Kolaborasi Riset: Ilmu Hukum, Sains, dan Teknologi

Guru Besar Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Prof. Dr. Ok Saidin SH M. Hum H tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Teknologi berkembang lebih cepat daripada hukum. Gary Marchant (2011) menyebut kondisi ini pacing problem. Regulator menyusun aturan untuk teknologi yang sudah berubah saat aturan itu berlaku. David Collingridge (1980) menjelaskan dilema serupa.
Ini yang oleh Mayo disebutnya sebagai culture lag. Budaya materil (teknologi) bergerak lebih cepat, sedangkan budaya immaterial (hukum) kerap kali berjalan lamban. George Elton Mayo terlibat dalam penelitian industrial research yang sangat terkenal, yaitu Studi Hawthorne (Hawthorne Studies), pada rentang tahun 1927 hingga 1932. Pada tahap awal, pembuat kebijakan mudah mengendalikan teknologi, tetapi belum memahami dampaknya.
Pada tahap lanjut, dampaknya jelas, tetapi teknologi sudah sulit dikendalikan, karena aturannya (hukum) tidak didesain bersamaan dengan teknologi itu ditemukan. Mengacu pada dua kondisi ini menuntut peneliti hukum bekerja bersama peneliti sains dan teknologi sejak tahap perancangan, bukan setelah masalah muncul. Jika tidak, hukum akan selalu berfungsi sebagai “alat pemadam kebakaran”.
Landasan Teoretis
Terkait perlunya kolaborasi riset sosial-termasuk bidang hukum-dengan bidang ilmu Sains dan Teknologi, Lawrence Lessig (1999) memberi dasar penting melalui tesis code is law. Ia mengidentifikasi empat pengatur perilaku: hukum, norma sosial, pasar, dan arsitektur. Kode perangkat lunak termasuk arsitektur. Kode membatasi tindakan pengguna secara langsung, sering lebih efektif daripada pasal undang-undang. Konsekuensinya jelas. Peneliti hukum perlu memahami cara kerja kode, dan para ahli Sains dan Teknologi perlu memahami nilai hukum yang mereka pasangkan dalam sistem.
Roger Brownsword dan Karen Yeung (2008) mengembangkan kajian regulating technologies. Brownsword kemudian memperkenalkan gagasan "Law 3.0". Ia membedakan tiga pola pikir: koherensi doktrinal, instrumentalisme regulasi, dan solusi teknologi. Kerangka ini membantu peneliti memetakan kapan hukum mengambil porsi mengatur, dan kapan desain teknologi mengambil alih fungsi pengaturan.
Dalam konteks Indonesia, Teori Hukum Pembangunan Mochtar Kusumaatmadja relevan untuk dirujuk. Mochtar memandang hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat. Pandangan ini menempatkan hukum sebagai instrumen aktif yang mengarahkan perubahan, termasuk perubahan teknologi. Satjipto Rahardjo melalui teori hukum progresif yang ia kembangkan, menambahkan dimensi lain. Yakni, hukum hadir untuk manusia, sehingga peneliti harus menilai teknologi dari dampaknya terhadap manusia, bukan semata kepatuhan formal.
Kerangka Responsible Research and Innovation (RRI) memperkuat dasar kolaborasi. Von Schomberg (2011) serta Stilgoe, Owen, dan Macnaghten (2013) merumuskan empat dimensi: antisipasi, refleksivitas, inklusi, dan responsivitas. RRI mengharuskan peneliti teknologi mempertimbangkan aspek hukum dan etika sejak awal riset.
Model Kolaborasi
Literatur membedakan tiga tingkat kolaborasi. Riset multidisiplin menempatkan setiap disiplin secara paralel. Peneliti hukum dan peneliti teknologi bekerja terpisah, lalu menggabungkan hasil. Riset interdisiplin mengintegrasikan metode dan konsep. Peneliti menyusun pertanyaan riset bersama. Riset transdisiplin melibatkan pihak di luar akademik, seperti regulator, industri, dan masyarakat. Model transdisiplin paling sesuai untuk isu teknologi berisiko tinggi karena dampaknya menyentuh banyak pemangku kepentingan.
