatige daad.
ADVERTISEMENT
Hari ini dengan putusan Pengadilan Negeri Tangerang Indra Kenz sudah dinyatakan bersalah. Jadi sudah terpenuhi unsur kedua. Sedangkan unsur pertama sudah dibuktikan dalam persidangan. Para korban dalam gugatan perdatanya tinggal membuktikan tentang besarnya kerugian yang ia derita akibat perbuatan Indra Kenz yang sekaligus akan membuktikan unsur keempat yakni, adanya kausalitas antara perbuatan melawan hukum dengan timbulnya kerugian.
Sisi Perundang-undangan yang Perlu Penyempurnaan.
Putusan ini membawa nuansa baru dalam sistem peradilan kita. Jika barang bukti yang disita itu bersumber dari uang masyarakat yang dirugikan, maka uang itu harus didistribusikan kembali kepada masyarakat tersebut. Salah satu tujuan hukum perdata adalah untuk memulihkan keadaan. Memulihkan kerugian yang diderita oleh korban. Negara tak boleh menyita uang itu untuk kemudian menjadi aset negara. Tak boleh serta merta uang itu dijadikan kekayaan negara dengan alasan bersumber dari hasil kejahatan. Sebab sejak awal masyarakat tertipu.
ADVERTISEMENT
Masyarakat tidak mengetahui atau tak cukup pengetahuannya bahwa perbuatan itu adalah perbuatan yang bertentangan undang-undang. Negara atau pemerintah yang tahu bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Indra Kenz itu adalah perbuatan yang dilarang dalam sistem hukum Indonesia.
Oleh karena itu negara tak boleh “mendapat keuntungan” dalam peristiwa ini. Uang hasil kesalahan Indra Kenz harus dikembalikan kepada masyarakat. Jika negara tidak dikembalikan kepada masyarakat yang dirugikan, tidak tertutup kemungkinan negara akan ikut menjadi pihak yang turut digugat. Masyarakat tak bisa dipersalahkan. Berbeda dengan permainan judi.
Masyarakat sudah mengetahui bahwa permainan judi itu dilarang. Permainan judi perbuatan pidana. Oleh karena itu jika ada uang sebagai barang bukti yang “diamankan” di meja judi, uang itu dapat disita untuk negara. Dalam kasus Binary Option Binomo, tak bisa disamakan dengan judi. Itulah sebabnya Jaksa tidak menjerat pelaku kasus ini dengan Pasal 303 KUH Pidana tentang perjudian. Sebab jika pelaku dijerat dengan pasal ini, maka tidak saja Indra Kenz, akan tetapi masyarakat yang berinvestasi juga turut dihukum.
ADVERTISEMENT
Lebih dari itu, UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juga perlu disempurnakan. Kemajuan teknologi informasi dan hubungan dengan platform digital akan memunculkan berbagai bentuk kejahatan baru. Saat ini di banyak negara telah menggunakan kecerdasan buatan (artificial intelligence) dalam berbagai aktivitas.
Tidak tertutup kemungkinan robot hasil kecerdasan buatan itu akan melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat merugikan masyarakat. Bagaimanapun juga kecerdasan buatan itu adalah hasil rekayasa manusia, namun dalam aktivitasnya ia bisa mengalahkan manusia. Sebut saja ketika kita berhitung, mesin hitung yang kita gunakan, jauh lebih cepat dan lebih cerdas dari manusia dalam menampilkan akurasi perhitungannya.
Oleh: OK. Saidin
Ketua Prodi Magister Ilmu Hukum FH-USU
ADVERTISEMENT
Guru Besar Ilmu Hukum Pada Fakultas Hukum USU.
Live Update