Dari Wan Alang hingga Socfindo (1)

Guru Besar Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
·waktu baca 11 menit
Tulisan dari Prof. Dr. Ok Saidin SH M. Hum H tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Jejak Konsesi Tanah Gambus dan Lima Puluh
Perkebunan Tanah Gambus dan Lima Puluh di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, kini berada di bawah PT Socfin Indonesia (Socfindo). Publik umumnya mengenal Socfindo sebagai perusahaan bermodal Belgia. Namun, asal-usul kedua kebun ini lebih rumit. Laporan keuangan Perusahaan itu di Prancis tahun 1911 sampai 1959 menunjukkan bahwa kedua kebun lahir dari jalur berbeda. Keduanya kemudian dikelola sebuah perseroan berbadan hukum Prancis, Compagnie des Caoutchoucs de Padang (CCP) (Léger 2014).
Artikel ini menjawab tiga pertanyaan. Dari mana asal kedua kebun? Siapa yang memberi dan mengalihkan konsesinya? Apa status hukum perusahaan pengelolanya? Penelusuran berhenti pada berdirinya PT Socfindo tahun 1968. Sebagaian besar petikan laporan keuangan Prancis dalam artikel ini dikutip melalui kompilasi Alain Léger dalam laman Entreprises coloniales françaises. Kajian ini bertumpu pada kerangka sejarah ekonomi perkebunan Sumatera Timur yang dikembangkan Karl Pelzer, Thee Kian Wie, dan Ann Laura Stoler (Pelzer 1978; Thee 1977; Stoler 1985).
Batu Bara dan Rezim Konsesi Sumatera Timur
Pada abad ke-19, Batu Bara bukan satu kerajaan tunggal. Wilayah ini terdiri atas beberapa landschap kecil, yaitu Lima Puluh, Pesisir, Lima Laras, Tanah Datar, dan Suku Dua. Seorang Datuk memimpin setiap landschap. Para Datuk mengakui kedaulatan Kesultanan Siak. Traktat Siak 1858 mengubah kedudukan ini. Siak menyerahkan kedaulatan atas daerah taklukannya kepada pemerintah Hindia Belanda. Belanda lalu membentuk Keresidenan Sumatera Timur (Residentie Oostkust van Sumatra) pada 1873 dan memindahkan ibu kotanya ke Medan pada 1887 (Pelzer 1978, hlm 33.)
Dalam rezim ini, pemerintah kolonial tidak memberikan tanah perkebunan secara langsung. Penguasa pribumi memberikan konsesi atas tanah di wilayahnya, lalu Residen mengesahkan aktanya. Sejak akhir 1870-an, pemerintah membakukan kontrak konsesi dengan masa berlaku umumnya 75 tahun., sebelumnya ada yang 99 tahun. Pemegang konsesi membayar sewa kepada penguasa setempat (Pelzer:1978, hlm. 34 dan 90,94, Thee: 1977, hlm 34–42). Pola ini membuat setiap kebun memiliki dua lapis sejarah hak. Lapis pertama adalah pemberian konsesi asli oleh penguasa pribumi. Lapis kedua adalah pengalihan hak antarperusahaan sesudahnya.
Lima Puluh: Konsesi Socfin dan Lahirnya CCP (1911)
Konsesi Lima Puluh sudah ada sebelum CCP berdiri. Catatan yang dihimpun penulis menyebut konsesi kebun ini seluas 6.488,7 hektare dan berakhir pada 14 Januari 1978 (Liijst Van Landbouw – Cocessiien, 1914: hlm.182) dengan masa konsesi baku 75 tahun, akta aslinya kemungkinan bertanggal 14 Januari 1903. Pada tahun itu, jabatan Datuk Lima Puluh dipegang Wan Alang, yang memerintah dari 1901 sampai 1936 (Arsip pribadi Datuk Lima Puluh VII, Izhar Fauzi). Karena itu, Wan Alang kemungkinan besar menjadi penguasa pribumi yang memberikan konsesi Lima Puluh, dengan pengesahan Residen Sumatera Timur. Masa pemerintahannya mencakup seluruh fase awal kebun ini, dari pemberian konsesi, pengalihan ke CCP pada 1911, hingga perluasan sawit pada 1920-an. Pemegang konsesi pertama belum terungkap dalam sumber yang tersedia.
Pada 1911, hak atas konsesi ini sudah berada di tangan Société financière des caoutchoucs (Socfin). Édouard Bunge, pengusaha asal Antwerpen, memimpin Socfin saat itu (Le Journal des débats, 21 Desember 1911; Le Temps, 28 Desember 1911). Compagnie française d’études et d’entreprises coloniales kemudian mendirikan CCP di Paris. Anggaran dasarnya terdaftar pada notaris Grange tanggal 23 Mei 1911. Perseroan berdiri definitif pada 21 Juli 1911 dengan modal 6.500.000 franc dan masa berdiri 70 tahun (La Cote de la Bourse et de la banque, 4 Agustus 1911 dan 16 Desember 1911).