Beberapa pendekatan konkret sudah terbukti operasional. Privacy by Design yang Ann Cavoukian rumuskan menanamkan pelindungan data ke dalam arsitektur sistem. Pasal 25 GDPR mengadopsi prinsip ini sebagai kewajiban hukum. Value Sensitive Design dari Batya Friedman menyediakan metode untuk menerjemahkan nilai seperti keadilan dan otonomi menjadi spesifikasi teknis. Riset computational law dan legal informatics memakai pemrosesan bahasa alami untuk menganalisis putusan dan peraturan dalam jumlah besar. Pendekatan ini membuka jalur riset hukum empiris yang sebelumnya sulit dilakukan oleh peneliti secara manual.
Relevansi Regulasi Terkini
Perkembangan regulasi menunjukkan kebutuhan kolaborasi yang nyata. Uni Eropa mengesahkan AI Act melalui Regulation (EU) 2024/1689. Aturan ini mengklasifikasikan sistem kecerdasan buatan berdasarkan tingkat risiko. Penerapannya menuntut kemampuan menilai risiko secara teknis dan yuridis sekaligus. Indonesia memberlakukan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi secara penuh sejak Oktober 2024.
Kewajiban penilaian dampak pelindungan data dalam UU ini membutuhkan pemahaman arsitektur sistem. Indonesia juga mengubah UU ITE melalui UU Nomor 1 Tahun 2024. OJK mengatur regulatory sandbox melalui POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan inovasi teknologi sektor keuangan. Sandbox ini menjadi contoh ruang uji tempat regulator, pengembang, dan akademisi hukum mengamati teknologi sebelum pengaturan permanen.
Tantangan Kolaborasi
Kolaborasi ini menghadapi hambatan epistemologis. Ilmu hukum dogmatis bersifat normatif. Ia bertanya tentang apa yang seharusnya. Riset teknologi bersifat empiris dan eksperimental. Ia bertanya tentang apa yang bisa dan apa yang akan dan telah terjadi. Perbedaan ini memengaruhi cara peneliti merumuskan masalah, memilih data, dan menilai kebenaran temuan.
Hambatan kedua berupa perbedaan terminologi. Kata "transparansi" bagi ahli hukum berarti keterbukaan informasi kepada subjek hukum. Bagi ilmuwan komputer, istilah itu sering berarti keterjelasan model (explainability) yang kadang-kadang harus dilindungi sebagai rahasia (trade secrets). Tanpa glosarium bersama, tim riset mudah salah paham.
Hambatan ketiga bersifat institusional. Fakultas hukum dan fakultas teknik memiliki sistem penilaian kinerja, jurnal sasaran, dan budaya publikasi yang berbeda. Peneliti sering tidak mendapat pengakuan atas publikasi lintas disiplin.
Strategi Penguatan
Peneliti dapat menempuh beberapa langkah. Tim riset perlu merumuskan pertanyaan riset bersama sejak awal, bukan membagi tugas setelah proposal selesai. Tim perlu menyusun kamus istilah lintas disiplin. Peneliti hukum dapat memakai pendekatan sosio-legal dan empirical legal studies agar metode mereka lebih kompatibel dengan metode teknik. Institusi perlu membentuk pusat studi hukum dan teknologi dengan skema pendanaan bersama. Terakhir, kurikulum doktoral perlu memberi ruang bagi mata kuliah metodologi lintas disiplin.
Penutup
Kolaborasi riset hukum dan teknologi menjawab dua masalah struktural: pacing problem dan dilema Collingridge. Teori Lessig, Brownsword, Mochtar Kusumaatmadja, dan kerangka RRI memberi landasan konseptual yang kuat. Regulasi terkini seperti EU AI Act dan UU PDP membuktikan bahwa pengaturan teknologi tidak lagi bisa berjalan dari satu disiplin. Keberhasilan kolaborasi bergantung pada integrasi metode, kesepakatan terminologi, dan dukungan institusional.
