Konten dari Pengguna

Peluang Bagi UMKM Kosmetik: Proses Mudah, Biaya Ringan

Oke Dwiraswati
Seorang ASN yang bertugas di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), pernah berlajar di Farmasi ITB dan FKM UI. Pernah bergabung juga dengan Tim Peneliti dari FKM UI di bidang Informatika Kesehatan.
18 Februari 2022 19:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Oke Dwiraswati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Dokumentasi Badan POM
zoom-in-whitePerbesar
Dokumentasi Badan POM
ADVERTISEMENT
Tertarik mengembangkan usaha di masa pandemi? Usaha di bidang kosmetik bisa dilirik. Industri kosmetik merupakan salah satu sektor yang mampu beradaptasi tinggi dalam menghadapi situasi pandemi COVID-19 saat ini. Data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menunjukkan peningkatan transaksi online produk body care dan spa sebesar 80% pada tahun 2020 dan kemungkinan meningkat pada tahun 2021.
ADVERTISEMENT
Industri kosmetik juga sangat bisa dijalankan oleh Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Saat ini, 90% industri kosmetik di Indonesia UMKM.
Pada awal masa pandemi COVID-19, memang banyak industri kosmetik khususnya UMKM yang mengalami kerugian akibat menurunnya daya beli masyarakat. Namun kemudian, banyak industri kosmetik beralih memproduksi hand gel dan hand moisturizer yang lebih banyak dibutuhkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan di era new normal saat ini.
Pemerintah sangat mendukung percepatan dunia usaha dengan keberpihakan terhadap UMKM dalam rangka membangun struktur ekonomi yang produktif dan berdaya saing untuk kemandirian bangsa, tak terkecuali dalam dunia usaha kosmetik.
Persyaratan kosmetik yang akan diedarkan di wilayah Indonesia adalah harus memiliki izin edar berupa notifikasi. Industri kosmetik yang akan menotifikasikan produknya harus memiliki Sertifikat Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (SPA CPKB) atau Sertifikat CPKB sebagai bukti bahwa industri tersebut sudah menerapkan CPKB dalam proses produksinya.
ADVERTISEMENT
Bagi industri kosmetik yang masih berstatus UMKM, pemenuhan persyaratan tersebut sering menjadi kendala.
Sebagai lembaga pemerintah yang mengawasi peredaran kosmetik di Indonesia, Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) mendukung pengembangan dan peningkatan kualitas dan kapasitas UMKM kosmetik sebagai salah satu prioritas
Sumber: tangkapan layar Instagram BPOM RI @bpom_ri
Mengutip laman Instagram resmi Badan POM, @bpom_ri, Jumat (18/02/2022), beberapa kemudahan yang diberikan Badan POM bagi UMKM Kosmetik adalah kemudahan proses sertifikasi sarana, kemudahan dan keringanan biaya notifikasi, dan pendampingan bagi UMKM melalui Bimbingan Teknis.
Kemudahan Proses Sertifikasi Sarana
Sebelum mengurus SPA CPKB atau Sertifikat CPKB, industri harus sudah memiliki persetujuan denah bangunan industri kosmetik. Bagi UMKM kosmetik yang pada umumnya merupakan industri kosmetik golongan B, terdapat penyederhanaan ketentuan denah/tata letak bangunan dengan satu kelompok bentuk sediaan (produk basah/ kering) yaitu dengan minimal 4 (empat) ruangan yang disediakan meliputi ruang pengolahan, ruang non pengolahan, ruang ganti, dan toilet.
ADVERTISEMENT
Selain itu, UMKM yang umumnya merupakan industri kosmetik golongan B juga dapat mengurus bukti penerapan CPKB yang digunakan untuk menotifikasi produknya berupa SPA CPKB Golongan B, dimana persyaratan dokumen teknisnya berupa dokumen penerapan sistem mutu CPKB hanya meliputi aspek sanitasi dan higiene serta dokumentasi.
Kemudahan dan Keringanan Biaya Notifikasi
Untuk biaya Sertifikat CPKB dikenakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sedangkan biaya SPA CPKB tidak dikenakan PNBP atau gratis.
Biaya notifikasi untuk industri lokal kosmetik berstatus Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang telah memenuhi kriteria hanya 50% dari Tarif PNBP yang ditetapkan.
Tarif PNBP yang dimaksud adalah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif Atas Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan.
ADVERTISEMENT
Potongan biaya 50% tersebut berdasarkan Peraturan Badan POM Nomor 9 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif 50% (Lima Puluh Persen) Dan Rp 0,00 (Nol Rupiah) Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Industri Rumah Tangga Pangan, untuk Kebutuhan Donasi, dan Berkaitan Dengan Kejadian Luar Biasa Atau Bencana.
Untuk pengajuan keringanan biaya notifikasi bagi UMK kosmetik cukup mudah, berikut caranya:
Bagaimana, pengurusan sertifikasi dan izin edar/notifikasi produk kosmetik untuk UMKM cukup mudah bukan?
ADVERTISEMENT
Jadi, tunggu apa lagi, ayo kembangkan usahamu sekarang juga!