Pendiri menyerahkan kepada CCP hak opsi yang ia peroleh dari Socfin. Opsi itu memberi hak membeli dua konsesi seharga £103.000, atau sekitar 2.595.600 franc, sebelum 1 Agustus 1911. Konsesi pertama bernama “Luna Poeloch” seluas 16.572 acre di distrik “Batoch-Barah”. Konsesi kedua bernama “Tamah-Bésie” (Tanah Besih) seluas 3.400 acre di distrik “Padang-Badagi” (La Cote de la Bourse et de la banque, 16 Desember 1911). Hak manfaat atas kedua konsesi berlaku surut sejak 1 April 1911. Nama distrik kedua inilah yang melahirkan nama perusahaan. Kata “Padang” merujuk pada wilayah Padang dan Bedagai di sekitar Tebing Tinggi (di bawah wilayah Taklukan Deli), bukan Padang di Sumatera Barat.
Luas 16.572 acre setara sekitar 6.706 hektare. Laporan 1924 mencatat konsesi Lima Poeloeh seluas 6.628 hektare (Le Journal des finances, 7 November 1924). CCP juga melepas 103 hektare lahan pada 1923 karena letaknya membuat pengusahaan mahal (La Vie financière, 2 Mei 1924). Angka 6.488,7 hektare dalam catatan penulis sangat dekat dengan luas konsesi Lima Puluh. Selisihnya kemungkinan berasal dari pelepasan lahan dan pengukuran ulang. Kesimpulan ini masih perlu diuji dengan akta konsesi aslinya.
CCP mengembangkan Lima Puluh sebagai kebun karet. Panen pertama pada tahun buku 1912–1913 baru mencapai 5.000 kg. Pada tahun buku 1917–1918, panen naik menjadi 542.914 kg (L’Information financière, économique et politique, 2 Oktober 1919).
Tanah Gambus: Warisan Piassa Oeloe Rubber Company (1920)
Tanah Gambus tidak berasal dari Socfin. Pada rapat luar biasa 20 Desember 1919, CCP memutuskan menaikkan modal dari 8 juta menjadi 15 juta franc melalui penerbitan 70.000 saham baru. Sebanyak 30.000 saham diserahkan kepada Piassa Oeloe Rubber Company sebagai imbalan atas asetnya. Izin menteri terbit dalam Bulletin des annonces légales obligatoires tanggal 12 April 1920 (Le Journal des finances, 30 April 1920). Piassa Oeloe Rubber saat itu sedang dilikuidasi. Melalui transaksi ini, CCP memperoleh konsesi Piassa Oeloe dan Tanah Gamboes seluas sekitar 3.755 hektare (Le Journal des finances, 7 November 1924).
Sumber Prancis tidak sepenuhnya seragam. Le Journal des finances edisi 30 April 1920 menyebut lahan Piassa Oeloe Rubber berada di Jawa. Kajian 1939 menyebut luas kedua konsesi sekitar 4.000 hektare dan menegaskan bahwa keduanya berada di wilayah yang sama dengan Lima Puluh di pantai timur Sumatra (L’Information d’Indochine, économique et financière, 29 April 1939). Letak Tanah Gambus di Batu Bara menguatkan versi kedua. Sumber yang ada juga tidak menyebut tanggal dan pemberi konsesi asli Tanah Gambus. Jika Tanah Gambus berada dalam wilayah Lima Puluh dan konsesinya terbit setelah 1901, pemberinya kemungkinan juga Wan Alang. Dugaan ini masih memerlukan bukti akta. Asal modal Piassa Oeloe Rubber pun belum terungkap.
CCP mengubah Tanah Gambus menjadi kebun kelapa sawit. Keputusan ini lahir dari krisis harga karet 1920–1921. Pada Juni 1921, dewan direksi melaporkan 500 hektare di seksi Tanah Gamboes sudah atau sedang disiapkan untuk sawit (La Cote de la Bourse et de la banque, 17 Juni 1921). Pada 1926, kebun ini memiliki 2.240 hektare sawit. Produksi dimulai pada tiga bulan terakhir tahun itu dengan hasil 100.607 kg minyak dan 15.970 kg inti sawit (L’Indochine: revue économique d’Extrême-Orient, 5 Juni 1927; La Cote de la Bourse et de la banque, 3 Oktober 1927). Hasil minyak per hektare naik dari 2.945 kg pada 1936 menjadi 3.885 kg pada 1939 (L’Information d’Indochine, économique et financière, 15 dan 22 November 1941). Data ini menempatkan Tanah Gambus di antara kebun sawit perintis di Sumatera Timur. Sejak pertengahan 1920-an, CCP mengelola empat kebun di Sumatra, yaitu Tanah Besih, Lima Poeloeh, Piassa Oeloe, dan Tanah Gamboes (L’Indochine: revue économique d’Extrême-Orient, 5 Juni 1927).
