Konten dari Pengguna

Usul Penyelesaian Konflik Tanah Kesultanan Melayu Sumatera Timur

Prof. Dr. Ok Saidin SH M. Hum H

Prof. Dr. Ok Saidin SH M. Hum H

Guru Besar Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara

·waktu baca 14 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Prof. Dr. Ok Saidin SH M. Hum H tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi konflik. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi konflik. Foto: Shutterstock

Penyelesaian sengketa tanah-tanah di Kesultanan Melayu Sumatera Timur terus menyeruak, seakan tak pernah sunyi dari konflik. Mulai dari konflik hukum yang berujung di pengadilan sampai pada konflik fisik yang berakhir dengan pertumpahan darah.

Sejak lahan Masyarakat Adat Kesultanan Sumatera Timur ini dikonsesikan kepada perkebunan besar asing—pada paruh akhir abad XIX menjelang masuknya abad XX—terbentanglah lahan-lahan perkebunan besar di Sumatera Timur.

Kawasan Sumatera Timur ketika itu didiami sebagaian besar etnik Melayu di bawah naungan Kesultanan Bilah, Panei, Kuwaloh, Kota Pinang, Asahan, Konfederasi Batu Bahara, Serdang, Deli (meliputi Kerajaan Negeri Padang dan Bedagei), dan Langkat.

Pada awalnya, negeri ini hidup dalam suasana aman, damai, dan makmur dengan pola kepemimpinan Sultan yang bersahaja. Mereka hidup dari mengelola lahan pertanian dan memanfaatkan hasil-hasil hutan.

Anggota East Indian Company’s Service di Penang, John Anderson, melakukan perjalanan “Politicoi-commercial” ke daerah pesisir Sumatera Timur tahun 1823, yang hasil laporannya diterbitkan dengan judul “Mission to the East Coast of Sumatra in 1823”. Diterbitkan tahun 1826, laporan tersebut menggambarkan tentang keadaan di wilayah kerajaan-kerajaan di Sumatera Timur kala itu.

Di Langkat, ditemukan hasil-hasil pertanian dan hasil hutan, seperti lada dengan kuantitas 20.000 pikul pertahun yang diekspor ke Eropa dan Amerika. Ditemukan juga rotan, gambir, padi, kayu abar, kayu lakur yang diekspor ke China.

Ilustrasi bendera China. Foto: Samuel Borges Photography/Shutterstock

Di Sunggal (Deli) tercatat 20.000 orang penduduk yang hidup dari mengelola tanah pertanian. Di Bulu Cina (Deli), para petani menghasilkan lada dan gambir tak kurang dari 15.000 pikul pertahun yang di ekspor ke Malaka dan Pulau Pinang.

Wilayah-wilayah lain di Deli—seperti Hamparan Perak, Labuhan, Percut, Sungei Tuan, Mabar, Gelugur, Kampung Baru, sampai ke Deli Tua—menghasilkan lada, padi, tembakau, kelapa, pinang, kayu, dan gambir, yang diekspor ke Eropa, Amerika, Penang, Malaka dan China. Kesultanan Serdang terkenal dengan hasil ladanya yang juga mengekspor hasil-hasil buminya ke Penang dan Malaka.

Batu Bara—dengan jumlah penduduk Melayu lebih dari 10.000 jiwa—menghasilkan rotan dan hasil-hasil laut yang dieskpor ke Penang dan Malaka. Kesultanan Negeri Asahan menghasilkan kayu, padi, dan lada, juga diekspor ke Penang dan Malaka. Selain itu, Kerajaan Kuwaluh dan Bilah Rakyat menghasilkan rotan yang juga diekspor.

Dari laporan Anderson tersebut, kita dapat menangkap bahwa sebelum datangnya para pengusaha perkebunan besar, tanah-tanah di wilayah Kerajaan Sumatera Timur adalah tanah-tanah di bawah naungan sultan yang digunakan rakyatnya sebagai ruang hidup untuk pemukiman bercocok tanam dan mengambil hasil hutan.

