Dari Wan Alang hingga Socfindo (2)

Guru Besar Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
·waktu baca 7 menit
Tulisan dari Prof. Dr. Ok Saidin SH M. Hum H tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Konteks Arsip "Laporan Tahunan CCP"
Istilah CCP dalam konteks arsip perkebunan Sumatera Timur tahun 1946–1947 merujuk pada Centrale Cultuur Producten (Pusat Produksi Perkebunan).
Sebelum berganti nama secara penuh dalam administrasi internal Republik, dokumen-dokumen pelaporan ekonomi sering kali masih menggunakan nomenklatur peninggalan tata buku kolonial/transisional ini untuk mendata hasil bumi seperti karet, sawit, dan tembakau.
Laporan tahunan CCP tahun 1946–1947 yang tersimpan dalam arsip PPRI di ANRI mencatat secara mendetail kapasitas produksi, luas lahan, dan distribusi logistik dari perkebunan Tanah Gambus dan Lima Puluh saat berada di bawah kontrol kaum republiken, sebelum wilayah tersebut akhirnya direbut kembali oleh Belanda melalui Agresi Militer Belanda I (Juli 1947).
Konfirmasi Rujukan Stoler (1985)
Ann Laura Stoler dalam bukunya secara spesifik mengulas babak ini pada bagian perlawanan buruh pasca-kemerdekaan. Stoler mencatat bahwa periode 1945–1947 adalah fase krusial di mana para buruh perkebunan di Sumatera Timur mengubah status mereka dari "kuli" menjadi pengelola mandiri dan pejuang tanah ulayat/negara melalui organ perlindungan bentukan Republik.
Perkebunan grup Socfin di Sumatera Utara, termasuk kebun CCP, kemungkinan ikut diambil alih pada 1965. Pemerintah mengelompokkan perkebunan asing hasil pengambilalihan masa itu ke dalam unit-unit PPN yang dibentuk atas dasar hukum pengambilalihan 1964–1965.
Dasar Hukum Pengambilalihan (1964–1965)
Pengambilalihan aset-aset perkebunan milik Inggris, Amerika Serikat, dan belgia didasarkan pada payung hukum berupa Penetapan Presiden (Penpres) dan Keputusan Menteri yang diterbitkan secara bertahap:
Perkebunan Inggris (1964) diambil alih melalui Penetapan Presiden No. 6 Tahun 1964 tentang Penguasaan dan Pengurusan Perusahaan-Perusahaan Milik Inggris di Indonesia. Peraturan ini disahkan menyusul ketegangan diplomatik akibat peristiwa Konfrontasi Indonesia-Malaysia yang didukung Inggris.
Perkebunan Amerika Serikat dan Belgia (1965): diambil alih melalui Penetapan Presiden No. 6 Tahun 1965. Regulasi ini menjadi basis hukum penempatan perkebunan-perkebunan Amerika Serikat (seperti milik US Rubber/Uniroyal) dan Belgia di bawah pengawasan langsung pemerintah Indonesia.
Status Perkebunan Grup Socfin dan Kebun Gambus
PT Socfin Medan SA (perusahaan asal Belgia/Prancis) resmi diletakkan di bawah penguasaan pemerintah berdasarkan Penpres No. 6 Tahun 1965, yang diperkuat oleh Keputusan Kabinet Dwikora No. ND/58/1965 dan SK No.100/Men.Perk/1965.
Seluruh aset perkebunan Socfin di Sumatera Utara dan Aceh, termasuk Kebun Tanah Gambus (yang sebelumnya di bawah tata administrasi Centrale Cultuur Producten atau CCP pada masa transisi kemerdekaan), secara otomatis masuk dalam proses pengambilalihan ini. Status kendali ini bertahan hingga tahun 1968, sebelum akhirnya diubah menjadi perusahaan patungan (Joint Venture) bernama PT Socfin Indonesia (Socfindo).
Unit PPN Pengelola (PPN Expera)
Untuk mengelola gelombang aset sitaan yang sangat besar tersebut, pemerintah memecah nomenklatur Perusahaan Perkebunan Negara (PPN) lama dan membentuk badan khusus bernama PPN Expera (Perusahaan Perkebunan Negara Ex-Perkebunan Asing).
