Hukum Adat Dalam Teks Sumpah Pemuda

Guru Besar Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
·waktu baca 11 menit
Tulisan dari Prof. Dr. Ok Saidin SH M. Hum H tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Oleh: OK. Saidin. Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara

Pengantar
Hari ini genap 93 tahun Sumpah Pemuda. Sebuah sumpah yang dicetuskan dalam Kongres 28 Oktober 1928. Putra-putri Indonesia berketetapan hati untuk memilih, bertumpah darah satu, tanah air Indonesia, berbangsa satu yakni bangsa Indonesia dan menjunjung tinggi bahasa persatuan yakni bahasa Indonesia. Mereka juga memantapkan keyakinannya bahwa dasar persatuan Indonesia itu akan diperkuat dengan; kemauan, sejarah, bahasa, hukum adat, pendidikan, dan kepanduan. Sumpah ini tidak lahir begitu saja. Kesadaran para pemuda ketika itu muncul setelah berbagai perlawanan yang dilakukan oleh berbagai komponen masyarakat ketika itu yang gagal mencapai tujuannya untuk melepaskan cengkeraman kolonialisme.
Faktornya adalah karena berbagai komponen dan kelompok masyarakat ketika itu terpecah belah. Masing-masing dari kelompok masyarakat--baik yang terhimpun dalam wilayah kerajaan, kesultanan, maupun yang terhimpun dalam organisasi-organisasi kedaerahan, suku bangsa, organisasi agama, organisasi pemuda, organisasi kesenian, organisasi pedagang, pun yang terhimpun dalam organisasi pergerakan sebelum menjadi partai politik--berjuang sendiri-sendiri. Potensi masyarakat tidak terhimpun dalam satu kekuatan yang utuh. Kelompok masyarakat menjadi begitu mudah dipecah belah dan diadu domba. Karena itu, timbullah semangat untuk bersatu. Menyatukan semua potensi yang dipelopori oleh para pemuda.
Semangat untuk bersatu dengan kebulatan tekad untuk memiliki tanah air Indonesia, untuk membentuk sebuah nation yang disebut bangsa Indonesia dengan menjunjung tinggi bahasa persatuan yakni Bahasa Indonesia yang cikal-bakalnya berasal dari Bahasa Melayu. Bahasa itulah kemudian menjadi alat atau media pemersatu. Semangat sumpah pemuda itu tumbuh dan hidup dalam hati sanubari para pemuda dan di kemudian hari terlihat jelas dalam arah perjuangannya pasca 1928 dengan segala dinamikanya, yang kemudian mengantarkan bangsa ini menjadi bangsa yang merdeka dan berdaulat pada tanggal 17 Agustus 1945.
Persoalannya hari ini apakah semangat yang sama masih melekat dalam hati sanubari bangsa Indonesia, atau terkikis oleh zaman? Tulisan ini ingin mengenang kembali untuk sekadar menyambungkan keterputusan ingatan bangsa ini yang kerap kali terlalu pendek, terhadap perjalanan bangsanya.
Peranan Bahasa sebagai Pilar Utama Pemersatu Bangsa
Dasar yang dipilih oleh pemuda ketika itu untuk mendirikan negara bangsa yang mereka cita-citakan ketika itu adalah persatuan. Itulah sebabnya peranan bahasa menjadi penting. Teks sumpah pemuda yang dibacakan oleh Soegondo Djojopoespito, pada 28 Oktober 1928, berisikan ikrar dan janji para pemuda, yang isinya untuk mengukuhkan tanah air dan bangsa dalam satu keputusan yang mutlak, yakni Tanah Air Indonesia dan Bangsa Indonesia. Tak ada tanah air lain bagi rakyat Indonesia kecuali Tanah Air Indonesia. Tidak juga ada bangsa yang lain yang hendak diperjuangkan, kecuali terbentuknya satu nation state atau negara bangsa, yakni bangsa Indonesia.