Sultan memaknai bahwa tanah adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang menjadi sumber kemakmuran rakyatnya. Sultan mendudukkan fungsinya sebagai khalifatul fil ardh (pemimpin masyarakat di muka bumi) yang diberi amanah untuk memakmurkan bumi dan lingkungan sekitarnya.

Semua itu di kemudian hari berubah secara drastis. Tanah sebagai ruang hidup itu kemudian berubah menjadi lahan bisnis para pengusaha yang bersandar pada ideologi kapitalis yang diteruskan setelah Indonesia merdeka. Tak terkecuali juga ketika lahan-lahan itu kemudian dinasionalisasi menjadi milik perusahaan negara.

Awal Perubahan

Ilustrasi masyarakat Indonesia. Foto: Shutterstock

Kedatangan Jacobus Nienhuys di Deli, Sumatera Timur, pada tahun 1863 menjadi titik awal perubahan besar pada masyarakat di bawah naungan kesultanan Sumatera Timur. Imbas dari keberhasilannya membangun perkebunan tembakau di Deli sekitar tahun 1865 dan 1891—yang kelak di kemudian hari tembakau yang dihasilkannya disebut sebagai tembakau Deli yang populer di pasar Eropa sebagai pembungkus cerutu terbaik—mengakibatkan nama wilayah Sumatera Timur mulai melambung tinggi seantero dunia. Akibatnya, para saudagar berdatangan; bukan hanya dari kawasan Eropa, melainkan juga dari benua Amerika.

Seiring dengan keberhasilan Nienhuis yang kembali ke negeri Belanda pada tahun 1870—kemudian dilanjutkan oleh Jacob Theodoor Cremer—datanglah para pengusaha di tahun-tahun berikutnya. Mereka tidak hanya berkebun tembakau, tetapi juga membuka kebun-kebun dengan jenis tanaman lain.

Sebenarnya pada masa Nienhuys, perkebunan tembakau tidak lebih pesat pertumbuhannya jika dibandingkan pada masa Cremer. Pada masa Nienhuys, hanya ada 13 lahan perkebunan di Deli: 1 di langkat dan 1 di Serdang.

Perkembangan lahan tembakau itu tumbuh secara signifikan pada masa Gremer, yaitu menjadi 44 lahan di Deli, 2 di Bedagei (masih di bawah Deli), 1 di Padang (Tebing Tinggi, masih di bawah Deli), 20 di Langkat, dan 9 di Serdang (Schade II, hlm 19–46).

Pada tahun 1872, uang hasil produksi tembakau hanya 6.400 bal (pakken) dan hasil penjualannya hanya mencapai 1.000.000 Gulden (satu juta gulden). Namun pada tahun 1884, produksi tembakau sudah mencapai 125.496 Bal (pakken) dengan total nilai penjualan 27.550.000 Gulden.

Kemudian, kondisi ini menarik perhatian para investor asing lainnya di Eropa dan Asia. Maka, datanglah pengusaha Eropa: Belanda, Swiss, Inggris, Prancis, Jerman, dan Austria. Bidang-bidang perniagaan lain pun bermunculan, seiring kedatangan orang-orang Tionghoa, Arab, dan India.

Ilustrasi Perkebunan Foto: ATTOMY/Shutterstock

Pertumbuhan lahan perkebunan terus meningkat pada tahun-tahun berikutnya. Devisa yang dihasilkan tak tangung-tanggung, yaitu mencapai angka rata-rata di atas 27.550.000 Gulden, kecuali pada tahun 1885, yang mana hasil penjualkan tembakau sedikit mengalami penurunan, yaitu menjadi 26.976.000 Gulden.

