Konten dari Pengguna

Domain Name dan Cybersquatting dalam Perlindungan Merek (2)

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Prof. Dr. Ok Saidin SH M. Hum H tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi internet. Foto: NicoElNino/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi internet. Foto: NicoElNino/Shutterstock

Tantangan Pelindungan Merek di Ranah Domain Name

Beberapa tantangan struktural masih menghambat efektivitas pelindungan merek terhadap cybersquatting.

Pertama, perbedaan yurisdiksi antara pendaftar domain dan pemilik merek menyulitkan penegakan hukum. Domain dapat didaftarkan dari negara yang berbeda dengan negara tempat merek terdaftar, sehingga proses hukum menjadi rumit dan mahal.

Kedua, kecepatan pendaftaran domain jauh lebih cepat dibandingkan proses hukum. Pelaku dapat mendaftarkan ribuan domain dalam waktu singkat menggunakan sistem otomatis, sementara proses gugatan memakan waktu berbulan-bulan.

Ketiga, pembuktian itikad tidak baik tetap menjadi tantangan tersendiri, terutama untuk merek yang belum memiliki reputasi luas. Pemohon harus menunjukkan bahwa termohon mengetahui keberadaan merek tersebut saat mendaftarkan domain.

Keempat, Indonesia belum memiliki mekanisme penyelesaian sengketa yang wajib dan cepat untuk seluruh jenis domain, khususnya generic top level domain yang didaftarkan oleh warga negara Indonesia. Ketergantungan pada litigasi perdata konvensional memperlambat pemulihan hak pemilik merek.

Analisis Celah Regulasi

Tiga celah regulasi utama dapat diidentifikasi dari kajian ini. Pertama, definisi iktikad tidak baik (bad faith) yang diatur dalam Undang-Undang ITE yang pengaturannya hanya bersifat umum dan tidak memberikan parameter operasional yang jelas. Kondisi ini menyulitkan panel penyelesaian sengketa maupun hakim dalam menilai kasus secara konsisten. Kedua, tidak ada mekanisme koordinasi formal antara Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, dan pengadilan niaga dalam menangani sengketa yang beririsan antara nama domain dan merek. Ketiga, regulasi teknis pengelolaan nama domain belum diperbarui untuk merespons kewajiban perlindungan data pribadi yang diatur undang-undang yang lebih baru.

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012, menegaskan bahwa pengelolaan nama domain Indonesia dilakukan oleh pengelola nama domain yang ditunjuk pemerintah. Peraturan ini juga menetapkan kewajiban pendaftar nama domain untuk memberikan data yang benar dan akurat, termasuk identitas pemilik domain.

Ketentuan ini penting karena data pendaftar menjadi dasar verifikasi kepemilikan ketika terjadi sengketa. Praktiknya, data ini disimpan dalam basis data WHOIS (dibaca sebagai frasa "who is") adalah protokol internet yang digunakan untuk mencari informasi mengenai pemilik domain, alamat IP, atau sistem otonom yang dikelola oleh registry domain.

Prinsip Pendaftaran dan Celah Cybersquatting

Prinsip pendaftaran nama domain di Indonesia menganut pada prinsip pendaftar pertama (first to file), sama seperti sistem domain internasional. Prinsip ini sederhana dan efisien secara administratif, tetapi rentan disalahgunakan. Praktik cybersquatting, yaitu pendaftaran nama domain yang meniru merek terkenal dengan tujuan menjual kembali domain tersebut atau mengalihkan traffic, menjadi masalah nyata dalam praktik pendaftaran domain .id maupun domain generik.

Pasal 23 ayat 2 Undang-Undang ITE mensyaratkan iktikad baik (good faith) dalam pendaftaran nama domain. Ketentuan ini menjadi dasar hukum untuk membatalkan pendaftaran domain yang terbukti dilakukan dengan iktikad tidak baik. Namun, pembuktian iktikad tidak baik memerlukan proses hukum yang panjang, baik melalui jalur pengadilan maupun mekanisme alternatif penyelesaian sengketa.