Akan tetapi untuk teks terkait dengan bahasa, pemuda tidak memilih kata "Kami putera-puteri Indonesia mengaku berbahasa satu: Bahasa Indonesia", tetapi pemuda kita ketika itu memilih kalimat, kami putera-puteri Indonesia menjunjung tinggi Bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan. Itu berarti juga bahasa-bahasa lain, bahasa daerah dan, bahkan bahasa asing tetap dibiarkan hidup. Tapi kalau untuk bahasa persatuan pilihannya adalah Bahasa Indonesia.
Ada apa dengan Bahasa Indonesia yang berasal dari Bahasa Melayu? Mengapa Bahasa Melayu yang dipilih sebagai Bahasa Indonesia? Apakah rakyat yang berdiam di wilayah Indonesia pada waktu itu didominasi oleh penduduk yang berbahasa Melayu? Jika ditelusuri, hanya sedikit penutur Bahasa Melayu yang ada di wilayah Indonesia ketika itu. Sebagian dari wilayah Sumatera Timur, Riau, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Bengkulu, dan sebagian dari wilayah Kalimantan. Jumlah rakyat yang berbahasa Jawa ketika itu--dan juga sampai sekarang--jauh lebih banyak.
Ada banyak catatan sejarah terhadap pilihan Bahasa Melayu menjadi Bahasa Indonesia. Antara lain, Bahasa Melayu ini sangat egaliter, tidak bertingkat yang membedakan status sosial penuturnya atau ada bahasa halus dan ada bahasa kasar (bahasa pasaran). Tidak ada perbedaan dalam penggunaan bahasa, baik bahasa yang digunakan di lingkungan kaum bangsawan maupun dengan bahasa yang digunakan oleh rakyat jelata.
Alasan lain karena Bahasa Melayu digunakan dalam lalu lintas perdagangan ketika itu sampai ke mancanegara, sehingga orang-orang asing Belanda di Indonesia dan orang Inggris yang berada di Malaysia, jika ada orang Melayu di situ, komunikasi yang mereka gunakan selalu memakai Bahasa Melayu.
Haji Agus Salim dari Sumatera Barat dan Soekarno dari Blitar, ketika tinggal di Markas Serikat Islam di rumah H.O.S. Tjokroaminoto, ketiganya tidak berkomunikasi dalam Bahasa Minangkabau atau Bahasa Jawa, tapi mereka menggunakan Bahasa Melayu. Begitu juga ketika Soekarno berkomunikasi dengan Moh.Yamin dan Sjahrir (keduanya dari Sumatera Barat), mereka tidak menggunakan Bahasa Jawa dan Bahasa Minangkabau, tapi mereka menggunakan Bahasa Melayu. Demikian juga dalam transaksi perdagangan, para pelaku usaha menggunakan Bahasa Melayu ketika pedagang Arab dari Yaman (yang menggunakan Bahasa Arab) dan pedagang Tionghoa (yang menggunakan Bahasa Mandarin atau Hokian), keduanya kemudian menggunakan Bahasa Melayu.
Pedagang dari tanah Batak jika berhubungan dengan Orang Jawa berkomunikasi dalam Bahasa Melayu. Begitulah Bahasa Melayu menjadi bahasa yang mudah diterima, sehingga penyebarannya begitu cepat. Hari ini Bahasa Indonesia yang berasal dari Bahasa Melayu itu sudah fasih diucapkan dan digunakan oleh rakyat Indonesia yang tinggal mulai dari Aceh sampai ke Papua. Kini semua kita yang tinggal di wilayah Republik Indonesia berkomunikasi dan menjunjung tinggi Bahasa Indonesia. Inilah sumbangan terbesar peradaban Melayu pada bangsa ini.
Kemauan, Sejarah, Pendidikan, dan Kepanduan
Teks sumpah pemuda itu tidak berhenti pada keputusan pilihan pada "Bertumpah Darah satu yakni Tanah Air Indonesia, Berbangsa Satu yakni Bangsa Indonesia dan Menjunjung tinggi Bahasa Persatuan yakni Bahasa Indonesia", akan tetapi para pemuda kita ketika itu, memantapkan keyakinannya bahwa dasar persatuan Indonesia itu akan diperkuat dengan; kemauan, sejarah, bahasa, hukum adat, pendidikan, dan kepanduan.