Pemerintah membagi unit pengelola ini ke dalam 4 kelompok besar berdasarkan komoditas dan wilayah. Khusus untuk aset kelapa sawit dan karet milik Grup Socfin, unit pengelolanya dimasukkan ke dalam Kelompok PPN Expera Unit II. Selain PPN Expera, beberapa perkebunan sejenis di Sumatera Utara diintegrasikan dalam struktur PPN Kesatuan Sumatera Utara (seperti PPN Karet dan PPN Sawit) sebelum restrukturisasi massal menjadi Perusahaan Negara Perkebunan (PNP) pada akhir era 1960-an.
Proses pengembalian aset dan restrukturisasi joint-venture PT Socfin Indonesia (Socfindo) pada tahun 1968 merupakan salah satu preseden hukum dan ekonomi terpenting pada awal era Orde Baru. Langkah ini dipicu langsung oleh lahirnya Undang-Undang No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (PMA), yang bertujuan untuk memulihkan kepercayaan investor Barat dan memperbaiki perekonomian nasional yang terpuruk akibat kebijakan isolasi ekonomi sebelumnya
Berikut adalah detail tahapan kronologis, dasar hukum, dan mekanisme restrukturisasi yang terjadi.
Latar Belakang dan Kebijakan Dekonsolidasi PPN Expera
Setelah pergantian rezim, pemerintahan Orde Baru berkomitmen mengembalikan kepercayaan internasional. Sebagai langkah konkret, pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk mengembalikan aset-aset asing yang disita selama masa Konfrontasi (1964–1965) ke pemilik aslinya, atau mengubah statusnya menjadi kerja sama kemitraan.
Aset Socfin Medan S.A. yang tadinya dilebur ke dalam badan negara PPN Expera (Ex-Perkebunan Asing) mulai dipisahkan untuk dinegosiasikan ulang dengan pemilik modal asalnya, yaitu Plantation Nord-Sumatra Ltd (PNS), anak perusahaan dari Socfin S.A. Belgia.
Proses Perundingan dan Kesepakatan Hukum (April 1968)
Proses negosiasi pemulihan hak ini memakan waktu beberapa bulan dan mencapai puncaknya pada 29 April 1968. Pemerintah Republik Indonesia dan pihak perwakilan Socfin S.A. sepakat untuk tidak melakukan pengembalian aset 100% secara mutlak, melainkan menempuh jalur Joint Venture (Perusahaan Patungan).
Kesepakatan ini kemudian diperkuat oleh payung hukum resmi negara, antara lain:
Surat Keputusan Presiden R.I. No. B.68/PRES/6/1968 (tertanggal 13 Juni 1968).
Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 94/Kpts/Op/6/1968 (tertanggal 17 Juni 1968).
Surat Menteri Dalam Negeri No. 63/HGU/1968 yang mengatur mengenai pemberian kembali Hak Guna Usaha (HGU) atas tanah-tanah perkebunan tersebut.
Komposisi Kepemilikan Saham Awal (1968)
Berdasarkan perjanjian kerja sama usaha patungan (joint venture) tersebut, struktur modal awal disepakati dengan pembagian sebagai berikut:
60% Saham dipegang oleh pihak swasta asing, yaitu Plantation Nord-Sumatra Ltd (PNS) / Grup Socfin S.A. Belgia.
40% Saham dipegang oleh Pemerintah Republik Indonesia (sebagai bentuk kompensasi atas investasi infrastruktur dan pengelolaan yang berjalan selama masa pengambilalihan negara).
Perubahan Status Hukum Perusahaan
Untuk memayungi kerja sama baru ini di bawah koridor UU PMA 1967, dibentuklah entitas hukum baru yang berstatus korporasi swasta nasional berikat modal asing.