Tahun 1887, hasil penjualan sebesar 26.650.000 Gulden; tahun 1890, hasil penjualan sebesar 26.000.000 Gulden; dan pada tahun 1892, hasil penjualan mencapai 26.700.000 Gulden. Sebagai perbandingan, Masjid Raya Medan Al Mashun dibangun dengan biaya 1.000.000 Gulden atau setara dengan Rp111,8 miliar dengan kurs hari ini.

Wilayah Kerajaan Sumatera Timur, yang semula berada di bawah Kesultanan Siak, mulai melepaskan diri dari kungkungannya. Serdang melepaskan diri dari Kesultanan Siak pada tanggal 16 Agustus 1862, kemudian menyusul Deli pada tanggal 22 Agustus 1862. Setelah itu, Kerajaan di Sumatera Timur berturut-turut melepaskan diri dari kungkungan Kesultanan Siak.

Selain itu, Bilah dan Panai melepaskan diri tanggal 11 Agustus 1862, Kota Pinang melepasakan diri tanggal 2 Oktober 1864, Langkat pada 21 Oktober 1865, Kuwaluh Ledong tanggal 21 Agustus 1885, dan Asahan melepaskan diri pada tanggal 25 Maret 1886 (Mededeelingen, Serie A.No.3, hlm 545). Namun, tidak terdapat catatan terkait dengan kapan Batu Bahara (atau Batubara) melepaskan diri dari Kesultanan Siak, sehingga sampai setelah kemerdekan, Batu Bara tetap berada di bawah Kesultanan Siak.

Dengan status yang otonom ini—kecuali Batu Bara—di Deli dan Serdang penanaman tembakau semakin meluas. Apalagi, pada tahun berikutnya yakni di 1864, Controleur perwakilan pemerintah Belanda, J.A.M.van Cats de Roet (Schadee I, hlm. 125), ditempatkan.

Seiring dengan itu, terbukalah hubungan antara perusahaan di Inggris dengan Penang pada 1868. Komunikasi dilakukan tiap lima hari sekali (Deli Dat hlm 5, Mededeelingen, No.26 van het Opskust van Sumatera Instituut). Tak ketinggalan pula, Nederlandsh Indische Stoomvaart Maatschappij memulai pelayarannya menyusuri pantai Timur Sumatera dan Riau (Deli Data, hlm 6). Dermaga dan kantor bea cukai mulai dipergunakan pada 1890.

Ilustrasi Pos Indonesia. Foto: Instagram/@posindonesia.ig

Pada tahun-tahun berikutnya—masih dari sumber catatan yang sama—Kantor Pos Pertama di Labuhan Deli dibuka pada 1875. Seiring dengan itu, perilaku masyarakat mulai memunculkan ke arah perbuatan-perbuatan pidana baru. Tahun 1879, penjara pertama di Medan di Sukamulia didirikan dan diikuti dengan munculnya Peradilan Gubernemen.

Fasilitas-fasilitas umum dan fasilitas sosial mulai berdiri. Di Medan, tahun 1879 berdiri Kantor Pos dan Telegraf (yang juga menjadi cikal bakal berdirinya Perusahaan Telepon), tahun 1883 berdiri Deli Spoorweg Maatscahppij, tahun 1887 berdiri Chartered Bank, tahun 1898 berdiri De Boer Hotel di Medan (sekarang menjadi Hotel Dharma Deli), tahun 1907 berdiri Javasche Bank, dan tahun 1905 berdiri Ajer Bersih Maatschappij.

Di Langkat, berdiri perusahan minyak Zijker”s Provisional Petrolleum Company, yang memulai pengobaran pertamanya pada tahun 1885. Kilang minyak didirikan di Pangkalan Brandan, menjadi cikal bakal berdirinya perusahaan minyak raksasa dunia Royal Dutch Shell. Perusahaan ini memberi devisa yang sangat besar bagi Kerajaan Negeri Langkat dan menjadi Kerajaan Sumatera Timur terkaya ketika itu.