Aspek kemauan menjadi dasar perjuangan yang mengilhami setiap gerakan pemuda dan segenap tokoh-tokoh perjuangan pada periode selanjutnya untuk menuju Indonesia merdeka. Membebaskan wilayah nusantara ketika itu dari cengkeraman kaum kolonial. Faktor sejarah juga menjadi dasar perjuangan. Perjalanan peradaban sejarah pada periode sebelumnya, oleh para pemuda dijadikan sebagai pembelajaran. Bagaimana kehadiran, berdiri, dan runtuhnya Kerajaan Majapahit, Kerajaan Sriwijaya, kemudian kerajaan-kerajaan Islam setelahnya menjadi iktibar dalam melanjutkan perjuangan untuk membentuk negara bangsa.
Demikian juga aspek pendidikan serta kepanduan, menjadi bagian penting yang juga mendapat sorotan pemuda dalam sumpahnya tanggal 28 Oktober 1928 itu. Tampaknya urusan kemauan, yang di dalamnya tersirat langkah-langkah politis, sudah dijalankan untuk menuju Negara bangsa, walaupun sebagian masih belum dapat dilepaskan dari intervensi asing. Kebijakan politik luar dan dalam negeri kita belum sepenuhnya memperlihatkan kemandirian bangsa.
Begitu juga dalam bidang pendidikan tampaknya masih banyak yang harus dibenahi. Bangsa ini belum seutuhnya mendapatkan model pendidikan yang tepat. Selama kurun waktu bertahun-tahun, setiap ganti menteri, kebijakan pendidikan pun ikut berubah. Tak ada kesinambungan, arah dan capaian pembelajaran yang menjadi target yang hendak dicapai oleh negara.
Begitu juga aspek kepanduan, yang tidak hanya terbatas pada pramuka, akan tetapi juga memiliki keterhubungan dengan bela negara. Saat ini bangsa Indonesia untuk mempertahankan keutuhan negara baik dari ancaman golongan pengacau keamanan dalam negeri maupun dari ancaman luar negeri, Indonesia hanya bersandar pada TNI. Kita maklumi saat ini personel TNI yang dimiliki Indonesia sangat terbatas atau tidak sebanding dengan luas wilayah dan jumlah penduduk negeri yang memerlukan perlindungan, jika dibandingkan dengan negara tetangga kita Singapura.
Posisi Hukum Adat
Sisi yang masih jauh dari perhatian bangsa ini, saat ini adalah hukum adat. Hukum adat adalah satu dasar yang diyakini pemuda kala itu untuk memperkuat persatuan bangsa. Pilihan Hukum Adat untuk dijadikan alat pemersatu yang diputuskan dalam Kongres Pemuda tahun 1928 itu bukan tidak beralasan. Pengalaman sejarah panjang penjajahan bangsa ini diperkuat dengan pemberlakuan sistem hukum kolonial adalah salah satu alasan mengapa Hukum Adat itu menjadi bagian yang penting yang muncul sebagai isu yang dibahas dalam kongres itu. Upaya Pemerintah Belanda untuk memberlakukan Hukum Kolonial di wilayah jajahannya dirasakan pemuda sebagai gerakan kolonialisme yang tidak hanya menjadi alat eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam dan manusia, tetapi lebih jauh akan menghancurkan sendi-sendi ekonomi, kebudayaan, dan peradaban bangsa.