Prancis atau Belgia? Status Hukum CCP
Status hukum CCP mudah disalahpahami karena Socfindo kini identik dengan modal Belgia. Sumber primer menunjukkan CCP berbadan hukum Prancis. Pengumuman pendirian 1911 menyebutnya “perseroan Prancis” yang berkantor pusat di Paris (La Cote de la Bourse et de la banque, 16 Desember 1911). Laporan 1924 menegaskan bahwa perseroan “didirikan menurut hukum Prancis” (Le Journal des finances, 7 November 1924). Pengadilan perdata Seine juga menyatakan manajemen hukum, keuangan, dan administrasi CCP berada di Paris, di Banque de Rivaud (Journal des sociétés civiles et commerciales, Januari 1932).
Namun, unsur Belgia hadir sejak awal. Putusan pengadilan yang sama mengakui bahwa manajemen teknis tertinggi CCP berada di Belgia. Société Bunge et Cie dari Antwerpen menjalankannya bersama Société française des caoutchoucs (Journal des sociétés civiles et commerciales, Januari 1932). Sejarawan Claude Malon mencatat bahwa CCP lahir pada 1911 dengan dukungan modal Brussel (Malon 2001). Pada 1919, kelompok Rivaud dari Paris dan Adrien Hallet dari Belgia mengambil alih dewan direksi setelah Bunge dan rekan-rekannya mundur (L’Information financière, économique et politique, 2 Oktober 1919; Journal d’agriculture tropicale, 30 November 1919). Anggaran dasar 1927 bahkan membatasi pengalihan saham baru hanya kepada warga Prancis atau Belgia (L’Indochine: revue économique d’Extrême-Orient, 5 Juni 1927).
Dengan demikian, CCP paling tepat disebut perseroan berbadan hukum Prancis dalam jaringan modal Prancis dan Belgia, dengan manajemen teknis berbasis di Belgia. Pembedaan ini punya akibat historis yang nyata. Status Prancis kelak menyelamatkan kebun CCP dari nasionalisasi perusahaan Belanda.
Pendudukan Jepang, Revolusi, dan Nasionalisasi (1942–1959)
Pada masa ini, jabatan Datuk Lima Puluh dipegang Wan Ingah Mansyur, yang memerintah dari 1939 sampai 1945 (Arsip pribadi Datuk Lima Puluh VII, Izhar Fauzi). Pendudukan Jepang merusak kebun CCP. Luas karet di Sumatra turun dari 4.528 hektare pada 1941 menjadi 3.802 hektare. Luas sawit turun dari 3.346 hektare menjadi 2.380 hektare. Laporan perseroan menyebut selisih itu sebagai lahan yang ditebang Jepang atau ditinggalkan karena rusak. CCP menduduki kembali tiga kebunnya pada akhir Oktober 1947 dan kebun keempat pada Maret 1948 (L’Information d’Indochine, économique et financière, 10 dan 17 Maret 1949).
Tanggal pendudukan kembali ini menunjukkan bahwa CCP kehilangan kendali atas kebunnya selama sekitar dua tahun setelah Proklamasi. Pada masa itu, pemerintah Republik membentuk Perusahaan Perkebunan Republik Indonesia (PPRI) untuk mengelola perkebunan di wilayah Republik. PPRI menjadi cikal bakal perusahaan perkebunan negara. CCP baru kembali ke kebunnya tak lama setelah Agresi Militer Belanda I pada Juli 1947, ketika pasukan Belanda menguasai kembali sebagian besar kawasan perkebunan Sumatera Timur. Karena itu, Tanah Gambus dan Lima Puluh kemungkinan sempat dikelola PPRI atau badan perjuangan setempat pada 1945 sampai 1947 (Stoler 1985; sumber primer: laporan tahunan CCP 1946–1947, arsip PPRI, ANRI). Akan tetapi sumber referensiyang tersedia belum menyebut siapa pengelolanya.