Mobil Rolls Royce—yang kala itu hanya ada 5 unit di dunia—salah satunya dikendarai oleh Sultan Langkat. Tidak hanya minyak, Langkat juga memberi konsesi lahan pertanian kepada perusahan-perusahaan perkebunan untuk membuka usaha pertanian. Terdapat 34 akte konsesi yang ditandatangani oleh Sultan Langkat dengan pihak perusahaan perkebunan.

Kesultanan Deli pindah dari Labuhan Deli ke Medan, setelah istananya selesai dibangun pada tanggal 18 Mei 1891. Beberapa tahun kemudian, tepatnya di tahun 1906, Sultan Deli mulai membangun Masjid Raya Al Mashun dan selesai pada tahun 1909, yang mana sebelumnya sultan juga telah membangun masjid Al Osmani pada tahun 1854 ketika di Labuhan Deli. Semua ini berasal dari penyewaan lahan-lahan perkebunan yang dikonsesikan Sultan Deli dengan pengusaha perkebunan asing Belanda.

Sultan Serdang—setelah penandatanganan konsesi perkebunan dengan perusahaan Senembah Maatschappij dan lain-lain pada tahun 1881—membangun Istana Bogak Darul Arif yang kemudian pindah ke Kota Galuh dengan nama Istana Darul Arif Baru yang selesai dibangun pada tahun 1889.

Ilustrasi lahan kelapa sawit. Foto: Nora Carol Photography/Getty Images

Hasil perkebunan karet, kelapa, dan kelapa sawit (sejak 1911) setelah kedatangan pengusaha Belgia di wilayahnya menjadikan wilayah Kesultanan Serdang menjadi negeri yang makmur. Terdapat 36 akte konsesi yang ditandatangani oleh Sultan Serdang dengan perusahaan perkebunan asing ketika itu.

Wilayah-wilayah kerajaan lain di Sumatera Timur, seperti Asahan, tak kurang dari 19 akta konsesi yang ditandatangani oleh Sultan Asahan dengan Perusahaan Nieuwe Asahan Tabak Maatschappij, Rotterdam Asahan Tabak Maatschappij, dan lain-lain.

Demikian juga di Batu Bara, terdapat 14 akta konsesi yang ditandatangani oleh para Datuk di lingkungan Konfederasi Batubara dengan Perusahaan Deli Cultuur Maastchappij, Sumatra Plantage Maatschappij (Kaart De tabakscultuur op Sumatra’s Ooskust, 1910). Demikian juga di Bilah, Panai, Kuwaloh, Kota Pinang dan kerajaan-kerajaan di Sumatera Timur lainnya.

Tanah-tanah itu kemudian beralih di bawah penguasaan pemerintah, sejak terbitnya UU No. 86 Tahun 1958. Lahan-lahan itu seolah-olah menjadi aset perusahaan Belanda, yang kemudian berpindah menjadi perkebunan negara yang saat ini menjadi aset perusahaan Badan Usaha Milik Negara. Kesultanan dan kawulanya (masyarakat adat/rakyatnya) tidak lagi mendapat kenikmatan apapun dari perolehan keuntungan yang dihasilkan oleh perusahaan milik negara itu.

Jika dahulu, rakyat diberikan hak untuk bercocok tanam di atas lahan-lahan tembakau pada basa bera (masa tanah tidak ditanami tembakau, rotasi 7 tahun)—yang di kemudian hari disebut sebagai Rakyat Penunggu—kini hal itu tak ada lagi. Pemerintah hanya mengambil alih sumber daya ekonomi perkebunan yang telah terbentang luas dari peninggalan perusahaan Belanda, yang dirintis oleh Kesultanan Sumatera Timur untuk membangun negerinya kala itu.

Namun, Pemerintah Indonesia, yang tak pernah membuka kebun, tak pernah mendirikan pabrik dan tak pernah membangun rel kereta api; mereka tinggal menikmati hasilnya dengan mengabaikan hak-hak Kesultanan dan rakyatnya. Inilah awal derita masyarakat Melayu, Sumatera Timur.

