Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Kinerja Pengawasan Obat dan Makanan Tak Surut, Walau Pandemi Masih Berlanjut
28 Maret 2022 20:39 WIB
Tulisan dari Oke Dwiraswati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pandemi COVID-19 masih berlanjut, bahkan angka kesakitan di Indonesia meningkat lagi sejak ditemukannya varian Omicron. Berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan dan situs https://covid19.go.id ditemukan kasus harian per-13 Januari 2021 sebanyak 793 kasus terkonfirmasi positif COVID-19.
ADVERTISEMENT
Namun, kondisi pandemi tidak mempengaruhi kinerja pengawasan Obat dan Makanan yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM). Berdasarkan Laporan Tahunan Badan POM periode 2019-2020 diketahui kinerja pengawasan Obat dan Makanan justru meningkat pada tahun 2020 selama masa pandemi dibandingkan tahun 2019 sebelum masa pandemi.
Salah satunya terjadi pada kinerja di bidang pengawasan premarket yaitu pemberian izin edar Obat dan Makanan yang terdiri dari komoditi Obat, Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, Kosmetik, dan Pangan Olahan. Dilansir dari Laporan Tahunan Badan POM 2019 dan 2020, pemberian izin edar Obat dan Makanan sejak tahun 2016 hingga 2020 mengalami peningkatan dengan rata-rata peningkatan sebesar 15% setiap tahunnya.
Pengawasan premarket tersebut termasuk dalam memberikan persetujuan penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) Vaksin COVID-19 dalam rangka percepatan penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, kinerja pengawasan postmarket Obat dan Makanan juga dinilai sangat baik karena dapat melampaui target yang telah ditentukan. Salah satu kegiatan yang dilakukan adalah sampling dan pengujian Obat dan Makanan sebagai bagian dari upaya pengawasan keamanan dan mutu produk Obat dan Makanan di peredaran, baik dalam rangka surveilan untuk melihat pemenuhan persyaratan (compliance) terhadap regulasi maupun tindak lanjut penanganan kasus pelanggaran Obat dan Makanan.
Obat dan Makanan yang memenuhi syarat tersebut didasarkan pada beberapa kriteria yaitu: (1) memiliki nomor izin edar/legal; (2) tidak kedaluwarsa; (3) tidak rusak; (4) memenuhi ketentuan label/penandaan; dan (5) memenuhi syarat berdasarkan pengujian laboratorium.
Berdasarkan Laporan Kinerja Badan POM tahun 2020, dari 26.979 sampel Obat yang diperiksa dan diuji tahun 2020, yang dinyatakan memenuhi syarat sebesar 24.443 sampel (90,60%), mencapai 112,13% dari target sebesar 80,80%. Obat yang dimaksud mencakup Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan.
ADVERTISEMENT
Selain itu, dari 12.319 sampel makanan yang diperiksa dan diuji tahun 2020, yang dinyatakan memenuhi syarat sebesar 9.816 sampel (79,68%). mencapai 102,16% dari target sebesar 78%.
Kinerja pengawasan Obat dan Makanan juga terlihat pada gencarnya upaya Badan POM dalam pendampingan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di bidang Obat dan Makanan. Seiring dengan visi dan misi Presiden Jokowi, visi Badan POM adalah Obat dan Makanan aman, bermutu, dan berdaya saing untuk mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong, dengan salah satu misinya memfasilitasi percepatan pengembangan dunia usaha Obat dan Makanan dengan keberpihakan terhadap UMKM dalam rangka membangun struktur ekonomi yang produktif dan berdaya saing untuk kemandirian bangsa.
ADVERTISEMENT
Pada tahun 2020, Badan POM telah mendampingi 1385 UMKM pangan olahan, jumlah ini meningkat 139,21% dibandingkan tahun 2019. Badan POM juga mendukung pengembangan dan peningkatan kualitas dan kapasitas UMKM Obat Tradisional dan Kosmetika sebagai salah satu prioritas, dimana saat ini 87,2% industri Obat Tradisional dan 90% industri kosmetika didominasi oleh UMKM.
Untuk mendukung efektivitas pengawasan Obat dan Makanan, Badan POM juga mendorong penyampaian pengaduan oleh masyarakat sebagai bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam peningkatan kualitas pelayanan publik sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, penguatan Sistem Pengawasan Obat dan Makanan khususnya subsistem pengawasan oleh konsumen/masyarakat, serta sebagai bagian upaya perlindungan konsumen.
Badan POM senantiasa memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan dan permintaan informasi melalui berbagai kanal serta melakukan tindak lanjut secara cepat, tepat dan tuntas sesuai dengan jangka waktu penyelesaian.
ADVERTISEMENT
Kinerja Badan POM dalam pelayanan pengaduan masyarakat dan informasi Obat dan Makanan tidak diragukan lagi. Badan POM telah melaksanakan layanan pengaduan masyarakat dan informasi melalui ULPK Pusat dan 33 Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia serta Contact Center HALOBPOM 1500533 sebanyak 48.034 layanan, terdiri dari 46.312 (96,42%) layanan permintaan informasi dan 1.722 (3,58%) layanan pengaduan.
Bila dibandingkan dengan tahun 2019 yang berjumlah 38.833 layanan, terdapat peningkatan sebesar 23,69%. Ditambah dengan dicapainya Indeks Pelayanan Publik oleh Unit Penyelenggara Pengaduan Masyarakat dan Informasi Obat dan Makanan di pusat Tahun 2021 pada angka 4,59 dengan kategori A (Pelayanan Prima), semakin membuktikan bahwa pengelolaan pelayanan pengaduan masyarakat dan informasi Obat dan Makanan dilaksanakan dengan sangat baik, tak terkecuali dalam kondisi pandemi sekalipun.
ADVERTISEMENT
Hasil kerja nyata Badan POM juga terbukti juga dengan diraihnya sederet penghargaan atas kinerjanya. Pada 29 Desember 2021 Badan POM meraih peringkat 1 Kepatuhan Standar Pelayanan Publik kategori lembaga pemerintahan dari Ombudsman. Pada 20 Desember 2021 Badan POM meraih 11 penghargaan Zona Integritas dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, yaitu 7 Wilayah Bebas dari Korupsi dan 4 Wilayah Birokrasi Bersih dan Siap Melayani.
Badan POM juga menerima Anugerah Raksa Nugraha – Indonesia Consumer Protection Award (ICPA) 2021 kategori Platinum dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional. Dengan inovasi Aplikasi BPOM Mobile, Badan POM pun berhasil meraih TOP Pelayanan Publik Terpuji (TOP 45 Inovasi Pelayanan Publik). Selain itu, Badan POM juga meraih penghargaan pada ajang The Best Contact Center Indonesia 2021 pada kategori The Best Smart Teamwork, Best of Best Agent Inbound, dan Agent Digital E-mail Public; Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021 dengan predikat Badan POM Informatif, serta masih banyak penghargaan lainnya.
ADVERTISEMENT
Kondisi pandemi tidak menghalangi kinerja insan pengawas Obat dan Makanan untuk terus berkarya dan bersinergi dalam mengawal keamanan Obat dan Makanan di Indonesia dan meningkatkan daya saing produk Obat dan Makanan.
Badan POM, Bakti Untuk Negeri.