Krisis hubungan Indonesia dan Belanda pada 1957 mendorong pengambilalihan perusahaan Belanda. Pemerintah kemudian mengukuhkan kebijakan ini melalui Undang-Undang Nomor 86 Tahun 1958 (Undang-Undang Nomor 86 Tahun 1958). CCP lolos dari kebijakan tersebut. Otoritas Indonesia mengakui status CCP sebagai perusahaan Prancis, sehingga operasinya berjalan normal. Pada 1959, CCP masih mengusahakan empat konsesi di Sumatra seluas 11.626 hektare, dengan 6.721 hektare tanaman (L’Information financière, économique et politique, 16 Mei 1959). Dengan demikian, Perusahaan Perkebunan Negara (PPN) Baru, yang lahir dari nasionalisasi perusahaan Belanda, tidak mengelola kedua kebun ini pada akhir 1950-an.
Pengelolaan Negara dan Berdirinya PT Socfindo (1965–1968)
Sumber pers Prancis yang tersedia tidak mencakup periode 1960 sampai 1968. Karena itu, bagian ini masih bersandar pada keterangan umum yang perlu diverifikasi. Pada 1964 dan 1965, di tengah Konfrontasi dan menguatnya sikap anti-modal asing, pemerintah Indonesia mengambil alih perkebunan milik Inggris, Amerika, dan Belgia. Perkebunan grup Socfin di Sumatera Utara, termasuk kebun CCP, kemungkinan ikut diambil alih pada 1965. Pemerintah mengelompokkan perkebunan asing hasil pengambilalihan masa itu ke dalam unit-unit PPN yang dibentuk khusus. Di bawah kebijakan ekonomi terpimpin Presiden Soekarno yang berslogan anti-imperialisme dan anti-modal asing, berbagai perkebunan milik Barat dikuasai oleh negara. Perkebunan Inggris (1964), diambil alih melalui Penetapan Presiden No.6 Tahun tentang Penguasaan dan Pengurusan Perusahaan-Perusahaan Milik Inggris di Indonesia. Peraturan ini disahkan menyusul ketegangan diplomatik akibat peristiwa Konfrontasi Indonesia-Malaysia yang didukung Inggris.
Perkebunan Amerika Serikat dan Belgia (1965), diambil alih melalui Penetapan Presiden No. 6 Tahun 1965. Regulasi ini menjadi basis hukum penempatan perkebunan-perkebunan Amerika Serikat (seperti milik US Rubber/Uniroyal) dan Belgia di bawah pengawasan langsung pemerintah Indonesia.
PT Socfin Medan SA (perusahaan asal Belgia/Prancis) resmi diletakkan di bawah penguasaan pemerintah berdasarkan Penpres No. 6 Tahun 1965, yang diperkuat oleh Keputusan Kabinet Dwikora No. ND/58/1965 dan SK No. 100/Men.Perk/1965. (Company Profil Socfindo, 11-02-2016 ).
Berdasarkan studi sejarah perkebunan di Sumatera Timur oleh pemegang konsesi (para pengusaha perkebunan asing) diwajibkan membayar sewa tanah kepada penguasa setempat atau pihak Kesultanan (seperti Sultan Deli, Langkat, Serdang, Asahan, atau Siak) (Pelzer 1978; hlm. 34, Thee 1977 :hlm.90-94,
Dengan demikian, sitasi lengkapnya dapat dituliskan sebagai:
Pemegang konsesi membayar sewa kepada penguasa setempat (Pelzer 1978, hlm. 34, 90-94; Thee 1977, hlm. 6, 34-42).
Berikut adalah rincian verifikasi historis mengenai pengelolaan Perkebunan Tanah Gambus dan Lima Puluh oleh badan perjuangan pada periode 1945–1947:
Peran PPRI dan Badan Perjuangan Setempat (1945–1947)
Setelah proklamasi kemerdekaan tahun 1945, terjadi kekosongan kekuasaan (power vacuum) di wilayah perkebunan Sumatera Timur karena staf asing (Belanda/Jepang) meninggalkan posisinya atau ditawan.
PPRI (Pusat Perkebunan Republik Indonesia) dibentuk oleh pemerintah Republik Indonesia yang baru merdeka untuk mengambil alih, mengamankan, dan mengelola aset-aset perkebunan vital agar tidak jatuh kembali ke tangan Belanda (NICA).
Di wilayah Lima Puluh (kini bagian dari Kabupaten Batu Bara), perkebunan besar seperti Tanah Gambus dan sekitarnya langsung diambil alih oleh serikat buruh perkebunan yang terafiliasi dengan badan perjuangan lokal dan laskar-laskar pemuda (seperti Pesindo atau SARBUPRI yang mulai mengonsolidasikan diri). Kelompok yang teraopfiliasi dengan Partai Komunis Indonesia. Selama periode 1945 hingga pertengahan 1947, perkebunan ini secara de facto dikelola di bawah bendera PPRI untuk mendukung logistik dan pendanaan perjuangan kemerdekaan Indonesia.