Ilustrasi masyarakat. Foto: Djem/Shutterstock

Prof. Mariam Darus mengatakan ini adalah pengambilan alihan hak-hak suku Melayu yang bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum dan moral. Prof. Edy Ikhsan, yang menulis disertasi tentang "Hak-hak suku Melayu Deli", lebih tegas lagi mengatakan bahwa inilah adalah “perampokan dan kudeta hukum adat” yang dijalankan secara diam-diam.

Berbeda dengan pandangan kedua ilmuwan melayu tersebut, Mantan Wali Kota Medan, Bachtiar Jafar, ketika menjadi Ketua Forum Pembebasan Hak Ulayat Masyarakat Melayu, Sumatera Timur, mengatakan, “Pemerintah Hindia Belanda saja masih menghargai hak-hak suku Melayu pada masa kolonial, tapi pada masa kemerdekaan, Pemerintah Indonesia tak sedikit pun memberi penghargaan. Pemerintah Indonesia katanya lagi, lebih kejam dari Pemerintah Hindia Belanda.” Sebagai penulis, saya sendiri menyimpulkan bahwa Puak Melayu di zaman kemerdekaan ini dijajah oleh bangsanya sendiri.

Ada anggapan bahwa dengan berakhirnya kekuasaan kesultanan, sultan tidak lagi memiliki hak atas obyek tanah itu. Sultan tak bisa lagi berkuasa atas tanah-tanah itu. Inilah pemahaman yang keliru. Sebab, jika pandangan seperti itu dibenarkan, kesultanan dikalahkan oleh Republik Indonesia. Padahal sesungguhnya, setelah Indonesia menyatakan kemerdekaannya, pemerintah republik meminta dan mengajak agar para sultan mendukung pemerintahan republik yang baru terbentuk.

Kemudian, sultan-sultan se-Sumatera mengadakan pertemuan di Padang Panjang, mulai dari tanggal 21 sampai 23 Desember. Hasilnya, Sultan se-Sumatera menyatakan dukungannya kepada republik. Kemudian, pada 3 Februari 1946 di Medan, Sukamulia, Sultan se-Sumatera Timur menguatkan kembali dukungannya kepada republik. Jadi, statusnya sebagai sultan tidak hapus, tetapi kewenangannya dalam bidang pemerintahan sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah pusat.

Sultan masih memegang dua fungsi lain, yakni sebagai kepala masyarakat dan sebagai Ulil Amri untuk urusan keagamaan bagi kaula masyarakat adatnya. Misalnya, dalam memelihara adat istiadat dan urusan kenaziran, masjid-masjid yang dibangunnya tetap berada di bawah kewenangan sultan.

Hal itu berlangsung sampai hari ini. Sultan tetap melakuklan upacara pemberian gelar adat. Pada upacara-upacara resmi negara, sultan tetap diundang untuk hadir, yaitu melalui surat undangan yang menyebutkan namanya sebagai sultan di negeri yang dipimpinnya.

Ilustrasi kunci jadi pemimpin. Foto: Shutterstock

Sultan-sultan se-Sumatera Timur merasa hari ini ada yang tidak adil, padahal selamanya sultan-sultan ini tak pernah memerangi republik, terutama ketika negara seolah-olah “membiarkan” peristiwa Maret 1946 berlangsung tanpa pencegahan dari penguasa ketika itu. Peristiwa berdarah itu menghabiskan banyak pihak: bukan hanya istana, keluarga Sultan Asahan, Langkat, serta Kesultananan lainnya, peristiwa itu juga telah “merampas” hegemoni peradaban Melayu.