Salah satunya adalah dengan tujuan untuk membuka peluang yang lebar bagi masuknya modal swasta Eropa ke wilayah jajahan. Di samping itu adalah untuk menekan berbagai pergerakan rakyat untuk perjuangan kemerdekaan negerinya, melalui hukum (pidana) yang represif. Salah satu upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Hindia Belanda ialah melalui penerapan asas konkordansi yakni pemberlakuan beberapa bidang hukum besar yang berlaku di Negeri Belanda untuk diberlakukan juga di wilayah jajahannya yakni; Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana, Hukum Dagang, dan lain-lain. Politik hukum yang mereka tempuh adalah melalui instrumen persamaan hak (gelijke stelling), pernyataan berlaku (toepasselijk verklaring) dan tunduk sukarela (vrijwillige onderwerping) yang ke semuanya diberlakukan sebelum tahun 1928.
Hukum Perdata Belanda yang diberlakukan di Indonesia, pada 1 Mei 1848 adalah hukum yang berasal dari Code Napoleon (Prancis) yang bersumber dari Hukum Romawi Corpus Juris Civilis, yang diberlakukan di Negeri Belanda. Pembentukannya atas keinginan pemerintahnya selepas Prancis mengakhiri kependudukannya pada tahun 1814. Adalah Mr. J. M. Kemper yang dipercayai oleh Pemerintah Belanda sebagai panitia untuk menyusun kodifikasi hukum perdata ketika itu. Kemper kemudian mengambil model dan substansi kodifikasi itu dari Code Napoleon. Kemper tak sempat menyelesaikan pekerjaan itu, karena ia meninggal dunia. Pekerjaan dilanjutkan oleh Nicolai, akhirnya pekerjaan itu selesai pada pada 1 Oktober 1838 dan diberlakukan di negeri Belanda dan dimuat dalam Staatsblad No.12 Tahun 1838.
Indonesia ketika itu sebagai wilayah jajahan Belanda, juga hendak diberlakukan KUH Perdata Belanda. Ditunjuklah Mr.C. J. Scholten van Oud Haarlem bersama dengan Mr.C. C. Hagemann yang saat itu menjabat sebagai ketua Mahkamah Agung (Hooggerechtshof) sebagai panitia untuk menyusun kodifikasi hukum perdata yang akan diberlakukan di wilayah Indonesia. Namun tidak mudah bagi Pemerintah Kolonial untuk menggantikan sistem Hukum yang sudah ada dan dianut oleh masyarakat Indonesia. Adalah ilmuwan Belanda sendiri yang menolak untuk pemberlakuan Hukum Perdata Belanda kepada Golongan Penduduk Bumiputera. Mr.C.C.Hagemann gagal mewujudkan keinginan Pemerintah Belanda dan ditarik pulang ke negeri Belanda. Mr.C. J. Scholten van Oud Haarlem kemudian diangkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan anggota masing-masing Mr.A.A.Van Vloten dan Mr. Meyer. Panitia ini juga kemudian gagal merumuskan kodifikasi hukum perdata.
Kepanitian kemudian dibentuk ulang yang masih diketuai oleh Mr.C. J. Scholten van Oud Haarlem, dengan anggota Mr. J. Schneitter dan Mr. A. J. van Nes serta dibantu oleh J.van der Vinne Directeur Lands Middelen en Nomein. Panitia ini berhasil merumuskan kodifikasi KUH Perdata dan diberlakukan melalui asas konkordansi. Tanggal 30 April 1847 kodifikasi tersebut dinyatakan berlaku dan dimuat dalam Staatsblad No. 23 tahun 1848 dan diberlakukan pada bulan Januari tahun 1848. Akan tetapi penduduk pribumi tidak serta merta menundukkan diri pada kodifikasi itu. Karena ternyata ada hukum yang hidup yang dipatuhi oleh masyarakatnya (Sejarah Hukum Perdata, erisamdyprayatna.com/2020/05/sejarah-hukum-perdata-html).