Hubungan Nama Domain dengan Hukum Merek

Ilustrasi mengajukan gugatan hukum. Foto: Salivanchuk Semen/Shutterstock

Sengketa nama domain sering beririsan dengan hukum merek. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis mengatur perlindungan merek terdaftar. Pasal 21 ayat 1 huruf a, undang-undang ini melarang pendaftaran merek yang memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terkenal milik pihak lain untuk barang atau jasa sejenis.

Ketika nama domain menggunakan merek terkenal tanpa hak, pemilik merek dapat mengajukan gugatan berdasarkan dua dasar hukum sekaligus, yaitu Undang-Undang Merek dan Undang-Undang ITE. Pendekatan ganda ini memberi ruang gerak lebih luas bagi pemilik hak, tetapi juga menciptakan tumpang tindih yurisdiksi antara Pengadilan Niaga yang menangani sengketa merek dan Pengadilan Negeri yang menangani sengketa perdata umum terkait nama domain.

Mekanisme Penyelesaian Sengketa Nama Domain

PANDI menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa nama domain melalui Panel Penyelesaian Perselisihan Nama Domain. Mekanisme ini mengadopsi prinsip yang mirip dengan Uniform Domain-Name Dispute-Resolution Policy yang berlaku secara internasional. Pemohon harus membuktikan tiga unsur kumulatif, yaitu kemiripan nama domain dengan merek atau nama yang dilindungi, tidak adanya hak atau kepentingan sah dari pendaftar domain, dan pendaftaran atau penggunaan domain dengan iktikad tidak baik.

Mekanisme ini lebih cepat dan lebih murah dibandingkan proses litigasi. Namun, putusan panel bersifat administratif dan tidak menghapus hak pihak yang kalah untuk mengajukan gugatan perdata ke pengadilan. Kondisi ini menimbulkan potensi sengketa berlapis yang memperpanjang waktu penyelesaian.

Isu Kontemporer

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi membawa implikasi baru terhadap pengelolaan basis data WHOIS. Data pendaftar domain, seperti nama, alamat, dan nomor telepon, termasuk kategori data pribadi yang dilindungi. Registry domain kini menghadapi kewajiban ganda, yaitu menjaga transparansi data untuk kepentingan penyelesaian sengketa sekaligus melindungi privasi pendaftar sesuai undang-undang ini.

Ketegangan ini belum diatur secara eksplisit dalam peraturan menteri tentang pengelolaan nama domain. Pembaruan regulasi teknis diperlukan agar registry memiliki dasar hukum yang jelas dalam menyeimbangkan kedua kepentingan tersebut.

Typosquatting dan Domain Generik Baru

Perluasan ranah domain generik tingkat tinggi oleh Internet Corporation for Assigned Names and Numbers menambah kompleksitas pengawasan. Domain generik baru seperti shop, online, atau store dapat didaftarkan tanpa keterkaitan langsung dengan yurisdiksi Indonesia, sehingga sulit dijangkau oleh regulasi domestik. Praktik typosquatting, yaitu pendaftaran domain dengan kesalahan ejaan dari merek terkenal, semakin sulit diberantas karena domain tersebut berada di luar kendali registry nasional.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja, mengatur kewajiban pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik untuk mendaftarkan diri dan memiliki identitas yang jelas. Ketentuan ini secara tidak langsung memperkuat urgensi verifikasi identitas pemilik nama domain, khususnya untuk domain yang digunakan sebagai kanal transaksi komersial.