Berpuluh-puluh tahun lamanya, masyarakat “Melayu” telah tenggelam dalam kepedihan dan duka yang teramat dalam. Satu generasi melayu “terpangkas” oleh peristiwa itu dan Puak Melayu tak lagi bisa “menegakkan kepalanya” di kampung halamannya sendiri. Kota-kota dan kampung Melayu perlahan-lahan dihilangkan identitasnya. Medan seolah-olah kota yang bukan milik Puak Melayu lagi; demikian juga di berbagai Kawasan Kerajaan Melayu, Sumatera Timur lainnya. Anak-anak Melayu tak ada yang “berkiprah” di pemerintahan pusat.

Tak ada keterwakilan Puak Melayu Sumatera Timur di pemerintahan pusat. Kabinet demi kabinet berganti, tapi tak terdengar nama anak Melayu Sumatera Timur. Benarlah kata pepatah, “Ketika pohon kayu condong, kura-kura yang tak pandai memanjat ikut memanjat”. Puak Melayu selalu terpinggirkan, termasuk penghilangan secara perlahan-lahan hak-hak atas tanah yang dulu dikonsesikannya dengan perusahaan asing yang membuat negeri ini termasyhur.

Itulah kenyataannya pada hari ini yang mana hak-hak keperdataan kesultanan hilang begitu saja. Walaupun Istana dan sebagian tanah-tanah yang sempat diselamatkan oleh kerajaan masih dapat dinikmati oleh keluarga, tanah-tanah konsesi itu kini telah berpindah menjadi aset perusahaan negara atas nama nasionalisasi. Perusahaan negara ini kemudian mengikat kerja sama dengan para pengembang. Akhirnya, berdirilah kawasan pemukiman mewah. Sultan dan anak-anak Melayu tampil sebagai penonton.

Perubahan Kedua

Terbitnya UU No.86 Tahun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan-Perusahaan Milik Belanda—dengan berbagai instrumen hukum ikutannya—telah membawa kedukaan baru di wilayah Kerajaan Sumatera Timur. Betapa tidak, undang-undang ini telah menyapu bersih semua hak-hak keperdataan sultan dan kawula masyarakat adatnya yang melekat. Tanah-tanah yang dikonsesikan kepada Perusahaan Belanda kini menjadi tanah-tanah yang terdaftar sebagai aset perusahaan negara.

Tanah-tanah perkebunan Deli Maatschappij, Senembah Maastchappij, Aresburg Maatscappij, Deli Rubber Maatschappij, dan lain sebagainya yang berasal dari Perusahaan Belanda beralih menjadi aset perusahaan negara. Bukan hanya bangunan, pabrik, rel kereta api—yang merupakan aset perusahaan Belanda yang dinasionalisasikan—melainkan juga tanahnya yang notabene adalah milik sultan dan kawula masyarakat adatnya.

Ilustrasi sengketa lahan. Foto: Ardhana Pragota/kumparan

Selalu muncul pertanyaan: Apakah sultan-sultan dan kawula masyarakat adatnya yang mendiami Wilayah Kerajaan Melayu ini adalah Warga Negara Belanda, sehingga asetnya harus dinasionalisasi? Bukankah makna nasionalisasi menasionalkan yang bukan milik nasional?

Peristiwa pengalihan hak-hak pribumi (tanah-tanah milik sultan dan kawula masyarakat adatnya) berdasarkan instrumen hukum nasionalisasi adalah peristiwa cacat hukum. Itu adalah penafsiran yang terlalu luas dan melampaui batas-batas norma hukum, etika, dan moral.

Pernah ada kebijakan politis pemerintah untuk memberi “penghargaan” kepada masyarakat Melayu untuk lahan seluas 450 Ha dari 5.873 Ha yang dikeluarkan dari hak Guna Usaha PTPN II Tanjung Morawa ketika itu, melalui SK Ka BPN No.42, 43, 44 Tahun 2002, dan SK Ka BPN No.10 Tahun 2004. Namun, sampai hari ini, lahan tersebut tak pernah diserahkan.