Perusahaan resmi berganti nama menjadi PT Socfin Indonesia (Socfindo). Pendirian ini disahkan melalui Akte Notaris Chairil Bahri di Jakarta No. 23 pada tanggal 21 Juni 1968. Dengan pengesahan akte ini, status pengelolaan Kebun Tanah Gambus, Lima Puluh, Aek Loba, dan aset Socfin lainnya di Sumatera Utara serta Aceh resmi beralih dari kontrol militer/negara (PPN Expera) kembali ke manajemen operasional Socfindo
Seluruh aset perkebunan Socfin di Sumatera Utara dan Aceh, termasuk Kebun Tanah Gambus (yang sebelumnya di bawah tata administrasi Centrale Cultuur Producten atau CCP pada masa transisi kemerdekaan), secara otomatis masuk dalam proses pengambilalihan ini. Status kendali ini bertahan hingga tahun 1968, sebelum akhirnya diubah menjadi perusahaan patungan (Joint Venture) bernama PT Socfin Indonesia (Socfindo)
Untuk mengelola gelombang aset sitaan yang sangat besar tersebut, pemerintah memecah nomenklatur Perusahaan Perkebunan Negara (PPN) lama dan membentuk badan khusus bernama PPN Expera (Perusahaan Perkebunan Negara Ex-Perkebunan Asing).
Pemerintah membagi unit pengelola ini ke dalam 4 kelompok besar berdasarkan komoditas dan wilayah. Khusus untuk aset kelapa sawit dan karet milik Grup Socfin, unit pengelolanya dimasukkan ke dalam Kelompok PPN Expera Unit II. Selain PPN Expera, beberapa perkebunan sejenis di Sumatera Utara diintegrasikan dalam struktur PPN Kesatuan Sumatera Utara (seperti PPN Karet dan PPN Sawit) sebelum restrukturisasi massal menjadi Perusahaan Negara Perkebunan (PNP) pada akhir era 1960-an.
Unit PPN yang mengelola Tanah Gambus dan Lima Puluh, serta dasar hukum pengambilalihannya, kini telah terungkap.
Setelah pergantian rezim, pemerintah Orde Baru membuka kembali pintu bagi modal asing. Pada 1968, pemerintah dan Plantation Nord-Sumatra mendirikan usaha patungan PT Socfin Indonesia (Socfindo). Kebun Tanah Gambus dan Lima Puluh masuk ke dalam portofolio perusahaan baru ini.
Peralihan ini menyisakan pertanyaan penting. CCP masih berdiri di Prancis hingga awal 1990-an, dan Bolloré Participations masuk dewan direksinya pada 1992 (Léger 2014). Artinya, CCP tidak bubar ketika kebunnya di Sumatra berpindah ke Socfindo. Kebangsaan hukum Plantation Nord-Sumatra dan mekanisme pengalihan aset CCP menjadi kunci untuk menjelaskan kapan kedua kebun berpindah dari payung hukum Prancis ke jaringan Belgia.
Penutup
Penelusuran ini menghasilkan tiga temuan. Pertama, Lima Puluh dan Tanah Gambus berasal dari jalur berbeda. Lima Puluh berasal dari konsesi Socfin yang dibeli CCP pada 1911. Tanah Gambus berasal dari Piassa Oeloe Rubber Company yang diambil alih CCP pada 1919–1920. Kedua, pemberian konsesi asli berlangsung melalui penguasa pribumi dengan pengesahan Residen. Untuk Lima Puluh, pemberian itu kemungkinan terjadi pada 1903 oleh Datuk Lima Puluh Wan Alang. Ketiga, CCP berbadan hukum Prancis, tetapi bergantung pada modal dan manajemen teknis Belgia. Selain itu, kedua kebun kemungkinan dua kali berada di bawah pengelolaan pihak Indonesia sebelum masuk ke Socfindo, yaitu pada masa revolusi 1945–1947 dan pada 1965–1968. Kedua periode ini belum didukung sumber primer.
Riset lanjutan perlu dilakukan, anatara lain menelusuri akta konsesi 1903 di Arsip Nasional Republik Indonesia dan Nationaal Archief di Den Haag. Juga perlu ditelusuri Handboek voor cultuur- en handelsondernemingen in Nederlandsch-Indië untuk melengkapi jejak Sejarah yang terputus terkait riwayat Piassa Oeloe Rubber Company. Laporan tahunan CCP 1946 dan 1947 perlu diperiksa untuk mengetahui siapa yang menguasai kebun pada masa revolusi. Terakhir, akta pendirian PT Socfindo 1968 perlu diperiksa untuk memastikan unit PPN yang mengelola kebun pada 1965–1968 serta mata rantai peralihan dari CCP ke Plantation Nord-Sumatra.
