Kadiv Pemasyarakatan Kemenkumham Jabar Ikut Musnahkan Barbuk 1,196 Ton Sabu

Oki Kurniawan
food and traveller enthusias
Konten dari Pengguna
20 Mei 2022 17:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Oki Kurniawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Foto : Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat M Hilal saat melakukan pemusnahan Barbuk sabu di Mapolda Jabar
zoom-in-whitePerbesar
Foto : Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat M Hilal saat melakukan pemusnahan Barbuk sabu di Mapolda Jabar
ADVERTISEMENT
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat M Hilal turut serta menyaksikan pemusnahan 1,196 ton narkotika jenis sabu-sabu, bertempat di halaman depan Mapolda Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Bukan hanya menyaksikan, Hilal juga berkesempatan langsung ikut memusnahkan barang bukti narkotika golongan I tersebut, bersama para pimpinan dari aparat penegak hukum terkait di Jawa Barat seperti Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Tinggi, BNN Provinsi, Kodam III Siliwangi, dan APH lainnya.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat M Hilal bersama jajaran Forkopimda Jabar saat pemusnahan 1,196 sabu di Mapolda Jabar
M Hilal mengatakan, keikutsertaan Kemenkumham Jawa Barat pada kegiatan tersebut adalah bukti sinergitas antar instansi penegak hukum di wilayah hukum Provinai Jawa Barat, juga bentuk peran aktif jajaran pemasyarakatan dalam perang terhadap peredaran dan penyalahgunaan Nakoba.
"Ini adalah bentuk sinergitas dan dukungan kita terhadap pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan Narkotika di Jabar," ungkap M Hilal, Kamis (19/5/2022).
Sementara, Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menyebut, barang bukti sabu tersebut merupakan hasil ungkapan Ditresnarkoba yang beratnya mencapai 1,196 ton di Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangadaran pada Maret 2022 lalu.
ADVERTISEMENT
"Total barang bukti yang dimusnahkan ada 1,196 ton narkotika jenis sabu," ujar Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana, di Mapolda Jabar.
Menurut Suntana, sabu-sabu tersebut merupakan kiriman dari Iran, untuk diedarkan di Pulau Jawa.
Ada 5 tersangka yang saat ini tengah menjalani proses hukum, mereka diantaranya berinisial M, DH, HH, AH, dan seorang perempuan berinisial NS.
"Kegiatan ini tanggung jawab Polda Jabar kepada masyarakat, dalam mewujudkan situasi Kamtibmas yang kondusif," katanya.