Lagi-lagi disebabkan karena kebijakan itu tidak lahir dari keinginan pemerintah yang sungguh-sungguh untuk tidak dikatakan sebagai kebijakan setengah hati. Betapa tidak, namanya saja penghargaan kepada masyarakat Melayu, tapi pihak Kementerian BUMN mengharuskan kewajiban membayar ganti rugi sebesar rata-rata Rp100.000 per meter persegi.

Artinya, harus ada dana sebesar Rp450.000.000.000 yang harus disisihkan untuk membayar kepada pihak yang dulu mendapatkan lahan ini dari konsesi Kesultanan Melayu Sumatera Timur.

Tak ada lagi hati yang tersisa dan tak ada lagi akal sehat yang difungsikan. Posisi Puak Melayu hari ini—jika ingin mendapatkan bidang tanah dari tanah peninggalan nenek moyangnya sendiri—harus membayar seperti yang dilakukan oleh para perusahaan real estate dan cukong-cukong tanah di negeri ini. Alhasil, kesultanan Melayu Sumatera Timur harus bersabar lagi menunggu kebaikan hati para pengambil keputusan di negeri ini.

Tawaran Penyelesaian

Ilustrasi Gedung Kementerian BUMN. Foto: Shutterstock

Para sultan di Sumatera Timur yang saat ini masih ada bidang tanahnya—yang digunakan oleh perusahaan di bawah Kementerian BUMN—harus diajak duduk bersama. Keputusan yang diambil harus berdasarkan hati nurani. Jika hari ini kesultanan dan kawula masyarakat adatnya hidup dalam suasana memprihatinkan, harus ada solusi untuk mengangkat kehidupan mereka dengan memberikan ruang kepada mereka untuk mendapatkan sumber pekerjaan pada perusahaan-perusahaan yang dikelola oleh Kementerian BUMN.

Selain itu, jika sebagian bidang tanah itu dialihkan kepada pengembang, sebaiknya ada kebijakan untuk menyisihkan 10 atau 20% untuk kesultanan dari total harga jual, seperti saat ini pihak Kementerian BUMN menetapkan sejumlah harga yang harus dibayar untuk bidang-bidang tanah yang HGU nya tidak diperpanjang, tetapi dimanfaatkan oleh pihak ketiga.

Untuk bidang tanah yang masih dikuasai dan masih terdaftar sebagai aset perusahaan BUMN, pemerintah dapat memberikan saham kepada Kesultanan Sumatera Timur. Tak perlu banyak, tapi untuk besarannya, bisa untuk dimusyawarahkan.

Atau jika tak berkenan dengan cara itu, terdapat cara lainnya. Misalnya, untuk lahan eks konsesi Kesultanan Deli—misalnya yang sekarang masih tersisa 49.000 Ha (dari 250.000 Ha)—bisa diberikan 2000 sd 5000 Ha kepada pihak kesultanan. Setalah itu, pihak kesultanan melepaskan semua tuntutannya kepada perusahaan BUMN. Model ini bisa diikuti untuk tanah-tanah yang tercatat sebagai aset BUMN di wilayah Kesultanan Sumatera Timur lainnya.

Untuk penghargaan kepada Masyarakat Adat Melayu, lahan seluas 450 Ha segera direalisasi tanpa konpensasi apa pun serta diberi keringanan dalam pembayaran pajak dan kewajiban-kewajiban lain yang timbul. Berikan regulasi khusus yang memudahkan Masyarakat Adat Melayu untuk segera memperolehnya.

Kesultanan Sumatera Timur butuh pengakuan yang jujur; tulus dari negara bahwa kebun-kebun yang terbentang luas hari ini—yang dikuasasi oleh perusahaan BUMN dan perusahaan swasta—adalah hasil buah tangan dan karya besar Kesultanan Sumatera Timur. Kesultanan sebagai anak bangsa sendiri. Janganlah kehadiran negara justru menyengsarakan anak bangsa sendiri, sehingga anak-anak Melayu merasa dijajah oleh bangsa sendiri.