Domain name dan merek memiliki keterkaitan fungsional yang kuat di era digital. Cybersquatting memanfaatkan keterkaitan ini untuk keuntungan pribadi dengan merugikan pemilik merek sah. Kerangka hukum internasional seperti UDRP (Uniform Domain-Name Dispute-Resolution Policy) dan Anticybersquatting Consumer Protection Act (ACPA). ACPA adalah undang-undang federal Amerika Serikat yang disahkan pada tahun 1999 untuk melindungi pemilik merek dagang dari praktik penyerobot nama domain internet (cybersquatting) ACPA telah menyediakan mekanisme penyelesaian yang relatif efektif. Indonesia masih perlu memperkuat regulasi dan mekanisme penyelesaian sengketa domain name agar pelindungan merek di ranah digital berjalan optimal. Pendekatan preventif melalui pendaftaran domain proaktif tetap menjadi strategi paling efisien bagi pemilik merek dalam menghadapi risiko cybersquatting

Pengaturan nama domain di Indonesia dibangun melalui kombinasi Undang-Undang ITE, peraturan pemerintah, peraturan menteri, dan Undang-Undang Merek. Kerangka ini memberikan dasar hukum yang cukup untuk pendaftaran dan penyelesaian sengketa nama domain, tetapi masih menyisakan celah dalam hal definisi iktikad tidak baik, koordinasi antarlembaga, dan penyesuaian terhadap perlindungan data pribadi. Pembaruan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23 Tahun 2013 menjadi langkah mendesak untuk menyelaraskan pengelolaan nama domain dengan perkembangan hukum data pribadi dan praktik perdagangan elektronik terkini.

Penguatan mekanisme penyelesaian sengketa melalui PANDI juga perlu diiringi kejelasan hubungan antara putusan panel dan proses litigasi di pengadilan. Tanpa kejelasan ini, penyelesaian sengketa nama domain akan tetap berpotensi berlarut-larut, meskipun mekanisme alternatif sudah tersedia.Beberapa langkah dapat memperkuat pelindungan merek terhadap cybersquatting di Indonesia.

Pemerintah perlu mempertimbangkan penyusunan regulasi khusus yang mengatur cybersquatting secara eksplisit, termasuk definisi, unsur itikad tidak baik, dan sanksi yang jelas. Regulasi ini dapat merujuk pada ACPA (Anticybersquatting Consumer Protection Act) dan UDRP (Uniform Domain Name Dispute Resolution Policy) yang merupakan dua mekanisme hukum utama yang digunakan untuk mengatasi cybersquatting (praktik pendaftaran nama domain dengan iktikad buruk untuk meraup keuntungan dari merek dagang orang lain). ACPA dan UDRP dapat dijadikan sebagai perbandingan dan rujukan, namun harus disesuaikan dengan konteks hukum Indonesia.

Penutup

Ilustrasi hak cipta. Foto: Shutter Stock

Pengelola Nama Domain Internet Indonesia dapat memperluas cakupan Panel Penyelesaian Sengketa Nama Domain agar mencakup lebih banyak jenis sengketa dan memperpendek waktu penyelesaian. Sosialisasi mekanisme ini juga perlu ditingkatkan agar pemilik merek mengetahui opsi penyelesaian cepat yang tersedia.

Pemilik merek sebaiknya melakukan pendaftaran domain secara proaktif untuk variasi nama mereknya, termasuk ejaan alternatif dan ekstensi domain populer. Langkah preventif ini lebih murah dibandingkan proses pemulihan setelah sengketa terjadi.

Kerja sama internasional antar lembaga pendaftar domain dan otoritas merek perlu diperkuat, mengingat sifat lintas batas dari sengketa domain name. Pertukaran data dan koordinasi penegakan hukum akan mempercepat penyelesaian kasus.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, menjadi payung hukum utama pengaturan nama domain di Indonesia. Pasal 23 undang-undang ini menyatakan bahwa setiap penyelenggara negara, orang, badan usaha, atau masyarakat berhak memiliki nama domain berdasarkan prinsip pendaftar pertama. Pasal ini juga mengatur bahwa kepemilikan nama domain harus dilandasi iktikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha yang sehat, dan tidak melanggar hak orang lain.

Ketentuan ini menempatkan nama domain sebagai objek hukum yang dilindungi negara. Namun, undang-undang ini tidak merinci mekanisme teknis pendaftaran maupun prosedur penyelesaian sengketa. Rincian tersebut didelegasikan kepada peraturan pemerintah dan peraturan menteri.