Sementara itu di Belanda sedang terjadi rekrutmen pejabat dalam pemerintahan kolonial. Untuk itu perlu pendidikan secara khusus di berbagai kota di Belanda yaitu di Leiden. Delf dan Utrech yang sebagian besar diajarkan mengenai hukum, bahasa, adat, kebiasaan, dan lembaga-lembaga agama rakyat pribumi di daerah koloni. Di ketiga kota yang beroperasi lembaga pendidikan itu Leiden tercatat paling besar dan paling banyak berpengaruh karena Rijks Universiteit yang berkedudukan di Leiden menjadi pusat pemikiran liberal yang menganut garis politik etis dalam menangani urusan koloni. Akan tetapi secara mengejutkan Leiden ternyata tidak bisa sejalan dengan rencana orang-orang resmi pemerintahan untuk menjalankan politik hukum pemerintah Hindia Belanda dan di antara orang-orang yang menggagalkan upaya ini adalah Van Vollen Hoven dan Ter Haar yang dikemudian hari lewat kedua orang inilah akhirnya orang-orang pribumi di Indonesia memiliki hukumnya sendiri yang kemudian dikenal dengan Adat Rechts (Godien Stigwetten, Volk Instellingen en Gebruiken) atau hukum adat yang untuk pertama kalinya dipergunakan oleh Snouck Hurgronje dalam bukunya De Atjehers dan Het Gajo Land (Soetandyo Wignjosoebroto, 1994).
Hukum adat inilah di kemudian hari pasca kemerdekaan Indonesia dijadikan dasar pembentukan Hukum Nasional. Misalnya ketika penyusunan UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 dan UU Perkawinan No.1 Tahun 1974 menggantikan bagian-bagian yang diatur dalam KUH Perdata, ternyata kedua undang-undang itu mengakui eksistensi hukum adat untuk urusan tanah dan hukum agama/hukum adat untuk perkawinan).
Penutup
Kesadaran akan pentingnya hukum adat menyebabkan pemuda dalam kongresnya tahun 1928 memasukkan isu Hukum Adat sebagai isu penting dan menjadi dasar bagi terbentuknya persatuan Indonesia. Masyarakat Indonesia yang plural tak mungkin dapat dihimpun dalam satu kekuatan tanpa diikat secara normatif dalam satu ikatan hukum yang berlaku untuk semua (omni) yang disebut dengan Hukum Adat. Ada yang unik dalam Hukum Adat, yakni model hukum yang diberlakukan mirip dengan sistem hukum di negara-negara common law system. Eksistensi Hukum Adat keberadaannya di tangan Pengetua Adat (Beslissingen Leer) dan di negara-negara yang menganut common law system keberadaan hukum itu ada di tangan para juris (all the law is judge made law).
Persoalan yang dihadapi Indonesia hari ini adalah, pada tataran tataran basic policy kebijakan pembentukan hukum nasional (politik hukum nasional) hari ini, telah meninggalkan prinsip-prinsip hukum adat. Padahal jalan masih terbuka lebar untuk mencari dan menemukan asas-asas hukum adat untuk dijadikan sebagai dasar pembentukan norma hukum nasional. Dalam bidang yang terkait dengan urusan ekonomi dan bisnis tampaknya prinsip-prinsip hukum yang dianut oleh negara-negara kapitalis telah mewarnai sistem hukum Indonesia hari ini. Hal ini tercermin dalam berbagai pasal Undang-undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Mulai dari perlindungan paten sampai pada ketentuan yang terkait dengan pertanahan.
Semangat hukum adat yang diwakilkan dalam teks Sumpah Pemuda 1928, tinggal dalam catatan sejarah bangsa. Sayangnya pemerintah sekarang tidak lagi memberi penghargaan seperti penghargaan yang diberikan oleh Pemerintah Belanda terhadap para ilmuwan dan kaum cendekia di dalam negerinya. Jika pada waktu itu Pemerintah Hindia Belanda "mendengar dan mengikuti" saran Van Voellen Hoven dan Ter Haar, untuk tidak melaksanakan pemberlakuan hukum yang berasal dari Belanda terhadap penduduk Bumi Putera di wilayah jajahannya, tapi kini Pemerintah Indonesia selalu abai dengan saran, pandangan dan pendapat para ilmuwan dan cendekia bangsanya sendiri.
